Jumat, 5 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 5 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Menunggu Harap-harap Cemas Revisi Undang-undang Perlindungan Konsumen

Oleh: Anne Gunawati - Dosen Fakultas Hukum UNTIRTA

Administrator Oleh: Administrator
29 November 2025 | 08:27
Dosen Fakultas Hukum UNTIRTA Anne Gunawati

Dosen Fakultas Hukum UNTIRTA Anne Gunawati dan pandangannya tentang Revisi Undang-undang Perlindungan Konsumen. (Dokumentasi pribadi)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Perlindungan konsumen di Indonesia mulai terdengar dan popular pada tahun 1970 an, yakni dengan berdirinya Lembaga swadaya masyarakat (non governmental organization) yakni Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada bulan Mei tahun 1973.

YLKI bergerak di bidang perlindungan konsumen dalam aktifitasnya bertindak selaku perwakilan konsumen (consumer representation) yang bertujuan untuk melayani dan meningkatkan martabat dan kepentingan konsumen.

Setelah Indonesia merdeka hingga tahun 1999, undang-undang Indonesia belum mengenal istilah Perlindungan Konsumen, namun demikian peraturan perundang-undangan di Indonesia memenuhi unsur perlindungan konsumen.

BACA JUGA: APBD Cilegon 2026 Disahkan, Pemkot Klaim Mendukung Program Pembangunan Strategis

Pembentukan UUPK tidak terlepas dari dinamika politik di Indonesia. Iklim politik yang lebih demokratis ditandai dengan Gerakan reformasi yang dikomandoi oleh mahasiswa dan ditandai dengan pergantian Presiden dari Bapak Soeharto kepada Bapak B.J. Habibie.

Pada masa kepemimpinan Presiden Habibie, DPR menggunakan hak inisiatifnya untuk mengajukan rancangan undang-undang yang selama kepemimpinan Presiden Soeharto tidak pernah digunakan.

BACAJUGA:

PUK

Tolak Revisi PUK untuk Selamatkan Masyarakat

4 Desember 2025 | 15:08
bencana

Bencana Alam Bukan Karena Alam, Reformasi Tata Kelola SDA Negara Sebagai Tanggung Jawab Ekologis

30 November 2025 | 12:43
guru

Hari Guru Nasional 2025: Saatnya Guru Indonesia Sejahtera

24 November 2025 | 10:16
presidensialisme

Presidensialisme vs Parlementer: Manakah yang Lebih Relevan untuk Indonesia?

20 November 2025 | 11:52

Tahun 1999, lahir Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

BACA JUGA: Kulit Kusam, Flek Membandel, dan Garis Halus Mulai Muncul? Serum Generasi Baru dari Korea Jadi Solusinya

Lahirnya UUPK bertujuan meningkatkan kesadaran-kemampuan-dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, mengangkat harkat dan martabat konsumen, meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih dan menentukan serta menuntut hak-haknya sebagai konsumen, menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha.

Kini UUPK telah berumur 26 tahun, Revisi UUPK sudah masuk prolegnas dan sudah mulai dibahas sejak tahun 2023, tetapi sampai sekarang tak kunjung rampung. Terbaru Revisi UUPK masuk kembali ke dalam Prolegnas tahun 2025 atas usulan dari Komisi IV DPR.

Revisi UUPK bersifat mendesak dan bertujuan untuk menyesuaikan dengan perdagangan bebas dan perkembangan teknologi digital serta belum bisa menjawab beberapa persoalan perlindungan konsumen. Misalnya saja tentang definisi Konsumen.

Di dalam UUPK pengertian konsumen hanya terbatas pada “Orang” pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Di dalam Ilmu Hukum subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Dengan demikian di dalam UUPK, badan hukum tidak diketegorikan sebagai konsumen.

Begitu pula dengan pengertian pelaku usaha, menurut UUPK pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Melihat kepada aturan tersebut, pelaku usaha yang berkedudukan di luar negeri tidak termasuk dalam lingkup pelaku usaha. Hal ini kurang relevan dengan perkembangan perdagangan bebas saat ini.

Dengan adanya Revisi UUPK, diharapkan konsumen dapat lebih terlindungi hak-haknya dan pelaku usaha pun dapat terus berkegiatan usaha tanpa merugikan dan dirugikan. Sehingga iklim perekonomian dan perdagangan akan terus tumbuh dengan sehat. ***

Editor: Jermainne Tirta Dewa
Tags: cemasrevisiUndang-undang Perlindungan Konsumen
Previous Post

APBD Cilegon 2026 Disahkan, Pemkot Klaim Mendukung Program Pembangunan Strategis

Next Post

Selamatkan Pesisir Merak, PMI Kota Cilegon Tanam 1.200 Pohon Mangrove di Pulau Merak Besar

Related Posts

PUK
Opini

Tolak Revisi PUK untuk Selamatkan Masyarakat

4 Desember 2025 | 15:08
bencana
Opini

Bencana Alam Bukan Karena Alam, Reformasi Tata Kelola SDA Negara Sebagai Tanggung Jawab Ekologis

30 November 2025 | 12:43
guru
Opini

Hari Guru Nasional 2025: Saatnya Guru Indonesia Sejahtera

24 November 2025 | 10:16
presidensialisme
Opini

Presidensialisme vs Parlementer: Manakah yang Lebih Relevan untuk Indonesia?

20 November 2025 | 11:52
hari guru
Opini

Kewajiban Bukanlah Pengorbanan, Refleksi Menuju Hari Guru

19 November 2025 | 14:11
pemuda
Opini

Pemuda Bersatu dan Bergerak: Menyalakan Api Perjuangan Sultan Ageng Tirtayasa

27 Oktober 2025 | 10:52
Load More

Popular

  • Ina Sakinah menilai pencopotan Mamab Mauludin

    Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Dahlan Iskan di Disway Awards 2025: Brand Lokal Harus Kian Mendunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN di Cilegon Was-was Jelang Pelantikan, Program Belum Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Lengkap Peluncuran Oppo Reno 15, Bakal Hadir di Bulan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oppo Reno 15 Segera Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasinya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Nonjob, Sekda Cilegon Maman Mauludin Sempat Datang ke Kantor Pagi Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Pelantikan, Ini Jabatan Baru Maman Mauludin Usai Dicopot dari Sekda Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posyandu Cendrawasih 2 Kota Cilegon Raih Juara 2 Lomba Posyandu Tingkat Provinsi Banten⁠

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Sekda Cilegon Maman Mauludin Nonjob, Direkomendasikan BKN Jadi Penelaah Teknis Kebijakan Pada Sekretariat Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

kode voucher Shopee

Kumpulan Promo Kode Voucher Shopee Desember 2025, Banjir Diskon hingga Ratusan Ribu

4 Desember 2025 | 21:00
Sekda Kota Cilegon

Dicopot dari Jabatan Sekda Kota Cilegon, Fasilitas Maman Mauludin Langsung Dipreteli

4 Desember 2025 | 20:45
Fraksi PKB raperda ketenagakerjaan

Fraksi PKB DPRD Banten Dorong Raperda Ketenagakerjaan, Sebut Jadi Jurus Pengurang Pengangguran

4 Desember 2025 | 20:30
stunting

Fajar Hadi Klaim Angka Stunting di Kota Cilegon Turun, Metode Jemput Bola Paling Efektif

4 Desember 2025 | 20:15

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda