BANTENRAYA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial HL (25) atas kasus dugaan pengedaran obat-obatan terlarang.
HL yang kini terjerat kasus obat-oabatan terlarang merupakan warga Kampung Rancagawe, Desa Cikatapis, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak.
HL sendiri diduga menjadi pengedar obat keras tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak. Berdasarkan keterangan, penangkapan dilakukan setelah kepolisian mendapatkan aduan dari masyarakat terkait jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lebak.
BACA JUGA: Polri Sabet Penghargaan Disway Award 2025, Wakapolri: Informasi Publik Harus Cepat dan Jernih
“Dari hasil ungkap tersebut, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial HL, warga Kecamatan Kalanganyar yang diduga kuat sebagai pelaku peredaran obat-obatan terlarang,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Epy Cepiyana saat dikonfirmasi pada Kamis, 4 Desember 2025.
Cepi menjelaskan bahwa kepolisian sendiri berhasil mengamankan HL di kediamannya. Dari hasil penangkapan HL, anggota polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.
Diantaranya ialah sebanyak 51 butir obat jenis tramadol HCl, 95 butir obat jenis heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp152 ribu, satu buah tas selempang warna hitam, serta satu unit handphone merek Vivo warna biru dongker.
BACA JUGA: Link Twibbon Hari Armada RI 2025, Desain Paling Dicari Cocok Dibagikan ke Media Sosial
“Hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti itu. Seluruh barang bukti tersebut sudah kami sita untuk keperluan pengembangan kasus ini,” tutur dia.
Cepi mengungkapkan, berdasarkan interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari dari wilayah Angke, Jakarta.
Oleh pelaku, obat-obatan itu dijual kembali di wilayah Kabupaten Lebak. Keuntungan dari penjualan itu, digunakan HL untuk keperluan pribadi dan sisanya diputar kembali sebagai modal.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya,” terangnya.
Cepi menjelaskan, Penangkapan bermula dari informasi masyarakat resah terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Kalanganyar.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka HL. “Benar setelah digeledah ada bukti-bukti yang kami temukan itu,” imbuhnya.
HL saat ini sudah mendekap di jeruji besi Polres Lebak. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HL dijerat pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dengan ancaman Pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Adapun ancaman hukumannya ialah penjara minimal 5 tahun, maksimal 12 tahun,” tutur Cepi.
Cepi menegaskan bahwa Polres Lebak berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap obat-obatan terlarang di daerah hukum Polres Lebak.
Namun komitmen itu diperlukan juga dukungan dari seluruh komponen masyarakat. Kata dia, Polres Lebak tak akan menoleransi kasus peredaran obat terlarang karena dapat merusak masa depan generasi bangsa.
“Untuk itu kami juga mengajak seluruh masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan peredaran obat-obatan di lingkungannya,” tandasnya. ***

















