Rabu, 8 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 8 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Ayah Tiri Setubuhi Anak Sambung di Kabupaten Serang, Berpura-pura Jadi Bos Mafia via Aplikasi Litmach

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
12 Agustus 2025 | 17:52
Ayah Tiri Setubuhi Anak Sambung di Kabupaten Serang, Berpura-pura Jadi Bos Mafia via Aplikasi Litmach

Ayah tiri pelaku persetubuhan anak sambung digelandang ke Mapolresta Serang Kota. Dokumentasi Polresta Serang Kota

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Seorang bocah perempuan berusia 12 tahun asal Kabupaten Serang disetubuhi ayah tiri berinisial IS yang berusia 36 tahun, selama dua tahun atau sejak tahun 2023-2025.

Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hatarani mengatakan, IS ditangkap pada 9 Agustus 2025, setelah menerima laporan ibu kandung korban.

“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan,” katanya kepada awak media, Selasa, 12 Agustus 2025.

BACAJUGA:

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53

Herlia menjelaskan, kasus itu terungkap setelah aksi bejat terhadap anak tirinya itu dipergoki warga, bahkan sebelum dibawa ke Mapolda Banten, IS sempat jadi bulan-bulanan warga.

Baca Juga: Gagal Kabur Saat Curi Honda Beat, Pria di Kota Serang Babak Belur Dihajar Massa

“Motifnya adalah menyetubui korban dengan modus berpura-pura sebagai bos mafia untuk mengelabui korban,” jelasnya.

Herlia menerangkan, kasus persetubuhan oleh ayah tiri itu bermula saat korban bermain media sosial LITMACH, berkenalan dengan seorang pria yang mengaku sebagai Bos Mafia.

“Dari aplikasi LITMACH tersebut lanjut ke whatsapp dan orang tidak dikenal tersebut mengajak korban untuk berpacaran,” terangnya.

Padahal, Herlia mengungkapkan, pria yang mengaku Bos Mafia itu merupakan ayah tiri dari korban.

Dengan bujuk rayunya, korban diminta untuk membuat video tak senonoh.

Baca Juga: Sanjay Kumar Didapuk Jadi Direktur Baru XLSmart

“Tersangka mengancam, karena takut korban mengirim videonya (konten dewasa),” ungkapnya.

Herlia menambahkan setelah mendapatkan video korban, Bos Mafia memeras korban dengan meminta uang, jika tidak dipenuhi video itu akan disebarluaskan.

“Karena tidak memiliki uang, kemudian menyuruh korban untuk membuat video persetubuhan dengan ayahnya,” tambahnya.

Menurut Herlia, setelah masuk jabakan IS, tersangka berpura-pura menjadi pahlawan dan akan memenuhi permintaan uang tersebut agar korban merasa takut.

Baca Juga: JLS Cilegon Rusak Parah, Pemkot Cilegon Minta Bantuan Pemerintah Pusat Rp56 Miliar

“Beberapa hari kemudian, Mafia Bos kembali meminta video persetubuhan korban dan ayahnya,” ujarnya.

Herlia menambahkan, korban kembali menceritakan permintaan Bos Mafia kepada ayahnya, dengan alasan tak punya uang, IS akhirnya mengajak korban untuk membuat video hubungan layaknya suami istri.

“Kejadian tersebut terus terulang kali, kurang lebih 20 kali di kurun waktu 2023 sampai 25 juni 2025,” tambahnya.

Herlia menegaskan, pelaku akan dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Tingkat Kejahatan Naik, Polda Banten Bentuk Tim Patroli Maung Presisi

“Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegasnya.***

Editor: Administrator
Tags: Ayah tiriBos Mafiakabupaten serangLitmach
Previous Post

Gagal Kabur Saat Curi Honda Beat, Pria di Kota Serang Babak Belur Dihajar Massa

Next Post

Darma Mangkuluhur Lamar DJ Patricia Schuldtz, Intip Profil Calon Mantu Tommy Soeharto

Related Posts

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).
Serang

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina
Daerah

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka
Daerah

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan
Serang

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53
Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande
Serang

Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande

28 Agustus 2025 | 14:02
Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng
Serang

Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng

28 Agustus 2025 | 12:24
Load More
Next Post
Darma Mangkuluhur Lamar DJ Patricia Schuldtz, Intip Profil Calon Mantu Tommy Soeharto

Darma Mangkuluhur Lamar DJ Patricia Schuldtz, Intip Profil Calon Mantu Tommy Soeharto

18 Agustus 2025 Cuti Bersama, ASN Pemkot Cilegon Wajib Upacara Bendera Sehari Sebelumnya

18 Agustus 2025 Cuti Bersama, ASN Pemkot Cilegon Wajib Upacara Bendera Sehari Sebelumnya

Benang Kusut Trayek Angkot di Kota Cilegon, Pengemudi Pasrah Pendapatannya Terus Menyusut

Benang Kusut Trayek Angkot di Kota Cilegon, Pengemudi Pasrah Pendapatannya Terus Menyusut

Wagub Banten Tegaskan Sekolah Jangan Main-main dengan Pengadaan Mebel, Siap Sidak dan Bakal Beri Sanksi

Dimyati Natakusumah Minta Kerja Sama Sampah Pemkab Pandeglang dan Pemkot Tangsel Dilanjutkan, Jika...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • ilustrasi HUT Kabupaten Serang ke-499

    Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 930 Honorer di Kota Cilegon Terancam Pemecatan, Tidak Masuk Data PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bojonegara Banjir Truk Tambang, Mahasiswa Desak Penertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Tambang Pasir di Cilegon Untung Ratusan Juta, Order Naik 2 Kali Lipat Sejak Penutupan Tambang Parung Panjang Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RBC dan Telkom Banten Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Bagi Ratusan UMKM di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjualan Makanan Rebusan di Kota Serang Melejit, Gaya Hidup Sehat Sedang Jadi Tren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IGI Kota Serang Dorong Pengalokasian Dana BOSDA untuk Guru Honorer Bersertifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovatif! Mahasiswa Unpam Serang Kenalkan Prototype Pendeteksi Gempa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nazriel Pemain Muda Persib Bandung Bangga Menjadi Bagian Timnas U17

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

sapi

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
handphone

Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra, Kualitas Foto Bakal Lebih Tajam

7 Oktober 2025 | 21:53
bus

Didominasi Mahasiswa, Bus Trans Banten Tetap Berjalan Meski Angkut Satu Penumpang

7 Oktober 2025 | 21:47
pencaker

Lama Menganggur, Warga Pandeglang Serbu Job Fair Berharap Bisa Kerja

7 Oktober 2025 | 21:32

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda