BANTENRAYA.COM – Pengadilan Negeri atau PN Tangerang menjatuhkan putusan berupa pidana penjara selama 3 tahun dan denda senilai Rp34,36 miliar kepada terdakwa Sugito terkait kasus faktur pajak.
Vonis kasus pajak yang dijatuhkan pada 15 Juli 2021 itu berdasarkan penetapan Ketua PN Tangerang Nomor 659/Pid.Sus/2021/PN.Tng.
Sugito telah disangka membantu dan atau turut serta menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) sejumlah perseroan.
Baca Juga: Helikopter Kemenhub Terguling di Bandara Budiarto, Seluruh Kru Selamat
Rinciannya, PT Mutiara Permai Sejahtera, PT Teknik Catur Sukses, PT Yaya Guna Sejahtera, PT Citra Indo Pradana, PT Konala Sukses Abadi, dan PT Duta Gading Makmur.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Direktorat Jendreal Pajak (DJP) Banten Sahat Dame Situmorang mengatakan, perbuatan yang dilakukan itu terjadi dalam kurun waktu Januari 2015 hingga Desember 2017.
Akibatnya, telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp17,18 miliar.
Baca Juga: Xiaomi Siapkan Ponsel Revolusi?
“Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah menjadi perantara ke pengguna faktur dengan turut serta melakukan atau membantu melakukan penerbitan faktur pajak TBTS,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Senin, 13 September 2021
Menurut Sahat, tersangka dijerat Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.
Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Baca Juga: Preview Barcelona Vs Bayern Munchen, Liga Champions Musim 2021 Tak Mau Kehilangan Poin di Kandang
Dalam petikan putusan PN Tangerang nomor 659/Pid.Sus/2021/PN.Tng dinyatakan bahwa terdakwa Sugito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Yang turut serta melakukan, dengan sengaja menerbitkan faktur pajak, yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” bunyi kutipan tersebut.
“yang merupakan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,” kutip Bantenraya.com masih dalam bunyi petikan yang sama.
Baca Juga: Video Camat Cigeulis Diduga Tenggak Miras Viral di Media Sosial
Dipaparkan Sahat, dalam putusan itu juga dinyatakan pula bahwa jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa.
“Kemudian harta tersebut akan dilelang untuk membayar denda, dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 1 bulan,” ungkapnya.
Ditegaskannya, keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di Banten.
Baca Juga: Gunakan Faktur Pajak Fiktif, DJP Banten Sita Sebuah Apartemen di Saveria South Tower
Kemudian juga sebagai bentuk wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten.
Keberhasilan itu sekaligus akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya.
Kemudian Juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN. ***



















