BANTENRAYA.COM – Walikota Cielgon Robinsar melantik 3.531 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan Penuh Waktu telah di Alun-alun Cilegon, Jumat 5 Desember 2025.
Sang Walikota Cilegon meminta para pegawai dapat fokus bekerja buka hanya sekedar melakukan absen kehadiran saja.
Diketahui, proses pelantikan PPPK di Kota Cilegon membutuhkan waktu yang cukup panjang hingga akhirnya kini telah dilantik.
BACA JUGA: Spoiler Drama Moon River Episode 9 Sub Indo: Lee Gang Berikan Ini Pada Dal I
Berdasarkan data BPKSDM Kota Cilegon, 3.531 PPPK yang dilantik terdiri dari 45 orang Penuh Waktu dan 3.486 orang Paruh Waktu.
Robinsar mengatakan, pelantikan tersebut menjadi salah satu awal langkah dari Pemkot Cilegon untuk ke depannya dapat memperkuat pelayanan publik.
“Mereka juga kan ini sudah lama menanti momen ini ada yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun bahkan lebih. Saya mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya selama ini dan selamat atas pelantikannya juga,” katanya.
BACA JUGA: Robinsar – Fajar Bakal Ganti Mayoritas Camat dan Lurah di Kota Cilegon
Selain itu, para PPPK juga dapat memenuhi kebutuhan tenaga di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemkot Cilegon.
Dirinya meminta sebagai pegawai Pemkot Cilegon dapat mengutamakan masyarakat Kota Cilegon serta bekerja dengan profesional.
“Dalam menjalankan tugas sebagai PPPK, kami minta para pegawai dapat selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjaga integritas dan profesional,” pintanya.
Ia menegaskan, para pegawai yang baru saja dilantik menjadi PPPK untuk dapat fokus bekerja dan bukan hanya sekedar melakukan absen kehadiran.
Robinsar mengaku, dirinya mengetahui soal pegawai Pemkot Cilegon yang hanya melakukan absen kehadiran saja tanpa mengoptimalkan kinerjanya.
“Jangan cuma absen, banyak laporan pegawai hanya absen saja. OPD, camat, lurah harus tegas untuk pegawai yang seperti itu,” tegasnya.
Adapun mengenai sanksi tegas untuk para pegawai yang hanya melakukan absen kehadiran saja, Robinsar mengikuti sesuai aturan yang berlaku.
“Sanksinya mengikuti sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. ***



















