Jumat, 16 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 16 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Edarkan Obat-obatan Terlarang, Pemuda di Lebak Dicokok Polisi

Aldi Setiawan Oleh: Aldi Setiawan
4 Desember 2025 | 19:45
obat-obatan terlarang

HL (25), pria asal Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak yang diringkus Satres Narkoba Polres Lebak karena diduga mengedarkan obat-obatan terlarang, Kamis 4 Desember 2025. (Aldi Setiawan/Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial HL (25) atas kasus dugaan pengedaran obat-obatan terlarang.

HL yang kini terjerat kasus obat-oabatan terlarang merupakan warga Kampung Rancagawe, Desa Cikatapis, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak.

HL sendiri diduga menjadi pengedar obat keras tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak. Berdasarkan keterangan, penangkapan dilakukan setelah kepolisian mendapatkan aduan dari masyarakat terkait jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lebak.

BACA JUGA: Polri Sabet Penghargaan Disway Award 2025, Wakapolri: Informasi Publik Harus Cepat dan Jernih

“Dari hasil ungkap tersebut, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial HL, warga Kecamatan Kalanganyar yang diduga kuat sebagai pelaku peredaran obat-obatan terlarang,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Epy Cepiyana saat dikonfirmasi pada Kamis, 4 Desember 2025.

Cepi menjelaskan bahwa kepolisian sendiri berhasil mengamankan HL di kediamannya. Dari hasil penangkapan HL, anggota polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.

Diantaranya ialah sebanyak 51 butir obat jenis tramadol HCl, 95 butir obat jenis heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp152 ribu, satu buah tas selempang warna hitam, serta satu unit handphone merek Vivo warna biru dongker.

BACA JUGA: Link Twibbon Hari Armada RI 2025, Desain Paling Dicari Cocok Dibagikan ke Media Sosial

“Hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti itu. Seluruh barang bukti tersebut sudah kami sita untuk keperluan pengembangan kasus ini,” tutur dia.

Cepi mengungkapkan, berdasarkan interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari dari wilayah Angke, Jakarta.

Oleh pelaku, obat-obatan itu dijual kembali di wilayah Kabupaten Lebak. Keuntungan dari penjualan itu, digunakan HL untuk keperluan pribadi dan sisanya diputar kembali sebagai modal.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya,” terangnya.

Cepi menjelaskan, Penangkapan bermula dari informasi masyarakat resah terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Kalanganyar.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka HL. “Benar setelah digeledah ada bukti-bukti yang kami temukan itu,” imbuhnya.

BACAJUGA:

Lebakgedong

Pembangunan Huntap Masih Menggantung, Camat Lebakgedong Minta Warga Tetap Semangat

15 Januari 2026 | 21:21
banjir

Hampir Sepekan Banten Dikepung Banjir, Sejumlah Daerah Masih Tergenang hingga 1 Meter

15 Januari 2026 | 18:11
Hari Desa Nasional

Hari Desa Nasional, Pemuda Asal Pandeglang Raih Juara Nasional Pemuda Pelopor

15 Januari 2026 | 17:39
rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan bocah 9 tahun

Usai Rekonstruksi, Ayah Anak 9 Tahun yang Tewas di BBS 3 Minta Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

15 Januari 2026 | 17:11

HL saat ini sudah mendekap di jeruji besi Polres Lebak. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HL dijerat pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dengan ancaman Pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Adapun ancaman hukumannya ialah penjara minimal 5 tahun, maksimal 12 tahun,” tutur Cepi.

Cepi menegaskan bahwa Polres Lebak berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap obat-obatan terlarang di daerah hukum Polres Lebak.

Namun komitmen itu diperlukan juga dukungan dari seluruh komponen masyarakat. Kata dia, Polres Lebak tak akan menoleransi kasus peredaran obat terlarang karena dapat merusak masa depan generasi bangsa.

“Untuk itu kami juga mengajak seluruh masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan peredaran obat-obatan di lingkungannya,” tandasnya. ***

Editor: Jermainne Tirta Dewa
Tags: Lebakobat-obatan terlarangpemudaPolisi
Previous Post

MTsN 3 Cilegon Pilih Peringati HGN Usai Lewati ASAS Ganjil, Ini Alasannya

Next Post

Asep Rahmat Sekda Pandeglang yang Baru, Bupati Titip Pesan Khusus: Saya Harap…..

Related Posts

Lebakgedong
Daerah

Pembangunan Huntap Masih Menggantung, Camat Lebakgedong Minta Warga Tetap Semangat

15 Januari 2026 | 21:21
banjir
Daerah

Hampir Sepekan Banten Dikepung Banjir, Sejumlah Daerah Masih Tergenang hingga 1 Meter

15 Januari 2026 | 18:11
Hari Desa Nasional
Daerah

Hari Desa Nasional, Pemuda Asal Pandeglang Raih Juara Nasional Pemuda Pelopor

15 Januari 2026 | 17:39
rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan bocah 9 tahun
Daerah

Usai Rekonstruksi, Ayah Anak 9 Tahun yang Tewas di BBS 3 Minta Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

15 Januari 2026 | 17:11
Nia Purnamasari saat menyalurkan bantuan kepada korban banjir di Kota Serang, Selasa (13/1/2026). (Dokumentasi Nia Purnamasari)
Daerah

Anggota DPRD Banten Nia Purnamasari Salurkan Bantuan ke Korban Banjir di Kota Serang

15 Januari 2026 | 16:41
Chandra Asri
Daerah

Chandra Asri Group Gelontorkan Bantuan untuk Penyintas Banjir di Kota Cilegon

15 Januari 2026 | 16:31
Load More

Popular

  • Desa di Pandeglang diperiksa Inspektorat

    Daftar Desa di Pandeglang yang Bakal Diperiksa Gara-gara Capaian PBBP2 Rendah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 5 Pejabat Eselon II Pakai Manajemen Talenta, Walikota Serang Budi Rustandi Evaluasi Bisa 3 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Terima Aset Disdukcapil dan Workshop DPUPR Kabupaten Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Serang Kesal OPD Susah Koordinasi dan Tidak Punya Inisiatif Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sungai Tamansari Kota Serang Dinormalisasi Usai Gubernur Perintahkan Walikota Budi Rustandi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Tempat Makan di Cilegon dengan Menu Nusantara dan View Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manajemen Talenta Bikin ASN Pemkot Cilegon Galau, Koneksi Politik Tak Lagi Diandalkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selama 2025 Program Jumat Jajan Cilegon Kumpulkan Omzet Rp 429 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Desa Nasional, Pemuda Asal Pandeglang Raih Juara Nasional Pemuda Pelopor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dindikbud Provinsi Banten Bikin Data Pembelajaran Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Lebakgedong

Pembangunan Huntap Masih Menggantung, Camat Lebakgedong Minta Warga Tetap Semangat

15 Januari 2026 | 21:21
HP

Ini Tips Membeli Unit Second HP Lipat agar Tak Kecewa

15 Januari 2026 | 20:30
rekonstruksi

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15
banjir

Hampir Sepekan Banten Dikepung Banjir, Sejumlah Daerah Masih Tergenang hingga 1 Meter

15 Januari 2026 | 18:11

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda