BANTENRAYA.COM – Pemkab Serang menghentikan sementara operasional Mie Gacoan di Jalan Raya Serang-Jakarta, tepatnya di Kecamatan Ciruas atau tidak jauh dari Rumah Sakit Hermina Ciruas, Selasa 30 September 2025.
Penghentian sementara selama tujuh hari dilakukan karena Mie Gacoan tersebut tidak memilikin izin usaha, terutama persetujuan bangunan gedung atau BBG dan Sertifikat layak fungsi atau SLF.
Jika sesuai standar operasional prosedur atau SOP, pihak manajemen Mie Gacoan tidak mengurus seluru perizinannya, maka Pemkab Serang mengancan akan melakukan upaya paksa penutupan dengan cara disegel.
BACA JUGA: Ramadhan 2026 Mulai Tanggal Berapa? Cek Kalender Muhammadiyah dan SKB 3 Menteri
Pelaksana Tugas atau Plt Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol Kabupaten Serang Ade Sofyan mengaku mendapat laporan dari DPMPTSP bahwa Mie Gacoan di Ciruas belum terbit izin PBG SLF-nya.
“Setalah mendapat laporan kita berkoordinasi dengan DPUPR selaku OPD yang memproses itu. Disampaikan DPUPR memang betul belum ada izinnya,” ujarnya.
Selanjutnya, pada 29 September 2025, Satpol PP bersama dengan perwakilan DPMPTSP, DPUPR, dan Dishub turun ke lokasi untuk memastikan hal tersebut “Memang yang di Ciruas ini sudah beroperasi sejak 23 September 2025,” katanya.
BACA JUGA: Pemprov Banten Dorong Penguatan Penyuluh Antikorupsi, Mulai dari Hal Sepele
Ade menjelaskan, pihak manajemen mengakui bahwa usahanya belum memiliki izin. Oleh karena itu Satpol PP menerapkan SOP yakni memberikan surat imbauan untuk menghentikan sementara operasionalnya.
“Jangka waktunya tujuh hari. Hasil pembicaraan, kita meminta mereka menghentikan per tangal 30 September 2025 ini. Rencana hari ini kita akan mengecek ke lokasi lagi,” paparnya.
Adapun alasan belum melakukan proses perzinan, lanjut Ade, pihak manajemen menyampaikan ada permasalahan di internal mereka.
“Waktu awal proses perizinanya diurus oleh si A, ternyata dia berhenti, kemudian digantikan oleh si B,” tuturnya.
Sementara itu, untuk pengurus PBG dan SLF sendiri membutuhkan waktu 28 hari, dan pihak manajemen sudah mengajukan pengurusan sejak tiga bulan yang lalu namun tidak ditindak lanjuti lagi.
“Makanya kita imbau agar diurus lagi. Kalau Dishub menyampaikan sudah ada Amda Lalinnya tapi ada rekomendasi di Amdal Lalin yang mereka belum laksanakan, salah satunya tentang izin parkir,” katanya.
Selain memberikan imbauan tutup tujuh hari, Satpol PP juga akan memberikan teguran pertama 3 hari, teguran kedua 2 hari, dan teguran ketika 1 hari, dengan total teguran 13 hari.
“Apabilan sampai 13 hari mereka belum mempunya izin, kita lakukan upaya paksa penutupan berupa penyegelan. Mereka paham itu dan kita ketemu dengan pihak manajemennya,” jelas Ade.
Mie Gacoan Ciruas Juga Belum Punya NIB
Selain masalah PBG dan SLF, Ade menyampaikan, mereka juga belum memiliki nomor induk berusaha atau NIB dan surat pernyataan pengelolaan lingkungan hidup atau SPPL.
“Kalau SPPR atau sinkronisasi program pemanfaatan tata ruang sudah ada tapi tidak sesuai. Contoh kalau tidak salah, di hanya diizinkan 400 meter persegi tapi ternyata seluruh lahan digunakan,” ungkapnya.
Ade juga menuturkan, pihaknya akan meninjau Mie Gacoan di Kecamatan Cikande yang dilaporkan belum memiliki perizinan. “Tapi yang di Cikande infonya baru ada bangunannya saja,” katanya.***

















