Kamis, 4 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 4 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Ketika Sertifikat Tanah Raib oleh Mafia: Belajar dari Kasus Mbah Tupon agar Tak Terjebak Praktik Mafia Tanah

Banten Raya Oleh: Banten Raya
30 Mei 2025 | 18:00
Ketika Sertifikat Tanah Raib oleh Mafia: Belajar dari Kasus Mbah Tupon agar Tak Terjebak Praktik Mafia Tanah

Ilustrasi Mbah Tupon yang terjebak dugaan praktik mafia tanah. Dokumentasi penulis

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

Oleh: Rindy Antika Putri dan Devi Safitri
Mahasiswa Magister Kenotariatan, Universitas Pancasila

BANTENRAYA.COM – “Tanah bukan sekadar harta, ia adalah warisan, identitas, dan harapan.”

– Refleksi Mbah Tupon, korban mafia tanah.

Kisah pilu menimpa Mbah Tupon (68), warga Padukuhan Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, DIY. Tanah warisan seluas 1.665 meter persegi, satu-satunya harta miliknya, kini raib digondol mafia tanah.

Baca Juga: Hello June! 3 Link Poster Ucapan Selamat Datang Bulan Juni, Desain Keren dan Aesthetic

Berawal dari niat menjual sebagian tanahnya untuk kebutuhan keluarga, Mbah Tupon justru kehilangan hampir seluruh hak atas tanahnya.

BACAJUGA:

PUK

Tolak Revisi PUK untuk Selamatkan Masyarakat

4 Desember 2025 | 15:08
bencana

Bencana Alam Bukan Karena Alam, Reformasi Tata Kelola SDA Negara Sebagai Tanggung Jawab Ekologis

30 November 2025 | 12:43
Dosen Fakultas Hukum UNTIRTA Anne Gunawati

Menunggu Harap-harap Cemas Revisi Undang-undang Perlindungan Konsumen

29 November 2025 | 08:27
guru

Hari Guru Nasional 2025: Saatnya Guru Indonesia Sejahtera

24 November 2025 | 10:16

Ironisnya, tanah tersebut kini sudah beralih nama dan diagunkan ke bank senilai Rp1,5 miliar oleh orang yang tak dikenal.

Kronologi Pemiskinan di Usia Senja

Pada tahun 2020, Mbah Tupon menjual 298 meter persegi tanah kepada Bibit Rustamta seharga Rp1 juta per meter.

Baca Juga: Asal Muasal Seba Baduy dan Tokoh Bernama Wirasuta dari Cibeo

Penjualan ini dilakukan secara bertahap tanpa perjanjian tertulis maupun ketentuan jatuh tempo, dan hingga kini belum lunas, menyisakan kekurangan Rp35 juta.

Parahnya, dengan dalih membantu memecah sertifikat tanah untuk anak-anak Mbah Tupon, Bibit Rustamta justru mengatur proses pemecahan sertifikat menjadi lima bagian.

Dalam proses ini, Mbah Tupon, yang tidak bisa membaca dan menulis, diminta menandatangani beberapa dokumen yang tidak ia pahami, dengan didampingi seorang calo bernama Triyono.

Tanpa sepengetahuan Mbah Tupon, sertifikat tanah utamanya telah dibalik nama atas nama Indah Fatmawati dan dijadikan jaminan pinjaman di bank sebesar Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Viral! Turis Asal Indonesia Bikin Video Joget di Area Kuil Bangkok Thailand, Netizen: Bikin Malu Aja

Fakta ini baru terungkap pada Maret 2024, saat pihak bank mendatangi rumah Mbah Tupon karena pinjaman tersebut tidak pernah diangsur.

Saat ini, Mbah Tupon dan keluarganya sedang berjuang mencari keadilan dengan melaporkan kasus ini ke Polda DIY pada April 2025, dengan lima orang terlapor, termasuk dua orang notaris.

