Sabtu, 14 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 14 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Menunggu Harap-harap Cemas Revisi Undang-undang Perlindungan Konsumen

Oleh: Anne Gunawati - Dosen Fakultas Hukum UNTIRTA

Administrator Oleh: Administrator
29 November 2025 | 08:27
Dosen Fakultas Hukum UNTIRTA Anne Gunawati

Dosen Fakultas Hukum UNTIRTA Anne Gunawati dan pandangannya tentang Revisi Undang-undang Perlindungan Konsumen. (Dokumentasi pribadi)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Perlindungan konsumen di Indonesia mulai terdengar dan popular pada tahun 1970 an, yakni dengan berdirinya Lembaga swadaya masyarakat (non governmental organization) yakni Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada bulan Mei tahun 1973.

YLKI bergerak di bidang perlindungan konsumen dalam aktifitasnya bertindak selaku perwakilan konsumen (consumer representation) yang bertujuan untuk melayani dan meningkatkan martabat dan kepentingan konsumen.

Setelah Indonesia merdeka hingga tahun 1999, undang-undang Indonesia belum mengenal istilah Perlindungan Konsumen, namun demikian peraturan perundang-undangan di Indonesia memenuhi unsur perlindungan konsumen.

ADVERTISEMENT

BACA JUGA: APBD Cilegon 2026 Disahkan, Pemkot Klaim Mendukung Program Pembangunan Strategis

Pembentukan UUPK tidak terlepas dari dinamika politik di Indonesia. Iklim politik yang lebih demokratis ditandai dengan Gerakan reformasi yang dikomandoi oleh mahasiswa dan ditandai dengan pergantian Presiden dari Bapak Soeharto kepada Bapak B.J. Habibie.

Pada masa kepemimpinan Presiden Habibie, DPR menggunakan hak inisiatifnya untuk mengajukan rancangan undang-undang yang selama kepemimpinan Presiden Soeharto tidak pernah digunakan.

Tahun 1999, lahir Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

BACA JUGA: Kulit Kusam, Flek Membandel, dan Garis Halus Mulai Muncul? Serum Generasi Baru dari Korea Jadi Solusinya

Lahirnya UUPK bertujuan meningkatkan kesadaran-kemampuan-dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, mengangkat harkat dan martabat konsumen, meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih dan menentukan serta menuntut hak-haknya sebagai konsumen, menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha.

Kini UUPK telah berumur 26 tahun, Revisi UUPK sudah masuk prolegnas dan sudah mulai dibahas sejak tahun 2023, tetapi sampai sekarang tak kunjung rampung. Terbaru Revisi UUPK masuk kembali ke dalam Prolegnas tahun 2025 atas usulan dari Komisi IV DPR.

BACAJUGA:

Dosen Universitas Primagraha, Muhamad Wahyudin, M.H., C.DAIMA., C.ACSM., C.NLPTC., C.BMS.

Ramadhan, Perjuangan, dan Kebangkitan Pemuda

13 Maret 2026 | 14:31
Android

Perkembangan Versi Android dan Keamanan Smartphone

20 Februari 2026 | 14:08
komputer

Pentingnya Belajar Komputer Sejak Dini untuk Menyiapkan Generasi Unggul di Era Digital

18 Februari 2026 | 13:29
wemos

Mikrokontroler Wemos dan Sensor Suhu DHT22 Sebagai Alat untuk Mengontrol dan Memonitoring Suhu Ruangan Berbasis Internet of Things

10 Februari 2026 | 06:30

Revisi UUPK bersifat mendesak dan bertujuan untuk menyesuaikan dengan perdagangan bebas dan perkembangan teknologi digital serta belum bisa menjawab beberapa persoalan perlindungan konsumen. Misalnya saja tentang definisi Konsumen.

Di dalam UUPK pengertian konsumen hanya terbatas pada “Orang” pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Di dalam Ilmu Hukum subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Dengan demikian di dalam UUPK, badan hukum tidak diketegorikan sebagai konsumen.

Begitu pula dengan pengertian pelaku usaha, menurut UUPK pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Melihat kepada aturan tersebut, pelaku usaha yang berkedudukan di luar negeri tidak termasuk dalam lingkup pelaku usaha. Hal ini kurang relevan dengan perkembangan perdagangan bebas saat ini.

Dengan adanya Revisi UUPK, diharapkan konsumen dapat lebih terlindungi hak-haknya dan pelaku usaha pun dapat terus berkegiatan usaha tanpa merugikan dan dirugikan. Sehingga iklim perekonomian dan perdagangan akan terus tumbuh dengan sehat. ***

Editor: Jermainne Tirta Dewa
Tags: cemasrevisiUndang-undang Perlindungan Konsumen
Previous Post

APBD Cilegon 2026 Disahkan, Pemkot Klaim Mendukung Program Pembangunan Strategis

Next Post

Selamatkan Pesisir Merak, PMI Kota Cilegon Tanam 1.200 Pohon Mangrove di Pulau Merak Besar

Related Posts

Dosen Universitas Primagraha, Muhamad Wahyudin, M.H., C.DAIMA., C.ACSM., C.NLPTC., C.BMS.
Opini

Ramadhan, Perjuangan, dan Kebangkitan Pemuda

13 Maret 2026 | 14:31
Android
Opini

Perkembangan Versi Android dan Keamanan Smartphone

20 Februari 2026 | 14:08
komputer
Opini

Pentingnya Belajar Komputer Sejak Dini untuk Menyiapkan Generasi Unggul di Era Digital

18 Februari 2026 | 13:29
wemos
Opini

Mikrokontroler Wemos dan Sensor Suhu DHT22 Sebagai Alat untuk Mengontrol dan Memonitoring Suhu Ruangan Berbasis Internet of Things

10 Februari 2026 | 06:30
sistem tertanam
Opini

Software dan Hardware pada Sistem Tertanam

10 Februari 2026 | 06:00
konservasi pohon langka
Opini

FPLI Gandeng Lintas Generasi untuk Ikut Aksi Nyata Konservasi Pohon Langka di Gunung Tilu Kuningan Jawa Barat

2 Februari 2026 | 17:32
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Pendakwah Inisial SAM Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pelecehan, Netizen Seret Nama Syaikh Ahmad Al Misry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRATIS! Link Download Logo Milad ke-62 IMM 2026, Lengkap dengan Filosofinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikaitkan Kasus Pelecehan Pendakwah Inisial SAM, Ustad Solmed Buka Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Milad IMM ke-62 Tahun 2026! Cek 12 Ucapan yang Dapat Dibagikan dengan Mudah di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan HUT Persib Bandung ke-93, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Jembatan Layang Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

in your radiant

Sinopsis In Your Radiant Season Episode 7 Sub Indo: Nana Atelier Sambut Kedatangan Sunwoo

14 Maret 2026 | 15:55
lbh

Audiensi LBH Polem dan Dirjenpas Banten, Soroti Implementasi Regulasi Akses dan Kewenangan Advokat di Rutan

14 Maret 2026 | 15:10
Seorang buruh harian lepas dari PT Asisten Sinar Indopratama bernama Ahmad Afifuddin (33) yang di pecat usai memprotes pemberian THR. (Andika/Bantenraya)

Protes Pemberian THR, Buruh di Kabupaten Serang Dipecat

14 Maret 2026 | 14:09
arsenal

Premier League Arsenal vs Everton, Ujian Konsisten The Gunners Sebagai Pemuncak Klasemen

14 Maret 2026 | 13:52

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda