BANTENRAYA.COM – Penunjukan Bapak Zaldi Dhuhana sebagai Sekertaris Daerah (SEKDA) Pemkab Serang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Serang Nomor 800/Kep.425-Huk.BKPSDM 2025.
Pada tanggal 21 Agustus 2025 Sekda Definitif sudah dilantik oleh Bupati Kabupaten Serang ibu Hj. Rt Rahmatu Zakiah S.Pd,.MM.
Bagaimana kedudukan Sekretaris Daerah dalam struktur Pemerintahan Daerah?
Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan jabatan strategis dalam struktur pemerintahan daerah. Sebagai pimpinan tertinggi aparatur sipil di daerah, Sekda berfungsi mengkoordinasikan perangkat daerah, menyinkronkan kebijakan, dan memastikan berjalannya roda birokrasi.
Baca Juga: Banyak Warga Provinsi Banten Utang ke Pinjol, Anggota Dewan Minta Pemerintah Harus Cari Solusi
Dalam konteks Kabupaten Serang, kehadiran Sekda baru diharapkan mampu menjadi motor penggerak perubahan, khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan public yang prima sesuai dengan undang-undang pelayanan public nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan public dan undang-undang keterbukaan informasi public nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public.
Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan salah satu jabatan strategis dalam struktur Pemerintahan Daerah.
Kedudukannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta dipertegas dalam peraturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Baca Juga: Menang dan Berada Di Posisi 13, Dewa Terus Perbaiki Performa Demi Kejar Papan Atas
Kedudukan SEKDA dapat dipahami melalui beberapa aspek penting:
1) Kedudukan Struktural
SEKDA adalah unsur staf yang membantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Memiliki posisi sebagai koordinator seluruh perangkat daerah, sehingga perannya menjembatani kebijakan kepala daerah dengan pelaksana teknis di dinas maupun badan daerah.
2) Kedudukan Fungsional
SEKDA berperan menjaga kelancaran administrasi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Mengawal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah, karena Sekda adalah jabatan karier yang tidak boleh terlibat politik praktis.
3) Kedudukan Strategis
SEKDA adalah motor penggerak birokrasi daerah. SEKDA menjadi penghubung antara kebijakan kepala daerah dengan pelaksanaan teknis oleh perangkat daerah, sekaligus memastikan bahwa roda pemerintahan berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Dengan demikian, kedudukan Sekretaris Daerah sangat penting sebagai koordinator, fasilitator, dan stabilisator dalam sistem pemerintahan daerah.
Baca Juga: Penyerahan Aset dari Pemkab Serang Belum Tuntas, Pemkot Serang Minta Bantuan KPK
Peran dan fungsinya menjadikan Sekda sebagai figur kunci dalam memastikan sinergi antara Kepala Daerah dengan seluruh perangkat daerah, sebagai penghubung antara Eksekutig dengan Legislatif dalam hal ini DPRD Kabupaten Serang.
Serta dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) untuk Kabupaten Serang Bahagia.
Apa pelayanan publik prima, dan indikator apa saja yang dapat digunakan untuk mengukurnya?
Pelayanan Publik Prima adalah pelayanan yang diberikan oleh aparatur pemerintah maupun lembaga penyedia layanan publik secara profesional, cepat, tepat, transparan, adil, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Baca Juga: DLHK Provinsi Banten Tak Dilibatkan dalam Polemik Limbah di PT Genesis Regeneration Smelting
Konsep “prima” berarti pelayanan dilakukan dengan kualitas terbaik, berfokus pada kebutuhan pengguna layanan, yang sesuai dengan Undang-undang Pelayanan Publik nomor 25 tahun 2009 serta sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik no 14 tahun 2008, serta berlandaskan prinsip good governance.
Sederhananya jika seseorang datang Badan Publik untuk kepentingan tertentu (seperti pelayanan membuat KTP) alur serta SOP nya jelas, tidak menyulitkan masyarakat tapi memudahkan Masyarakat dalam mengakses pelayanan public, terlebih mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat.
Nah disitulah sebagai abdi negara hadir untuk memberikan pelayanan dasar kepada Masyarakat Kabupaten Serang.
