BANTENRAYA.COM – Walikota Cilegon secara resmi memberhentikan posisi Maman Mauludin sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon pada Senin 1 Desember 2025.
Jabatan Maman sendiri kini diturunkan menjadi Penelaah Teknis Kebijakan pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cilegon atau hanya staf fungsional biasa.
Kini posisi Sekda Kota Cilegon digantikan Staf Ahli Walikota Cilegon yakni Ahmad Aziz Setia Ade Putra.
BACA JUGA: Kesra Cilegon Pelajari Aturan Umrah Gratis di Pemkot Bandar Lampung, Siapkan Anggaran Rp1,5 Miliar
Kepala Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon Joko Purwanto menyatakan, SK pemberhentian sendiri itu langsung menetapkan posisi Maman Mauludin sebagai Penelaah Teknis Kebijakan di Setda Kota Cilegon.
“Sudah, SK pemberhentian dari jabatan, pembebastugasan jabatan itu, langsung di situ menetapkan dimana jabatan barunya,” katanya, Selasa 2 Desember 2025.
Joko menyampaikan, ada Waktu 14 hari agar SK itu bisa disampaikan ke Maman Mauludin berdasarkan ketentuan. Namun, itu nantinya secara langsung Walikota Cilegon Robinsar yang memiliki kewenangan menyampaikan.
“Oh itu tadi seharusnya ditanya ke Pawali. Kan saya ke masalah teknis. Itu beliau PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yang menyampaikan itu. Secara ketentuan, seorang yang dibebastugaskan dari jabatan itu, ada waktu 14 hari untuk SK itu sampai kepada yang bersambutan,” ujarnya.
Secara ketentuan, jelas Joko, tidak dibutuhkan pelantikan untuk ASn menempati jabatan baru.
“Nggak ada nonjob, itu jabatannya. Itu jabatannya kan tidak harus dilantik, tidak harus pelantikan. Jabatannya menjadi fungsional,” ujarnya. ***















