BANTENRAYA.COM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan menerima gaji ke 13 dan 14.
Pemberian gaji ke 13 dan 14 sesuai instruksi permintaan Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani yang menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk segera menganggarkan.
Instruksi Bupati Dewi disampaikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Asep Rahmat, selaku Ketua TAPD agar segera menyesuaikan regulasi yang ada terkait pengalokasian anggaran gaji PPPK Paruh Waktu.
“Pak Sekda segera menyesuaikan dengan regulasi yang ada untuk pengalokasian anggarannya,” pesan Bupati Dewi, Jumat (6/3).
Menurut Bupati Dewi, apabila diperlukan, Pemerintah Kabupaten Pandeglang juga dapat menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum dalam penganggaran gaji ke 13-14 bagi PPPK paruh waktu.
“Hal ini semata-mata saya instruksikan untuk memenuhi asas keadilan, karena PPPK paruh waktu pun tergolong Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujarnya.
BACA JUGA : Guru PPPK Paruh Waktu di Cilegon Dipastikan Dapat THR
Ia menjelaskan, hingga saat ini memang belum terdapat aturan yang secara khusus mengatur pembayaran gaji ke 13-14 bagi PPPK paruh waktu.
Namun demikian, pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk mengupayakan pemberian anggaran jasa bagi PPPK paruh waktu tersebut.
“Memang secara regulasi belum diatur, tetapi walaupun pemda tidak berkewajiban, pemerintah daerah dapat mengupayakan pengalokasian anggaran untuk jasa PPPK paruh waktu berupa gaji ke-13-14,” jelasnya.
Sekda Pandeglang Asep Rahmat menyatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti instruksi Bupati Pandeglang tersebut melalui mekanisme penganggaran yang berlaku.
“Kami akan segera menindaklanjuti instruksi ibu Bupati terkait pemberian gaji ke-13 dan 14 bagi PPPK paruh waktu,” kata Asep.
Asep mengimbau, kepada para PPPK paruh waktu agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar.
“Kami juga menghimbau kepada PPPK paruh waktu untuk tetap tenang, tidak terpengaruh, serta ikut membantu meredam isu-isu yang tidak benar,” pesannya.
BACA JUGA : Peluang PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Dapat THR Terbuka, Besaran dan Pencairan Tunggu Arahan Pusat
“Untuk tenaga kesehatan, kami meminta pihak BLUD melakukan penyesuaian atau pergeseran anggaran di masing-masing unit BLUD agar dapat mengalokasikan anggaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK paruh waktu,” tambahnya. (***)














