BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang berencana melakukan Revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).
Rencana revisi Perda PUK ini telah ramai diberitakan sejak Agustus 2025. Diketahui, dari beberapa media, keputusan Pemkot untuk melakukan revisi Perda PUK didasarkan pada pertimbangan untuk upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menyelaraskan Perda dengan aturan diatasnya dan membatasi izin usaha yang berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat sebagaimana diatur Pasal 3 Perda Kota Serang No. 2 Tahun 2010 Tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Akan tetapi, publik meragukan rencana revisi Perda PUK tersebut karena khawatir diduga menjadi gerbang dilegalkannya Tempat Hiburan Malam (THM) yang berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat di antaranya; pelacuran, penyimpangan seksual, waria yang menjajakan diri dan minuman beralkohol.
Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa dasar karena ramai diberitakan media bahwa THM dan minuman beralkohol akan diperbolehkan beroperasi di hotel paling rendah berbintang tiga dan empat.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Polem melalui Bidang Pendidikan dan Penyuluhan Hukum sebagai bagian dari kelompok masyarakat yang peduli terhadap pembangunan dan keselamatan daerah telah melakukan analisa terhadap rencana kebijakan tersebut. Kami menilai ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan.
Optimalisasi Penegakan Hukum
Perdebatan dalam mengontrol terjadinya hiburan malam dan konsumsi minuman beralkohol tidak seharusnya dijawab dengan kebijakan permisif. Pemberian izin yang memudahkan oknum penyedia tempat itu, bukan solusi. Seharusnya Pemerintah Daerah melihat aspek optimalisasi penegakan sanksi dan terus berupaya membangun dasar kebijakan yang kuat dan komprehensif untuk mencegah praktek yang mendorong individu masyarakat mendekati hiburan malam dan alkohol. Dengan menguatkan kebijakan pendidikan, kesehatan, keagamaan, sosialisasi dan penegakan sanksi tegas yang konsisten. Masyarakat yang terawat dengan optimal oleh pemimpinnya akan memiliki karakter moral yang lebih baik.
Tatanan sosial sangat bergantung pada kemauan politik dari pemimpin dan pemegang kebijakan, jika Pemerintah Daerah konsisten dan konsekuen mewujudkan ketertiban dan keamanan, berniat tegas meniadakan hiburan malam serta minuman beralkohol, niscaya tatanan sosial masyarakat yang tertib dan teratur akan terealisasi. Meskipun upaya ini membutuhkan waktu yang tidak pendek tapi bisa terwujud jika para pemangku kewenangan konsisten bertahan menerapkan kebijakan yang komprehensif-edukatif-preventif dalam pencegahan dan pemulihan.
Apabila diperhatikan dalam Perda Kota Serang No. 11/2019, bab yang mengatur terkait penegakan, pengawasan dan sanksi sudah diatur. Hanya butuh ketegasan dalam pelaksanaan. Diantara aturannya terdapat pada pasal 38-48, pasal 54, pasal 57-60, dan pasal 61-62.
Dampak Negatif THM dan Minuman Alkohol
Pemberian izin terhadap operasi hiburan malam dan minuman alkohol bisa berpotensi memberikan kemudahan kepada terjadinya tindakan asusila seperti pelacuran dan konsumsi narkotika. Dalam beberapa kasus sidak yang dilakukan oleh penegak hukum di Kota Serang maupun di daerah lain sering terjadi dibarengi dengan dugaan praktek pelacuran misal ditemukannya pasangan bukan suami istri dan alat kontrasepsi serta narkotika. Dalam logika sederhana, meski disaksikan terdapat lelaki dan perempuan tanpa ikatan yang sah dalam kelab malam dengan suguhan minuman alkohol, apakah kita bisa berkesimpulan mereka lebih dekat dengan kemungkinan tidak melakukan pelacuran atau justru sebaliknya? Terjadinya hubungan seks bebas?
