Minggu, 25 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 25 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Menunggu Harap-harap Cemas Revisi Undang-undang Perlindungan Konsumen

Oleh: Anne Gunawati - Dosen Fakultas Hukum UNTIRTA

Administrator Oleh: Administrator
29 November 2025 | 08:27
Dosen Fakultas Hukum UNTIRTA Anne Gunawati

Dosen Fakultas Hukum UNTIRTA Anne Gunawati dan pandangannya tentang Revisi Undang-undang Perlindungan Konsumen. (Dokumentasi pribadi)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Perlindungan konsumen di Indonesia mulai terdengar dan popular pada tahun 1970 an, yakni dengan berdirinya Lembaga swadaya masyarakat (non governmental organization) yakni Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada bulan Mei tahun 1973.

YLKI bergerak di bidang perlindungan konsumen dalam aktifitasnya bertindak selaku perwakilan konsumen (consumer representation) yang bertujuan untuk melayani dan meningkatkan martabat dan kepentingan konsumen.

Setelah Indonesia merdeka hingga tahun 1999, undang-undang Indonesia belum mengenal istilah Perlindungan Konsumen, namun demikian peraturan perundang-undangan di Indonesia memenuhi unsur perlindungan konsumen.

BACA JUGA: APBD Cilegon 2026 Disahkan, Pemkot Klaim Mendukung Program Pembangunan Strategis

Pembentukan UUPK tidak terlepas dari dinamika politik di Indonesia. Iklim politik yang lebih demokratis ditandai dengan Gerakan reformasi yang dikomandoi oleh mahasiswa dan ditandai dengan pergantian Presiden dari Bapak Soeharto kepada Bapak B.J. Habibie.

Pada masa kepemimpinan Presiden Habibie, DPR menggunakan hak inisiatifnya untuk mengajukan rancangan undang-undang yang selama kepemimpinan Presiden Soeharto tidak pernah digunakan.

Tahun 1999, lahir Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

BACA JUGA: Kulit Kusam, Flek Membandel, dan Garis Halus Mulai Muncul? Serum Generasi Baru dari Korea Jadi Solusinya

Lahirnya UUPK bertujuan meningkatkan kesadaran-kemampuan-dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, mengangkat harkat dan martabat konsumen, meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih dan menentukan serta menuntut hak-haknya sebagai konsumen, menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha.

Kini UUPK telah berumur 26 tahun, Revisi UUPK sudah masuk prolegnas dan sudah mulai dibahas sejak tahun 2023, tetapi sampai sekarang tak kunjung rampung. Terbaru Revisi UUPK masuk kembali ke dalam Prolegnas tahun 2025 atas usulan dari Komisi IV DPR.

Revisi UUPK bersifat mendesak dan bertujuan untuk menyesuaikan dengan perdagangan bebas dan perkembangan teknologi digital serta belum bisa menjawab beberapa persoalan perlindungan konsumen. Misalnya saja tentang definisi Konsumen.

Di dalam UUPK pengertian konsumen hanya terbatas pada “Orang” pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Di dalam Ilmu Hukum subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Dengan demikian di dalam UUPK, badan hukum tidak diketegorikan sebagai konsumen.

Begitu pula dengan pengertian pelaku usaha, menurut UUPK pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

BACAJUGA:

mahasiswa

Mahasiswa Teknik Lingkungan Nilai AMPAL Banten Tidak Fokus Bahas Dampak Lingkungan

17 Januari 2026 | 17:40
pemuda

Isra Miraj, Pemuda dan Islam Berkemajuan

16 Januari 2026 | 21:22
Pemuda Kota Serang Minta SPMB Harus Ada Perbaikan Karena Banyak Warga Mengeluh

Peringatan Air Berulang di Kota Serang

13 Januari 2026 | 17:27
Soleh, Pemerhati Birokrasi dan Pelayanan Publik

Analisis Penerapan Manajemen Talenta dalam Birokrasi Pemerintahan

8 Januari 2026 | 15:54

Melihat kepada aturan tersebut, pelaku usaha yang berkedudukan di luar negeri tidak termasuk dalam lingkup pelaku usaha. Hal ini kurang relevan dengan perkembangan perdagangan bebas saat ini.

Dengan adanya Revisi UUPK, diharapkan konsumen dapat lebih terlindungi hak-haknya dan pelaku usaha pun dapat terus berkegiatan usaha tanpa merugikan dan dirugikan. Sehingga iklim perekonomian dan perdagangan akan terus tumbuh dengan sehat. ***

Editor: Jermainne Tirta Dewa
Tags: cemasrevisiUndang-undang Perlindungan Konsumen
Previous Post

APBD Cilegon 2026 Disahkan, Pemkot Klaim Mendukung Program Pembangunan Strategis

Next Post

Selamatkan Pesisir Merak, PMI Kota Cilegon Tanam 1.200 Pohon Mangrove di Pulau Merak Besar

Related Posts

mahasiswa
Opini

Mahasiswa Teknik Lingkungan Nilai AMPAL Banten Tidak Fokus Bahas Dampak Lingkungan

17 Januari 2026 | 17:40
pemuda
Opini

Isra Miraj, Pemuda dan Islam Berkemajuan

16 Januari 2026 | 21:22
Pemuda Kota Serang Minta SPMB Harus Ada Perbaikan Karena Banyak Warga Mengeluh
Opini

Peringatan Air Berulang di Kota Serang

13 Januari 2026 | 17:27
Soleh, Pemerhati Birokrasi dan Pelayanan Publik
Opini

Analisis Penerapan Manajemen Talenta dalam Birokrasi Pemerintahan

8 Januari 2026 | 15:54
tahun baru
Opini

Jangan Hura-hura, Kita Masih Berduka

2 Januari 2026 | 09:23
tahun baru
Opini

Malam Tahun Baru Tanpa Kembang Api, Ikhtiar Merawat Keselamatan dan Kewarasan Bersama

31 Desember 2025 | 13:58
Load More

Popular

  • truk sampah

    Anggaran Dicoret, Pengadaan Truk Sampah di DLH Kabupaten Lebak Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Boyong RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Minta Jatah 20 Ribu Liter Minyakita untuk KKMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekomendasi Hotel Murah Nyaman Rp200 Ribuan di Kota Cilegon, Pas untuk Staycation Bareng Ayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Ada Aturan Daerah, Pemprov Banten Siapkan Pergub Tata Kelola Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Turki Bidik Banten, Tertarik untuk Bangun Pabrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serie A Sassuolo vs Cremonese, Pertemuan 2 Diaspora Timnas Pertemuan di Mapei Stadium

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penyumbang Terbesar Investasi Banten Yang Membuat Banten Berada di Posisi 4 Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premier League Newcastle United vs Aston Villa, Tekad Pasukan Eddie Howe Bangkit di Kandang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

OPD dana pusat

OPD Pemkot Cilegon Diminta Pintar Cari Dana Pusat, Bapperida Punya Keyakinan Soal Mandatori Efisiensi

25 Januari 2026 | 19:30
mogok jualan

Pedagang Daging di Banten Sepakat Mogok Jualan, Protes Lonjakan Harga Sapi Potong

25 Januari 2026 | 19:15
Bumdes Setra Mandiri

Manfaatkan Dana Desa, Bumdes Setra Mandiri Genjot Pembibitan Benih Padi dan Ikan

25 Januari 2026 | 19:00
PSIM Yogyakarta

Gunduli PSIM Yogyakarta, Persebaya Surabaya Naik ke Peringkat 6 Besar

25 Januari 2026 | 18:31

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda