BANTENRAYA.COM – Sebagian pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Pandeglang hingga kini belum diakui secara hukum oleh negara alias nikah siri.
Penyebabnya, pernikahan para pasangan belum tercatat secara resmi dan tidak memiliki dokumen sah seperti akta nikah.
Ada sejumlah faktor yang menyebabkan pernikahan para pasangan tersebut tidak tercatat. Salah satunya adalah ketidaklengkapan persyaratan saat pengajuan nikah.
Selain itu, banyak pula pasangan yang memilih menikah siri tanpa proses pencatatan di lembaga resmi.
Humas Pengadilan Agama (PA) Pandeglang, Ama Khisbul Maulana, mengatakan data tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pandeglang.
“Kurang lebih sekitar 200 ribu orang yang status perkawinannya tidak tercatat. Data tersebut berdasarkan dari Disdukcapil,” kata Ama pada Jumat 30 Mei 2025.
Ama menjelaskan, PA Pandeglang akan terus menjalin koordinasi dengan Disdukcapil dan Kementerian Agama (Kemenag) setempat.
Tujuannya agar dapat dibuat nota kesepahaman (MoU) guna menangani persoalan ini secara terpadu.
“Targetnya tahun ini bisa dituntaskan. Perlu ada MoU dengan Disdukcapil dan Kemenag terkait mekanisme pengentasan status perkawinan yang belum tercatat, melalui program Isbat Nikah Terpadu,” tuturnya.
Baca Juga: Seret Kanit Reskrim Polsek Ciwandan, Pakai Mobil, Dani Dihukum 2 Tahun Penjara
Ama menyebut, PA Pandeglang menargetkan pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Kaduhejo.
Langkah ini dilakukan agar pasangan suami istri yang belum tercatat pernikahannya bisa diakui secara sah oleh negara.
“Tahun ini sudah ada target di Kaduhejo, sekitar 46 perkara atau 46 pasangan suami istri yang, insya Allah, pada tanggal 13 (Mei) nanti akan dilaksanakan isbat nikah terpadu bersama Disdukcapil dan KUA,” imbuhnya.
Baca Juga: Nonton Series Leo di Februari Episode 3A dan 3B, Lengkap dengan Jadwal Tayang dan Spoiler
Program Isbat Nikah Terpadu ini merupakan bagian dari upaya PA Pandeglang untuk mengatasi tingginya jumlah warga yang belum memiliki akta nikah resmi. ***

















