BANTENRAYA.COM – Sekretaris Lurah (Seklur) Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil Layya Afrini yang melanggar disiplin ASN bakal dikenakan sanksi nonjob.
Sanksi tersebut diberikan usai dirinya menjalani serangkaian pemeriksaan dari tim Inspektorat Kota Cilegon dan Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon.
Adanya sanksi nonjob itu menambah daftar panjang kasus indisipliner di Kelurahan Warnasari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kecamatan Citangkil.
BACA JUGA: Walikota Serang Budi Rustandi Tinjau RTLH di Dua Kecamatan, Renovasi Siap Dimulai Tanpa APBD
Dimana, sebelumnya Lurah Warnasari Hidayatullah mendapatkan sanksi indisipliner karena melanggar netralitas ASN dan diturunkan menjadi Seklur.
Diketahui, pemeriksaan soal indisipliner berat bagi Layya dilakukan pada 20 Oktober 2025 lalu di Kantor BKPSDM Kota Cilegon.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan masalah indisipliner berat Layya yang sudah 2 bulan atau 60 hari tidak masuk kerja di awal Februari lalu.
Pemeriksaan sendiri dilakukan tim pemeriksa yang terdiri dari BKPSDM, Inspektorat, Bagian Hukum Kota Cilegon dan Kecamatan Citangkil.
Soal indisipliner berat tidak hadir bekerja yang dilakukan Layya sendiri, sebenarnya sudah terjadi sejak akhir 2024.
Sanksi indisipliner berat itu dikabarkan hanya tinggal menunggu persetujuan teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam waktu dekat. Tidak sampai dipecat karena Layya tidak secara full tidak masuk selama 3 bulan.
“Iyah akan sanksi indisipliner berat. Dimana, nantinya akan diturunkan alias nonjob. Karena Layya juga 3 bulan itu masih jarang-jarang masuk, kecuali tidak masuk selama berturut-turut 3 bulan baru dipecat,” ucap salah satu pejabat Kecamatan Citangkil yang enggan disebutkan namanya.
Saat ini, ujarnya, Layya masih akan menunggu Pertek yang sedang diajukan ke BKN. Jika Pertek turun, maka Layya akan nonjob.
“Tidak sampai dengan pemberhentian. Hanya saja nantinya itu akan nonjob. Artinya tidak mendapatkan posisi pangkat dan jabatan,” ucapnya.
Tidak hanya itu saja, untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) juga sama tidak akan mendapatkannya.
“TPP juga nol. Tidak akan menerima TPP,” jelasnya.
Plt Lurah Warnasari Didin mengungkapkan, membenarkan adanya kabar tersebut. Dimana ada sanksi nonjob dan akan menunggu hasil Pertek BKN.
“Nunggu hasil Pertek BKN. Kabarnya nonjob,” ucapnya. (Uri)



