Data dalam jurnal penelitian yang dilakukan Akhmad Azmiardi tentang Pengaruh Konsumsi Minuman alkohol dan Hiburan Malam terhadap Risiko Penggunaan Narkotika (2020), membuktikan bahwa terdapat pengaruh yang signifikan kuat bagi seseorang untuk mengkonsumsi Narkotika. Pada penelitian lainnya yang dilakukan oleh Ardianto Pradhana Putra dkk, berjudul “Pengaruh Perilaku Seks Bebas Akibat Konsumsi Minuman Beralkohol pada Pengunjung Remaja Kelab Malam… (2018)”, membuktikan bahwa konsumsi minuman alkohol sangat berpengaruh untuk membuat pelakunya terpacu dalam melakukan hubungan seks. Lantas alasan apalagi yang bisa mendorong kita untuk berpikir perizinan THM dan minuman alkohol tidak menjadi pemicu lahirnya penyakit sosial? Sulit dan bertentangan dengan norma agama dan budaya yang hidup dalam masyarakat Kota Serang.
Melalui penalaran yang satir dan bertolak dari berbagai temuan kasus atas sidak THM, agaknya hubungan kausalitas antara THM-Minuman Alkohol-Pelacuran-Narkotika adalah hal yang tidak butuh dibuktikan lagi kenyataannya sebagaimana adagium hukum yang berkata, “Notoire Feiten Notorious,” bahwa suatu hal yang diketahui umum tidak perlu dibuktikan kembali kebenarannya. Secara esensi, kami ingin menunjukkan bahwa THM dan Minuman Alkohol memiliki kecenderungan lebih dekat dan potensi yang linier dengan pelacuran dan konsumsi narkotika.
Menyikapi fenomena sosial menyimpang dari perilaku masyarakat yang melakukan pelacuran dan konsumsi narkotika bukan dijawab dengan kebijakan permisif. Pemerintah Daerah harus mengevaluasi penegakan hukum, penguatan nilai-nilai keagamaan, sosialisasi pendidikan, kesehatan dan penguatan tatanan keluarga sebagai lingkup terkecil dalam masyarakat, sambil terus konsisten dan merumuskan kebijakan komprehensif-edukatif-preventif.
Minimnya Keterbukaan Informasi
Sementara itu, isu beredar luas di masyarakat terkait Revisi Perda PUK yang diduga berpotensi melegalkan THM, pihak Pemkot dan DPRD Kota Serang sampai Desember 2025 masih belum menyebarluaskan dokumen revisi tersebut kepada masyarakat luas. Hal ini dapat berpotensi menjadi penilaian negatif terhadap pengelolaan keterbukaan informasi yang dapat menambah kecurigaan masyarakat terhadap proses pembentukan peraturan. Kami sudah coba mengakses dokumen itu melalui website JDIH milik Pemkot maupun DPRD namun hasilnya nihil. Dokumen tidak ditemukan.
Padahal dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur oleh UU No. 12/2011 pasal 92 ayat 1 dan pasal 96 mengatur bahwa Rencana Pembentukan Peraturan Daerah harus disebarluaskan sejak proses penyusunan prolegda, penyusunan rancangan peraturan daerah, pembahasan rancangan peraturan daerah, hingga pengundangan peraturan daerah. Penyebarluasan informasi dimaksudkan agar masyarakat dapat mengetahui, memahami dan memberikan masukan secara lisan maupun tertulis. Kami berharap dokumen Revisi Perda PUK bisa segera diakses oleh publik sebelum disahkan. Kami meminta pihak Pemerintah Daerah dapat terbuka dan memudahkan partisipasi masyarakat secara komprehensif.
Kami khawatir jika proses ini berjalan tertutup justru berpotensi bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyelundupkan pasal yang bisa menimbulkan penyakit masyarakat.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
Pemerintah Daerah (Pemda) sebaiknya memperhatikan putusan Mahkamah Agung terkait uji materil yang diajukan terhadap Perda Kota Serang No. 11 Tahun 2019. sesungguhnya peraturan ini sudah pernah di uji materil ke Mahkamah Agung pada 2021 dan 2025. Upaya pengajuan peraturan dibawah undang-undang ini dilakukan oleh pemohon perseorangan dari warga Kota Serang yang memohonkan keberatan terhadap beberapa pasal yang terdapat dalam Perda PUK No. 11/2019 terutama dalam hal ini kami khususkan pasal 15 ayat (4), (5) dan pasal 16 ayat (6). Pemohon dalam salah satu tuntutannya meminta agar pasal tersebut dibatalkan. Namun keberatan hak uji materil yang diajukan itu ditolak oleh Majelis Hakim (Putusan No. 6 P/HUM/2021).
