BANTENRAYA.COM – Sekitar 200 debitur atau orang yang memiliki utang ke PT Lembaga Keuangan Mikro atau LKM Ciomas, terancam kehilangan aset.
Sebab tim likuidasi LKM Ciomas telah melibatkan Kejaksaan, untuk melakukan langkah hukum agar debitur dapat melunasi pinjaman yang nilainya mencapai Rp3,6 miliar.
Ketua Tim Likuidasi PT LKM Ciomas Ahmad Syarifudin mengatakan, pihaknya sudah menginventarisir debitur macet di PT LKM Ciomas.
Baca Juga: MUI Kota Serang Haramkan Adegan Mesra-mesraan Andin dan Aldebaran di Sinetron Ikatan Cinta
Ia mengungkapkan, hasilnya ada sekitar 200 debitur yang nilainya mencapai sekitar angka Rp 3 miliar.
“Yang bermasalah sekitar Rp3,6 miliar, atau sekitar 200 debitur yang sampai saat ini belum melunasi pinjaman,” katanya.
“Kita akan gugat dan ajukan sita aset apabila ini tidak diselesaikan,” imbuhnya kepada Bantenraya.com di Kejari Serang.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Liga Inggris Pekan Keempat, Ronaldo Bakal Debut?
Ahmad menjelaskan ratusan debitur tersebut telah dipanggil sebanyak dua kali oleh Kejari Serang melalui bagian perdata dan tata usaha (datun). Namun jika tidak juga dilunasi maka langkah gugatan penyitaan aset akan ditempuh.
“Kami akan buatkan SKK (surat kuasa khusus-red), untuk dipanggil lagi. Sebelumnya sudah dipanggil dua kali dan sudah ada surat pernyataan juga akan membayar,” jelasnya.
Ahmad mengungkapkan setelah ada pemanggilan oleh Kejari, sedikit demi sedikit kreditur telah membayarnya.
Baca Juga: Penumpang Bus AKAP Diwajibkan Vaksin Covid-19? Ini Kata BPTD Banten
Namun apabila kredit macet tersebut tidak terselesaikan pihaknya meminta bantuan Kejari Serang sebagai pengacara negara untuk menyelesaikan persoalan itu.
“Sampai saat ini sudah ada yang membayar Rp700 juta,” ungkapnya.
Ahmad menegaskan, kebanyakan debitur yang menunggak kredit tersebut adalah mantan kepala desa. Selain itu juga ada aparatur sipil negara (ASN) dan mantan anggota DPRD, dengan jaminan berupa Surat Keputusan Pengangkatan.
“Variatif mulai dari Rp20 juta, Rp40 juta hingga Rp100 juta,” tegasnya.
Baca Juga: Pakaian Basic yang Wajib Dimiliki Pria, Bakalan Buat Kamu Ganteng Maksimal Setiap Saat
Sementara Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari Serang, I Made Agus P Adnyana mengatakan, pihaknya diminta untuk membantu menyelesaikan persoalan di PT LKM Ciomas. Sebelumnya kata dia, kerjasama antara PT LKM Ciomas dengan Kejari Serang sudah terlaksana.
“Baru proses (pembuatan SKK dari PT LKM Ciomas), sebelumnya sudah pernah kita dapat SKK dari sana,” katanya. ***


















