BANTENRAYA.COM – Pemprov Banten resmi melantik pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II pada Senin 26 Januari 2026.
Pelantikan pejabat Pemprov Banten tersebut digelar di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, pada pukul 16.00 WIB.
Agenda pelantikan itu tertuang dalam surat undangan resmi bernomor T-400.14.11/33/BKD/2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, atas nama Gubernur Banten Andra Soni.
BACA JUGA: Hasil Pemeriksaan PVMBG, Gunung Gaupas yang Sempat Longsor Kini Dinyatakan Aman
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat 10 pejabat eselon II yang dilantik dalam agenda tersebut. Dari jumlah itu, tiga nama tercatat mendapatkan promosi jabatan, sementara sisanya merupakan pengisian jabatan definitif maupun rotasi jabatan.
Adapun 10 pejabat yang dilantik yakni Komarudin, Siti Maani Nina, E. A. Deni Hermawan, Rina Dewiyanti, Mahdani, Babar Suharso, Soerjo Soebiandono, Aan Fauzan Rahman, Iwan Hermawan, dan Iwan Ardiansyah Sentono.
Dari daftar tersebut, tiga pejabat memperoleh promosi jabatan, yakni Aan Fauzan Rahman, Iwan Hermawan, dan Iwan Ardiansyah Sentono.
BACA JUGA: Tak Kalah Cantik! 8 Spot Terbaik Melihat Sunset di Indonesia Timur, Siapkan Waktu Cutimu
Untuk diketahui, Aan Fauzan Rahman yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.
Ia kini dipercaya menduduki jabatan Kepala Biro Organisasi pada Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten.
Sementara Iwan Hermawan, yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten, resmi dilantik sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, menggantikan Babar Suharso.
Sekda Banten Deden Apriandhi Hartawan menegaskan bahwa, pengisian jabatan eselon II menjadi prioritas utama sebelum dilanjutkan ke pengisian jabatan struktural lainnya, seperti eselon III dan IV.
Ia menjelaskan, pelantikan pejabat ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Banten untuk menuntaskan pengisian jabatan strategis yang sempat kosong dan diisi oleh pelaksana tugas.
“Langkah ini dilakukan untuk memperkuat struktur organisasi pemerintahan agar lebih efektif dalam menjalankan program pembangunan daerah,” kata Deden. ***


















