BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang bakal menggelontorkan anggaran kerohiman sebesar Rp 700 juta.
Anggaran kerohiman itu untuk warga terdampak pembongkaran Kali Padek, Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Pemkot Serang melakukan pembongkaran bangunan liar (Bangli) yang berdiri di sempadan kali Padek untuk dilakukan normalisasi.
Normalisasi kali Padek dilakukan lantaran kerap meluap hingga mengakibatkan terjadinya banjir, lantaran tertutup ratusan Bangli.
Kepala Dinsos Kota Serang M. Ibra Gholibi mengatakan, nominal bantuan kerohiman warga Padek sebesar Rp 5 juta per kepala keluarga.
“Dana kerohiman warga terdampak Kali Padek Rp 5 juta per KK. Sekarang lagi proses verifikasi data, yang kita verifikasi sementara hasilnya 142 KK,” ujar Ibra, kepada Bantenraya.com, Jumat 5 Desember 2025.
Pencairan dana kerohiman warga Padek, Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, dilakukan pada pekan ketiga Desember 2025.
“Nanti Minggu ketiga warga Kali Padek setelah selesai pembongkaran,” ucap dia.
Ibra menerangkan, pihaknya telah melakukan verifikasi, bahkan warga sudah membuat rekening Bank Banten.
“Nanti dana kerohiman cairnya melalui rekening pribadi Bank Banten.
Verifikasi sudah bahkan sudah pembuatan rekening Bank Banten. Melalui Bank Banten tidak ada pemotongan piur 5 juta,” bebernya.
Ia menerangkan, kriteria warga yang berhak mendapatkan bantuan dana kerohiman adalah warga Padek dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
“Ngitungnya per rumah dan per KK. Ada juga 1 KK punya 2 rumah begitu yang punya 1 KK ada satu rumah dapat satu saja. Terus KTPnya harus warga situ. KTP domisili. Yang komersil contoh dibuat usaha ruko, rumah makan, kontrakan itu tidak kita tanggung karena mereka sudah mendapatkan hasil,” tandasnya. *


















