BANTENRAYA.COM – Dalam rangka menciptakan kondusivitas menjelang pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 266 desa, maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak, mengeluarkan daftar larangan bagi 966 calon kades yang akan bertarung.
Dari daftar yang ada, pelarangan memasang alat peraga kampanye (APK) sebelum masuk ketahapan kampanye adalah poin utama. Bahkan, agar larangan tersebut dipatuhi, maka DPMD mina kepada seluruh panitia pilkades tingkat desa agar tegas terhadap para calon kades yang diduga curi start atau diketahui memasang APK sepihak.
Baca Juga: Pemkab Lebak Berikan Kelonggaran, Para Pelaku UKM Gembira
Kepala DPMD Lebak, Babay Imroni mengatakan, tahapan masa kampanye bagi para calon kades di Lebak diberi waktu selama tiga hari, 18 hingga 20 Oktober 2021. Selama belum memasuki masa kampanye, seluruh calon kades kata Babay, dilarang memasang APK maupun berkampanye.
“Terkecuali poto para calon kades yang dipasang oleh panitia desa dalam rangka mensosialisasikannya kepada masyarakat, itu diperbelohkan. Kalau memasang potonya sendiri, itu belum diperbolehkan,” terang Babay. ***



