Melalui putusan MA No. 6 P/HUM/2021 kami berpendapat bahwa upaya pembatasan terhadap tempat lahirnya penyakit masyarakat menjadi semakin mendapat legitimasi hukum yang kuat. Upaya hukum uji materiil yang dilakukan oleh pemohon yang berupaya untuk memudahkan pelaku usaha THM dan Minuman Alkohol justru tidak berhasil. Jadi menurut kami, pasal yang mengatur pembatasan ketat THM dan Minuman Beralkohol pada pasal 15 dan pasal 16 Perda PUK No. 11/2019 harus tetap dipertahankan tanpa perubahan maupun penambahan ketentuan.
Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Agung pada halaman 113 terkait pembatasan minuman beralkohol, Majelis Hakim menjelaskan bahwa hal itu sudah sesuai dengan kewenangan untuk mengatur penyelenggaraan pariwisata di Kota Serang yang terkenal dengan objek wisata budaya, wisata alam dan wisata religinya yang mengedepankan karakteristik Kota Serang yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan budaya.
Menjaga Visi Madani Kota Serang
Penolakan keras kami terhadap potensi kemudahan izin THM dan Minuman Beralkohol yang dapat menimbulkan penyakit masyarakat di Kota Serang berdasar pada kearifan dan budaya lokal daerah yang menjunjung tinggi norma dan nilai agama. Upaya penolakan ini juga selaras dengan semangat dari visi Kota Serang yang tertuang dalam Perda Kota Serang No. 6/2024 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Dalam RPJPD itu disebutkan Visi Kota Serang ialah “Kota Serang Madani sebagai Kota Perdagangan dan Jasa Kreatif yang Maju dan Berkelanjutan”.
Madani merupakan slogan utama Kota Serang yang menunjukan prinsip dan tujuan utama dalam mewujudkan cita-cita masyarakat Kota Serang sejahtera yang beradab dan berbudaya. Madani Kota Serang pada dasarnya adalah semangat kebangsaan yang mengandung prinsip persaudaraan, persatuan, toleransi, moderat, kedaulatan dan kemartabatan manusia, dengan prinsip sebagai sistem nilai yang menghormati kebebasan beragama, menjaga persaudaraan antar umat beragama, menjaga perdamaian dan kedamaian, menjaga persatuan, etika politik yang bebas dan bertanggung jawab, pemerintahan yang melindungi hak dan kewajiban masyarakat, konsistensi penegakan hukum berdasarkan kebenaran dan keadilan, terciptanya masyarakat yang demokratis, menghormati hak-hak asasi individu, dan selalu berada dalam koridor agama.
Kami sebagai unsur masyarakat yang peduli terhadap pembangunan Kota Serang meminta kepada pihak Pemerintah Daerah untuk menutup setiap celah upaya melegalkan THM dan Minuman Alkohol dalam revisi perda PUK. Kami meminta agar pasal 15 dan 16 Perda Kota Serang No. 11/2019 Tentang PUK, tidak dirubah atau ditambahkan ketentuannya. Jika Revisi Perda PUK disahkan dengan memuat pasal-pasal yang menjadi gerbang masuknya THM dan Minuman Alkohol, kami menilai kebijakan itu adalah bentuk kemunduran tata kelola pemerintahan daerah yang berpotensi melemahkan tatanan sosial.
Terkait upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebaiknya Pemerintah Daerah melihat opsi dari sektor lain. Kota Serang memiliki potensi wisata alam dan budaya yang kuat jika terus diperhatikan, dikelola dan dibina secara konsisten dan inovatif. Sebagai ibu kota Provinsi, Kota Serang memiliki potensi menjadi pusat pendidikan dan kebudayaan. Dalam hal ini, kami menyarankan agar dalam merumuskan kebijakan hendaknya menjauhi sikap permisif terhadap potensi kebijakan yang cenderung melemahkan tatanan sosial. ***



