Pelayanan Dasar yang meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta sosial. Penyelenggaraan pelayanan dasar ini diatur dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Baca Juga: Antusias Warga Tinggi, Bojonegara Run 5K Diharapkan Jadi Agenda Tahunan
Menurut buku tentang “Indikator Pelayanan Prima” karangan Nurul Kusuma Wardhany Syah Sulistiyani Pelayanan Prima (Exellent Service atau Customer Care) secara harfiah berarti pelayanan yang sangat baik, atau pelayanan yang terbaik. Pelayanan Prima (Customer Care).
Pelayanan prima merupakan pelayanan yang diberikan secara cepat, tepat, ramah, dan memuaskan sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan.
Untuk mengukur keberhasilan pelayanan prima, diperlukan indikator yang jelas agar kualitas pelayanan dapat dievaluasi secara objektif. Adapun indikator yang dapat digunakan antara lain:
1) Ketepatan Waktu (Reliability)
Kecepatan petugas dalam memberikan layanan. Kesesuaian waktu pelayanan dengan yang dijanjikan. Minimnya keterlambatan dalam proses pelayanan.
Baca Juga: Penertiban Gepeng, Dinsos dan Satpol PP Kota Cilegon Saling Lempar Kewenangan
2) Kualitas Informasi
Kejelasan dan ketepatan informasi yang diberikan. Petugas mampu menjawab pertanyaan dengan baik. Informasi yang disampaikan mudah dipahami pengguna layanan.
3) Sikap dan Keramahan Petugas (Empathy)
Petugas bersikap sopan, ramah, dan menghargai pelanggan. Adanya kesediaan untuk membantu dan mendengarkan keluhan. Perlakuan adil terhadap setiap pengguna layanan.
4) Ketersediaan Sarana dan Prasarana (Tangibles)
Fasilitas pelayanan yang bersih, nyaman, dan memadai. Peralatan kerja yang modern dan berfungsi baik. Tampilan petugas yang rapi dan profesional.
5) Kepastian dan Keamanan
Jaminan bahwa pelayanan diberikan sesuai prosedur. Adanya kepastian hukum dan keamanan dalam pelayanan. Kerahasiaan data dan informasi pengguna terjamin.
Baca Juga: Profil Keisha Rochelline Simorangkir, Juara 2 Clash of Champions Season 2
6) Kepuasan Pengguna Layanan (Responsiveness)
Tingkat kepuasan pengguna terhadap hasil pelayanan. Respons cepat terhadap keluhan, saran, maupun kritik. Adanya mekanisme pengaduan yang efektif.
7) Terbuka dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pelaporan serta pertangung gugatan.
8) Pembangunan inklusif adalah konsep pembangunan yang menekankan pada kesetaraan akses, partisipasi, dan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali, terutama bagi kelompok yang selama ini sering terpinggirkan (vulnerable groups) seperti perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan kelompok miskin.
Baca Juga: Drakor Bon Appetit Your Majesty Episode 2: Nasib Ji Young Usai Sajikan Makanan ke Lee Heon
Dengan konsep serta teori hukum yang digunakan untuk mengukur Kabupaten Serang Bahagia Adalah dengan memberikan Pelayanan Publik yang primankepada masyarakat indicator yang bisa dilakukan oleh Badan Publik Adalah Ketepatan Waktu (Reliability), Kualitas Informasi, Sikap dan Keramahan Petugas (Empathy), Ketersediaan Sarana dan Prasarana, Kepastian dan Keamanan, Kepuasan Pengguna Layanan (Responsiveness), Terbuka dan Pembangunan yang Inklusif Menurut saya indicator tersebut bisa merealisasikan konsep Kabupaten Serang Bahagia.
Penutup
Kehadiran SEKDA Kabupaten Serang baru bukan sekadar pergantian posisi, tetapi momentum untuk menghadirkan wajah birokrasi yang lebih segar, transparan, dan responsif. Dengan peran strategisnya sebagai motor penggerak roda pemerintahan, SEKDA harus mampu mengonsolidasikan kebijakan, mengawal pelayanan publik, serta memastikan pembangunan berjalan inklusif.
Harapan besar kini bertumpu pada kepemimpinan SEKDA baru, agar mampu membawa birokrasi Pemerintahan Kabupaten Serang lebih adaptif, inovatif, dan berorientasi pada kesejahteraan Masyarakat dan bisa membantu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang untuk merealisasikan Visi dan Misi Kabupaten Serang Bahagia.
Penulis Adalah : Subhan,M.H sebagai Sekjen MD KAHMI Kabupaten Serang