Analisis Hukum: Pelajaran Penting dari Kasus Mbah Tupon

Kasus ini membuka mata kita bahwa praktik mafia tanah masih nyata terjadi di Indonesia, bahkan dengan melibatkan oknum dari profesi terhormat seperti notaris. Ada beberapa aspek hukum yang dapat dianalisis dari kasus ini:

Baca Juga: Sempat Curiga Terserang Penyakit, 17 Sapi di Kramatwatu Ternyata Negatif PMK

1. Asas Kehati-hatian dalam Jual Beli Tanah

Jual beli tanah yang sah menurut hukum harus dituangkan dalam akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dalam kasus ini, transaksi dilakukan tanpa perjanjian tertulis dan tanpa keterlibatan PPAT, sehingga rawan disalahgunakan.

Baca Juga: Ingin Berkarir di PT Indofood CBP Sukses Makmur? Intip Posisi yang Sedang Dibuka

2. Penyalahgunaan Wewenang dan Pemalsuan Dokumen

Jika benar Mbah Tupon menandatangani dokumen tanpa mengetahui isi dan tujuannya, maka ada indikasi penyalahgunaan kepercayaan, bahkan kemungkinan pemalsuan surat atau penyalahgunaan surat kuasa.

3. Keterlibatan Notaris dan Pelanggaran Etika Profesi

Peran notaris seharusnya menjamin bahwa pihak yang menandatangani dokumen mengerti dan menyetujui isi akta.

Baca Juga: Rekomendasi 10 Wisata Alam di Banten yang Dapat Dikunjungi Saat Libur Long Weekend

Jika notaris tidak melakukan verifikasi identitas dan pemahaman para pihak, maka ia dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai UU Jabatan Notaris dan KUHP.

4. Potensi Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

Apabila terbukti bahwa para pelaku bersekongkol untuk menguasai tanah Mbah Tupon dan mengagunkannya untuk keuntungan sendiri, maka unsur-unsur pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dapat terpenuhi.

 

Edukasi Hukum untuk Masyarakat: Agar Tak Terjerat Modus Serupa

Dari tragedi yang menimpa Mbah Tupon, ada sejumlah pelajaran penting yang harus kita sebarkan ke masyarakat luas:

Baca Juga: Info Loker Terbaru Mei 2025 di PT Panasonic Manufacturing Indonesia, Cek Kualifikasinya

  • Selalu Gunakan Jasa PPAT Resmi

Jangan pernah melakukan jual beli tanah secara lisan atau hanya dengan perjanjian bawah tangan. Gunakan jasa PPAT dan buat akta jual beli secara resmi.

  • Jangan Menandatangani Dokumen Tanpa Membaca dan Memahami

Apabila seseorang tidak bisa membaca atau menulis, pastikan ada pendamping hukum yang menjelaskan isi dokumen. Jika perlu, mintalah akta dibacakan secara utuh oleh notaris.

Baca Juga: Inilah Jadwal dan Niat Puasa Arafah 2025, Ibadah Sunah Menghapus Dosa Dua Tahun

  • Waspadai Dalih Pemecahan Sertifikat Tanpa Alasan Jelas

Pemecahan sertifikat haruslah berdasarkan permintaan yang sah dan dilakukan secara transparan. Jangan mudah percaya kepada pihak ketiga yang menawarkan bantuan administratif.

  • Cek Sertifikat Secara Berkala ke BPN

Lakukan pengecekan sertifikat secara rutin untuk memastikan bahwa status kepemilikan tidak berubah. BPN kini menyediakan layanan daring untuk pengecekan sertifikat.

Baca Juga: Rekomendasi 10 Wisata Alam di Banten yang Dapat Dikunjungi Saat Libur Long Weekend

  • Lapor Segera Jika Tercium Kejanggalan

Segera laporkan kejanggalan kepada aparat penegak hukum dan jangan biarkan masalah berlarut-larut. Kecepatan pelaporan bisa mencegah kerugian lebih lanjut.

Kasus Mbah Tupon harus menjadi alarm keras bagi kita semua bahwa perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah harus dimulai dari masyarakat sendiri, terutama dengan meningkatkan kesadaran hukum dan tidak tergiur solusi instan.

