BANTENRAYA.COM – Total ada sebanyak 6 pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon diturunkan pangkatnya selama 2025.
6 pejabat tersebut yakni Lurah Warnasari Hidayatullah, Lurah Gunung Sugih Rustam, Lurah Gerem Rahmadi Ramidin.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon Rully Kusumawardhany, Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin dan Seklur Warnasari Layya Afrini.
Keempat pejabat Lurah Warnasari Hidayatullah, Lurah Gunung Sugih Rustam, Lurah Gerem Rahmadi Ramidin, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon Rully Kusumawardhany, dikenakan sanksi pelanggaran netralitas ASN, para lurah diturunkan satu tingkat menjadi Seklur dan Kabid turun menjadi Kasi.
Lalu untuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin turun menjadi staf biasa dan Seklur Warnasari Layya Afrini akan disanksi Nonjob.
BACA JUGA : Baru Menjabat, Plt Sekda Aziz Gercep akan Rutin Turun Cek Lokasi Cegah Antisipasi Banjir di Cilegon
Untuk Seklur Warnasari Layya Afrini proses sanksi masih berjalan dan dikabarkan tinggal menunggu Pelaksaan teknis (Pertek) dari BKN saja untuk nonjob.
Kepala Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon Joko Purwanto menyampaikan, jika penurunan para pejabat tersebut seluruhnya mendapatkan surat yang disampaikan Walikota Cilegon Robinsar.
“Sama kan pengalamanan kita menurunkan lurah segala macam (termasuk Sekda Kota Cilegon-red). Jeda waktunya itu 14 hari,” katanya, Sabtu 6 Desember 2025 sebagaimana dikutip dari konfrenai pers pemberhentian Maman awal pekan lalu.
Dalam berbagai kesempatan joko juga mengutarakan, untuk para pejabat yang turun secara pangkat dan jabatan karena sanksi netralitas itu akan menjalani selama 12 bulan. Nantinya para pejabat itu akan kembali dipulihkan dan ditempatkan sesuai pangkat dan jabatannya.
BACA JUGA : 3 Rekomendasi Tempat Ngopi di Cilegon, Enak dan Harga Masuk Kantong Pelajar
“Setelah setahun mereka bisa jadi lurah atau setara. Ketentuannya begitu,” jelasnya.
Plt Lurah Warnasari Didin menyampaikan, membenarkan bakal adanya sanksi nonjob untuk Layya. Sekarang masih menunggu Pertek dari BKN.
“Menunggu Pertek dari BKN,” pungkasnya. (***)



















