BANTENRAYA.COM – Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Cilegon melakukan penyesuaian harga uji kendaraan bermotor atau uji KIR tahun ini.
Dalam penyesuaian harga tersebut seluruh uji KIR mengalami kenaikan dari 13 persen sampai 136 persen.
Kenaikan uji KIR tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Daftar Larangan Bagi Calon Kades di Kabupaten Lebak
Berikut tarif terbaru yang berlaku di 2021 :
Kendaran baru
1. Jumlah berat bruto (JBB) kurang dari 2.500 Kilogram (Kg) tarif lama mencapai Rp80.000 menjadi sebesar Rp90.000 atau naik 13 persen.
2. JBB 2.501 sampai 5.000 Kg sebelumnya Rp80.000 menjadi Rp90.000 naik 13 persen.
3. JBB 5.001 sampai 7.500 Kg sebelumnya Rp93.500 menjadi Rp115.000 naik sebesar 23 persen.
Baca Juga: Daftar Larangan Bagi Calon Kades di Kabupaten Lebak
4. JBB 7501 sampai 10.000 Kg sebelumnya Rp93.500 menjadi Rp115.000 atau naik sebesar 23 persen.
5. JBB lebih dari 10.000 Kg sebelumnya Rp93.500 menjadi Rp120.000 atau naik sebesar 28 persen,
6. Untuk kereta tempelan tarif lama Rp80.500 menjadi Rp120.000 naik sebesar 49 persen.
Baca Juga: Masuk Tempat Wisata di Kota Serang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Sementara untuk uji kendaraan berkala
1. JBB kurang dari 2.500 Kilogram (Kg) tarif lama mencapai Rp50.000 menjadi sebesar Rp75 ribu atau naik 50 persen.
2. JBB 2.501 sampai 5.000 Kg sebelumnya Rp50 ribu menjadi Rp90.000 naik 80 persen.
3. JBB 5.001 sampai 7.5000 Kg sebelumnya Rp70.000 menjadi Rp105.000 naik sebesar 50 persen.
Baca Juga: Banten Peringkat 3 Penghasil Padi Terbanyak, Wagub: Membantu Ketahanan Pangan Nasional
4. JBB 7501 sampai 10.000 Kg sebelumnya Rp70.000 menjadi Rp115.000 atau naik sebesar 64 persen.
5. JBB lebih dari 10.000 Kg sebelumnya Rp70.000 menjadi Rp130.000 atau naik sebesar 86 persen dan,
6. Untuk kereta tempelan tarif lama Rp55.500 menjadi Rp130.000 naik sebesar 136 persen.
Baca Juga: Suka Gak Tahan, Marion Jola Pilih Nembak Duluan, Aww..
Plt Kepala Dishub Kota Cilegon Andi Affandi menyatakan, penyesuaian tersebut sudah dibahas bersama dengan para pengusaha angkutan di Kota Cilegon saat perumusan perda.
Untuk itu, pihaknya sudah memberlakukan perda atau tarif sesuai dengan penyesuaian yang ada.
“Sudah dibahas bersama pengusaha angkutan. Nanti pekan depan juga akan bertemu dengan asosiasi pengusaha angkutan untuk menyosialisasikan,” ungkapnya kepada wartawan, Senin 13 September 2021.
Andi menyampaikan, pihaknya menargetkan pemasukan kas daerah sebanyak Rp1 miliar saat tarif diberlakukan.
“Targetnya itu untuk tahun ini Rp1 miliar dahulu,” jelasnya.
Adanya penyesuaian tarif, papar Andi lebih menekankan perubahan pelayanan uji Kir. Dimana sebelumnya sistem manual berupa buku dan semacamnya saat ini sudah sistem online berupa smart card.
Baca Juga: Hari Pertama PTM Terbatas SD di Kota Serang, Orang Tua Penjemput Murid Timbulkan Kerumunan
Hal itu juga berdasarkan surat edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang perubahan uji berkala motor.
Sehingga karena ada perubahan sistem dimana sebelumnya sifatnya manual sekarang sistem online smart maka perlu ada penyesuaian harga.
“Ini bisa dideteksi aparat dimanapun juga, jika manual harus konfirmasi kepada kami. Sekarang dengan barcode bisa melihat sudah lulus uji KIR atau tidak, dan karena online maka bersifat nasional dan perlu ada penyesuaian harga,” pungkasnya. ***

















