BANTENRAYA.COM – Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS pada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM Serang menetapkan pengusaha cincau berfomalin di Kampung Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang bernisial MA jadi tersangka.
Kepala Balai BPOM di Serang, Mojaza Sirait membenarkan jika pihaknya bersama dengan Koordinator PPNS dari Polda Banten, telah menetapkan pengusaha cincau jadi tersangka.
“Satu orang. Iya yang punya usaha (berinisal MA),” katanya saat dikonfirmasi, Senin, 14 April 2025.
Menurut Mojaza, hasil gelar perkara yang dilakukan Korwas Polda Banten dan PPNS pada BPOM, MA selaku pemilik pabrik cincau yang paling bertanggungjawab atas cincau berformalin tersebut.
Baca Juga: 2.798 Warga Kabupaten Lebak Jadi Korban Gigitan Ular Tanah Sejak 2023
“Menurut kami sudah memenuhi unsur untuk dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.
Mozaja menerangkan pihaknya telah mendapatkan dua alat bukti dalam kasus cincau berformalin yang diproduksi di Kampung Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang
“Hasil uji laboratorium, keterangan ahli, keterangan saksi,” terangnya.
Mozaja mengungkapkan MA akan dijerat dengan Pasal 136 jo pasal 75 ayat (1) adalah pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal ini digunakan untuk menjerat pelaku yang memproduksi pangan yang mengandung bahan berbahaya, seperti formalin.
“Karena orangnya kooperatif juga, kami tidak melakukan penahanan,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, BBPOM di Serang bersama dengan petugas Polda Banten dan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Serang menggerebek produsen cincau, agar-agar hijau, dan merah berformalin di kampung Kadugenep Sabrang desa kadugenep kecamatan petir kabupaten Serang 19 Maret 2025 lalu.
Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan hampir 13 ton produk pangan berupa cincau hitam, agar-agar hijau, dan merah yang terbukti mengandung formalin, beserta bahan baku dan alat produksi yang digunakan.
Pengungkapan cincau berformalin itu, merupakan tindaklanjut temuan hasil intensifikasi pengawasan pangan sebelumnya, di Pasar Petir Kabupaten Serang, Pasar Rangkas Kabupaten Lebak, dan Pasar Badak Kabupaten Pandeglang.***


















