BANTENRAYA.COM – Seorang bocah perempuan berusia 12 tahun asal Kabupaten Serang disetubuhi ayah tiri berinisial IS yang berusia 36 tahun, selama dua tahun atau sejak tahun 2023-2025.
Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hatarani mengatakan, IS ditangkap pada 9 Agustus 2025, setelah menerima laporan ibu kandung korban.
“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan,” katanya kepada awak media, Selasa, 12 Agustus 2025.
Herlia menjelaskan, kasus itu terungkap setelah aksi bejat terhadap anak tirinya itu dipergoki warga, bahkan sebelum dibawa ke Mapolda Banten, IS sempat jadi bulan-bulanan warga.
Baca Juga: Gagal Kabur Saat Curi Honda Beat, Pria di Kota Serang Babak Belur Dihajar Massa
“Motifnya adalah menyetubui korban dengan modus berpura-pura sebagai bos mafia untuk mengelabui korban,” jelasnya.
Herlia menerangkan, kasus persetubuhan oleh ayah tiri itu bermula saat korban bermain media sosial LITMACH, berkenalan dengan seorang pria yang mengaku sebagai Bos Mafia.
“Dari aplikasi LITMACH tersebut lanjut ke whatsapp dan orang tidak dikenal tersebut mengajak korban untuk berpacaran,” terangnya.
Padahal, Herlia mengungkapkan, pria yang mengaku Bos Mafia itu merupakan ayah tiri dari korban.
Dengan bujuk rayunya, korban diminta untuk membuat video tak senonoh.
Baca Juga: Sanjay Kumar Didapuk Jadi Direktur Baru XLSmart
“Tersangka mengancam, karena takut korban mengirim videonya (konten dewasa),” ungkapnya.
Herlia menambahkan setelah mendapatkan video korban, Bos Mafia memeras korban dengan meminta uang, jika tidak dipenuhi video itu akan disebarluaskan.
“Karena tidak memiliki uang, kemudian menyuruh korban untuk membuat video persetubuhan dengan ayahnya,” tambahnya.
Menurut Herlia, setelah masuk jabakan IS, tersangka berpura-pura menjadi pahlawan dan akan memenuhi permintaan uang tersebut agar korban merasa takut.
Baca Juga: JLS Cilegon Rusak Parah, Pemkot Cilegon Minta Bantuan Pemerintah Pusat Rp56 Miliar
“Beberapa hari kemudian, Mafia Bos kembali meminta video persetubuhan korban dan ayahnya,” ujarnya.
Herlia menambahkan, korban kembali menceritakan permintaan Bos Mafia kepada ayahnya, dengan alasan tak punya uang, IS akhirnya mengajak korban untuk membuat video hubungan layaknya suami istri.
“Kejadian tersebut terus terulang kali, kurang lebih 20 kali di kurun waktu 2023 sampai 25 juni 2025,” tambahnya.
Herlia menegaskan, pelaku akan dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Tingkat Kejahatan Naik, Polda Banten Bentuk Tim Patroli Maung Presisi
“Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegasnya.***