BANTENRAYA.COM — Walikota Serang, Budi Rustandi, membawa kabar gembira bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota atau Pemkot Serang, tidak terkecuali bagi para pegawai PPPK paruh waktu.
Peraturan Wali Kota atau Perwal yang menjadi landasan hukum pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR telah resmi ditandatangani, memastikan dana hak pegawai tersebut dapat segera didistribusikan secara merata dan tepat waktu.
Berdasarkan regulasi terbaru dari pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, aparatur negara, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, berhak menerima THR.
Namun secara teknis, pemberian THR bagi PPPK paruh waktu yang merupakan transformasi dari tenaga honorer sangat bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah serta ketersediaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.
Pemkot Serang membuktikan komitmen dan kesehatan finansialnya dengan mengakomodasi penuh hak para pegawai paruh waktu tersebut.
BACA JUGA: Kabar Baik untuk PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang, Honor Aman dan Insentif Bertambah
Wali Kota Budi Rustandi menegaskan bahwa pegawai paruh waktu di lingkungan Pemkot Serang dipastikan mendapat THR berdasarkan rumusan proporsional yang telah ditetapkan.
“Dapat, paruh waktu. Sesuai dengan aturan, hitungannya ada. Iya, kebijakan,” tegas Budi Rustandi saat dikonfirmasi terkait kepastian nasib pegawai paruh waktu.
Ia juga menjamin bahwa APBD Kota Serang sangat mumpuni untuk mengeksekusi kebijakan ini dengan cepat tanpa hambatan.
“Oh, aman dong kalau Kota Serang. Manajemen keuangan kita baik. Sudah ditandatangani, besok sudah bisa dibayarkan,” tambahnya dengan optimis, Rabu 11 Maret 2026.
Kesiapan kas daerah Kota Serang ini turut dibenarkan oleh Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Yusup Suprapto.
BACA JUGA: PPPK Paruh Waktu di Pandeglang Bakal Terima Gaji 13-14
Yusup Suprapto mengonfirmasi bahwa eksekusi pencairan THR akan langsung dilakukan secara serentak.
Yusup Suprapto menjelaskan, Pemkot Serang mulai membayarkan THR bagi aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK mulai hari Kamis, 12 Maret 2026.
“Komponen yang dibayarkan berupa gaji THR dan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) THR,” jelas Yusup.
Untuk merealisasikan hak ribuan pegawai tersebut, Pemkot Serang telah menyiapkan anggaran jumbo.
Total alokasi dana yang disiapkan mencapai kurang lebih Rp45 miliar.
Anggaran puluhan miliar tersebut akan didistribusikan kepada ribuan abdi negara dengan rincian penerima sebagai berikut:
BACA JUGA: PPPK Paruh Waktu Banten Mengeluh, SK Tak Bisa Dipakai Ajukan Pinjaman
– 3.275 Pegawai Negeri Sipil (PNS)
– 536 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
– 1.947 PPPK Penuh Waktu
– 3.796 PPPK Paruh Waktu
Dengan adanya langkah taktis dan ketersediaan anggaran ini, Pemkot Serang berharap pencairan THR dapat langsung menggerakkan roda perekonomian lokal serta meningkatkan kesejahteraan para pegawai menjelang Hari Raya. (Advertorial)
