Penting juga bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk terus membongkar jaringan mafia tanah hingga ke akar-akarnya, termasuk menindak tegas oknum notaris yang melanggar sumpah jabatannya.

Baca Juga: Bersertifikat BNSP, Kualitas Lulusan UPTD Latihan Kerja Terjamin

Kami, sebagai mahasiswa Magister Kenotariatan, percaya bahwa edukasi hukum dan penegakan etika profesi adalah kunci agar keadilan tidak menjadi hak istimewa, tapi hak semua orang, termasuk mereka yang seperti Mbah Tupon. ***

Tentang Penulis:

Rindy Antika Putri & Devi Safitri adalah mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Pancasila. Artikel ini merupakan bagian dari refleksi akademik dalam mata kuliah Penemuan Hukum.

Editor: Administrator
Tags: mafiaMbah TuponSertifikat Tanah
Previous Post

Hukum Menggabungkan Niat Aqiqah dan Kurban, Bolehkah? Begini Menurut Para Ulama

Next Post

Ratusan Ribu Pasangan di Pandeglang Pilih Nikah Siri Ketimbang Resmi di KUA, Pengadilan Agama Ungkap Penyebabnya

Related Posts

PUK
Opini

Tolak Revisi PUK untuk Selamatkan Masyarakat

4 Desember 2025 | 15:08
bencana
Opini

Bencana Alam Bukan Karena Alam, Reformasi Tata Kelola SDA Negara Sebagai Tanggung Jawab Ekologis

30 November 2025 | 12:43
Dosen Fakultas Hukum UNTIRTA Anne Gunawati
Opini

Menunggu Harap-harap Cemas Revisi Undang-undang Perlindungan Konsumen

29 November 2025 | 08:27
guru
Opini

Hari Guru Nasional 2025: Saatnya Guru Indonesia Sejahtera

24 November 2025 | 10:16
presidensialisme
Opini

Presidensialisme vs Parlementer: Manakah yang Lebih Relevan untuk Indonesia?

20 November 2025 | 11:52
hari guru
Opini

Kewajiban Bukanlah Pengorbanan, Refleksi Menuju Hari Guru

19 November 2025 | 14:11
Load More

Popular

  • Ina Sakinah menilai pencopotan Mamab Mauludin

    Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Dahlan Iskan di Disway Awards 2025: Brand Lokal Harus Kian Mendunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN di Cilegon Was-was Jelang Pelantikan, Program Belum Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Lengkap Peluncuran Oppo Reno 15, Bakal Hadir di Bulan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Nonjob, Sekda Cilegon Maman Mauludin Sempat Datang ke Kantor Pagi Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oppo Reno 15 Segera Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasinya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maman Bakal Tentukan Sikap Setelah Menerima Surat Resmi, Proses Pemberhentian Sekda Cilegon Dinilai Cacat Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Sekda Cilegon Maman Mauludin Nonjob, Direkomendasikan BKN Jadi Penelaah Teknis Kebijakan Pada Sekretariat Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Pelantikan, Ini Jabatan Baru Maman Mauludin Usai Dicopot dari Sekda Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

HGN

MTsN 3 Cilegon Pilih Peringati HGN Usai Lewati ASAS Ganjil, Ini Alasannya

4 Desember 2025 | 19:35
Warga Rangkasbitung jadi korban banjir Aceh

4 Warga Rangkasbitung Jadi Korban Banjir Aceh, BPBD Lebak Ungkap Nasibnya Saat Ini

4 Desember 2025 | 19:30
Disway Award 2025

Polri Sabet Penghargaan Disway Award 2025, Wakapolri: Informasi Publik Harus Cepat dan Jernih

4 Desember 2025 | 19:19
Pemprov Banten nataru

Pemprov Banten Siagakan Ratusan Personel Jaga Nataru, dari Pendirian Posko hingga Petugas Derek

4 Desember 2025 | 19:01

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda