BANTENRAYA.COM – Pengamat Pemerintahan dari Universitas Al Khairiyah Ina Sakinah menilai pencopotan atau pemberhentian Maman Mauludin dari kursi Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Cilegon sudah tepat.
Hal itu karena Maman dinilai sudah tidak lagi tertib dengan perintah Walikota Cilegon Robinsar sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Maman dua kali melakukan pembangkangan perintah dengan tidak ikut dalam asesmen atau uji kompetensi.
BACA JUGA: Persita Manfaatkan Jeda Laga Tunda, Carlos Pena Fokus Benahi Skuad Jelang Hadapi Persik
Asesmen dan uji kompetensi sendiri merupakan mekanisme yang sudah sesuai Peraturan Pemerinyah Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajeman ASN.
Ina yang juga Sekretaris Program Studi Manajemen menyatakan, dalam ketentuan PP Manajemen ASN disyaratkan mutasi bagi pejabat pimpinan tinggi (JPT) pratama dilakukan dengan asesen atau uji kompetensi dan PPK atau kepala daerah menunjuk panitia seleksi.
“Itu jelas amanat konstitusi. Bahkan, Pak Maman sudah diundang secara langsung Pansel dan juga Pak Wali. Artinya jika tidak hadir maka tidak ada nilai atau hasil uji kompetensinya,” katanya, Kamis 4 Desember 2025.
Lebih parahnya lagi, jelas Ina, itu dianggap pembangkangan karena tidak tertib dengan perintah Walikota dan juga aturan pemerintah.
“Itu menjadi penilaian. Artinya pembangkangan dengan perintah. Kalau sekarang tidak mau ikuti perintah apalagi kedepannya. Sekda ini jabatan penting dan menjadi nyawanya pemerintah,” ucap Ketua Forum Alumni HMI-Wati Kota Cilegon Ini.
Disisi lain, papar Ina, saat menjabat pada periode 2024 lalu pemerintah secara perencanaan anggaran dinilai gagal. Posisi Sekda sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cilegon.
“Pemerintah gagal mengatur anggaran, saat itu hutang ke pihak ketiga lebih dari Rp100 miliar. honor guru, RT dan RW juga bermasalah. Artinya itu cukup menggambarkan perencanaan dan pengelolaan keuangan gagal. Sekda sebagai Ketua TAPD yang otomatis gagal,” pungkasnya. (Uri)
















