Sabtu, 6 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 6 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Gugatan Penetapan 9 Tersangka Pembakaran Peternak Ayam di Padarincang Gugur

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
14 April 2025 | 21:00
Gugatan Penetapan 9 Tersangka Pembakaran Peternak Ayam di Padarincang Gugur

Sidang Gugatan praperadilan kesembilan tersangka kasus perusakan peternakan ayam di Pengadilan Negeri Serang, Senin, 14 April 2025. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Gugatan praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka kesembilan warga Kampung Cibetus, Desa Curuggong, Kecamatan Padarincang dalam kasus pembakaran dan perusakan peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera dinyatakan gugur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Senin, 14 April 2025.

Diketahui kesembilan orang tersangka yang diamankan dalam kasus pembakaran dan perusakan Ternak Ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera oleh Polda Banten, yaitu Nana, Cecep, Samsul Maarip, Abdul Rohman, Muhammad Ridwan, Usup, Nasir, dan Didi.

Hakim Tunggal Galih Dewi Inanti Akhmad mengatakan jika perkara gugatan praperadilan kesembilan tersangka itu dinyatakan gugur, lantaran berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum atau Kejati Banten telah dilimpahkan ke PN Serang sebelum sidang praperadilan dimulai.

“Saya melihat di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) perkara ini sudah dilimpahkan maka Praperadilan-nya tidak bisa dilanjutkan,” kata Galih di ruang sidang utama PN Serang.

Baca Juga: 2.798 Warga Kabupaten Lebak Jadi Korban Gigitan Ular Tanah Sejak 2023

Menurut Galih, adapun aturan tersebut tertuang dalam Pasal 82 ayat 1 huruf c KUHAP dan surat edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 5 Tahun 2021 bahwa Praperadilan gugur setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan karena status para tersangka beralih menjadi terdakwa.

“Menyatakan permohonan praperadilan dinyatakan gugur,” ujarnya.

Sementata itu, Kuasa hukum para pemohon dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Belly mengatakan jika tiga warga yaitu Didi, Usup, dan Nasir belum dilimpahkan ke PN Serang dan meminta agar Hakim tetap bisa melanjutkan sidang Praperadilan tiga orang itu saja.

“Setidaknya kami memohon kepada majelis di sini ada pihak-pihak yang belum gugur karena posisinya dia belum dijadwalkan sidangnya jadi kami berharap sidang ini bisa kembali berlanjut,” katanya.

Baca Juga: 2.798 Warga Kabupaten Lebak Jadi Korban Gigitan Ular Tanah Sejak 2023

Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Serang, ketiga nama Didi, Usup, dan Nasir telah dilimpahkan perkaranya pada 11 April lalu dengan nomor perkara 244/Pid.B/2025/PN SRG dan dijadwalkan memulai sidang perdana pada 22 April mendatang.

Sementara untuk keenam tersangka lainnya yaitu Nana, Cecep, Samsul Maarip, Abdul Rohman, Muhammad Ridwan dan Yayat akan digelar pada Selasa, 15 April 2025.

Sedangkan pada Senin 14 April 2025, lima tersangka anak-anak yaitu DP, FR, SF, US dan SM telah menjalani sidang perdana secara tertutup.

Diberitakan sebelumnya, pada 7 dan 8 Februari 2025, anggota Ditreskrimum Polda Banten menangkap 11 orang tersangka yaitu Cecep Supriyadi, Oman, Rahmat, seorang santri laki-laki dewasa bernama Samsul Ma’arif, seorang perempuan bernama Hj. Yayat.

BACAJUGA:

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53

Baca Juga: Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Banten Baru Kantongi Rp12 Miliar dari Tunggakan Rp744 Miliar

Kemudian, lima santri berstatus anak-anak dengan inisial DP, F, U, FR, dan S. Namun setelah mendapatkan jaminan dari orangtua, Kepala Desaorangtua serta pemilik Ponpes Riyadus Sholihin dan Kepala Desa Cipayung, kelimanya tak dilakukan penahanan.

Penyidik Dirreskrimum Polda Banten kembali mengamankan 3 orang warga berinisial IP, NR, dan DI pada Jumat 14 Februari 2025.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau 187 KUHP tentang tendang pidana yang membahayakan keamanan umum.***

Editor: Administrator
Tags: GugatanPadarincangPembakaranpeternakan ayamtersangka
Previous Post

Pengusaha Cincau Berformalin di Petir Jadi Tersangka

Next Post

Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah Janji Tindak Tegas Pelaku Pungli di Samsat

Related Posts

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).
Serang

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina
Daerah

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka
Daerah

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan
Serang

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53
Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande
Serang

Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande

28 Agustus 2025 | 14:02
Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng
Serang

Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng

28 Agustus 2025 | 12:24
Load More

Popular

  • Cilegon

    Robinsar – Fajar Bakal Ganti Mayoritas Camat dan Lurah di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dilantik, Walikota Cilegon Langsung Beri Peringatan Keras ke Ribuan PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seklur Warnasari Bakal Diberi Sanksi Nonjob, Daftar Indisipliner Pegawai di Kecamatan Citangkil Bertambah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Rekomendasi Tempat Ngopi di Cilegon, Enak dan Harga Masuk Kantong Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Pejabat Pemkot Cilegon Turun Pangkat Sepanjang 2025, Mulai Sekda Hingga Seklur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Film yang Bakal Tayang di Movievaganza Trans7, Dijamin Seru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oppo Reno 15 Segera Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasinya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Lengkap Peluncuran Oppo Reno 15, Bakal Hadir di Bulan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Banten

PKS Banten Salurkan Rp500 Juta Untuk Korban Bencana Sumatera

6 Desember 2025 | 18:14
Tips agar nutrisi tubuh terpenuhi

Dijamin Mudah! Inilah 6 Tips Agar Nutrisi Bagi Tubuh Terpenuhi

6 Desember 2025 | 17:12
Hari Antikorupsi Sedunia 2025

Link Logo Hari Antikorupsi Sedunia 2025, Desain Dijamin Keren dan Gratis

6 Desember 2025 | 17:08
Walikota Tangerang, Sachrudin

Buka Benteng Culture Festival 2025, Sachrudin Ajak Masyarakat Rawat dan Leatarikan Budaya di Kota Tangerang

6 Desember 2025 | 17:01

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda