Kamis, 12 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Gugatan Penetapan 9 Tersangka Pembakaran Peternak Ayam di Padarincang Gugur

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
14 April 2025 | 21:00
Gugatan Penetapan 9 Tersangka Pembakaran Peternak Ayam di Padarincang Gugur

Sidang Gugatan praperadilan kesembilan tersangka kasus perusakan peternakan ayam di Pengadilan Negeri Serang, Senin, 14 April 2025. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Gugatan praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka kesembilan warga Kampung Cibetus, Desa Curuggong, Kecamatan Padarincang dalam kasus pembakaran dan perusakan peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera dinyatakan gugur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Senin, 14 April 2025.

Diketahui kesembilan orang tersangka yang diamankan dalam kasus pembakaran dan perusakan Ternak Ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera oleh Polda Banten, yaitu Nana, Cecep, Samsul Maarip, Abdul Rohman, Muhammad Ridwan, Usup, Nasir, dan Didi.

BACAJUGA:

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53

Hakim Tunggal Galih Dewi Inanti Akhmad mengatakan jika perkara gugatan praperadilan kesembilan tersangka itu dinyatakan gugur, lantaran berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum atau Kejati Banten telah dilimpahkan ke PN Serang sebelum sidang praperadilan dimulai.

“Saya melihat di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) perkara ini sudah dilimpahkan maka Praperadilan-nya tidak bisa dilanjutkan,” kata Galih di ruang sidang utama PN Serang.

Baca Juga: 2.798 Warga Kabupaten Lebak Jadi Korban Gigitan Ular Tanah Sejak 2023

Menurut Galih, adapun aturan tersebut tertuang dalam Pasal 82 ayat 1 huruf c KUHAP dan surat edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 5 Tahun 2021 bahwa Praperadilan gugur setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan karena status para tersangka beralih menjadi terdakwa.

“Menyatakan permohonan praperadilan dinyatakan gugur,” ujarnya.

Sementata itu, Kuasa hukum para pemohon dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Belly mengatakan jika tiga warga yaitu Didi, Usup, dan Nasir belum dilimpahkan ke PN Serang dan meminta agar Hakim tetap bisa melanjutkan sidang Praperadilan tiga orang itu saja.

“Setidaknya kami memohon kepada majelis di sini ada pihak-pihak yang belum gugur karena posisinya dia belum dijadwalkan sidangnya jadi kami berharap sidang ini bisa kembali berlanjut,” katanya.

Baca Juga: 2.798 Warga Kabupaten Lebak Jadi Korban Gigitan Ular Tanah Sejak 2023

Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Serang, ketiga nama Didi, Usup, dan Nasir telah dilimpahkan perkaranya pada 11 April lalu dengan nomor perkara 244/Pid.B/2025/PN SRG dan dijadwalkan memulai sidang perdana pada 22 April mendatang.

Sementara untuk keenam tersangka lainnya yaitu Nana, Cecep, Samsul Maarip, Abdul Rohman, Muhammad Ridwan dan Yayat akan digelar pada Selasa, 15 April 2025.

Sedangkan pada Senin 14 April 2025, lima tersangka anak-anak yaitu DP, FR, SF, US dan SM telah menjalani sidang perdana secara tertutup.

Diberitakan sebelumnya, pada 7 dan 8 Februari 2025, anggota Ditreskrimum Polda Banten menangkap 11 orang tersangka yaitu Cecep Supriyadi, Oman, Rahmat, seorang santri laki-laki dewasa bernama Samsul Ma’arif, seorang perempuan bernama Hj. Yayat.

Baca Juga: Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Banten Baru Kantongi Rp12 Miliar dari Tunggakan Rp744 Miliar

Kemudian, lima santri berstatus anak-anak dengan inisial DP, F, U, FR, dan S. Namun setelah mendapatkan jaminan dari orangtua, Kepala Desaorangtua serta pemilik Ponpes Riyadus Sholihin dan Kepala Desa Cipayung, kelimanya tak dilakukan penahanan.

Penyidik Dirreskrimum Polda Banten kembali mengamankan 3 orang warga berinisial IP, NR, dan DI pada Jumat 14 Februari 2025.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau 187 KUHP tentang tendang pidana yang membahayakan keamanan umum.***

Editor: Administrator
Tags: GugatanPadarincangPembakaranpeternakan ayamtersangka
Previous Post

Pengusaha Cincau Berformalin di Petir Jadi Tersangka

Next Post

Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah Janji Tindak Tegas Pelaku Pungli di Samsat

Related Posts

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).
Serang

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina
Daerah

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka
Daerah

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan
Serang

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53
Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande
Serang

Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande

28 Agustus 2025 | 14:02
Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng
Serang

Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng

28 Agustus 2025 | 12:24
Load More

Popular

  • Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

    Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Pertandingan Friendly Match China vs Indonesia U17, Pembalasan Garuda Muda Usai Kekalahan Telak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Intensif Lobi Provinsi Lain, Kejar Dukungan Suara Jadi Tuan Rumah PON 2032

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disperindag Kota Cilegon Siapkan Pasar Blok F Jadi Kawasan Bebas Rentenir, Bakal Kerja Sama Lembaga Funding

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 14 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Kena Mutasi Gelombang I Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilaporkan Mantan Sekda Kota Cilegon ke PTUN, Robinsar Tegaskan Tak Pernah Gentar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Regional Aisyiyah Kota Cilegon Hadirkan Dirjen Kemendikdasmen, Guru Diharap Pahami KKA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ulat di Menu MBG di SD Negeri Pandeglang 4 pada Kamis, 12 Februari 2026. (Kiriman Warga)

Ulat Sayur Ditemukan pada Menu MBG di SD Negeri Pandeglang 4

12 Februari 2026 | 22:11
Suasana rapat dengar pendapat DPRD Kota Cilegon dengan warga dan PT Vopak, Kamis 12 Februari 2026. (Uri/Banten Raya)

DPRD Kota Cilegon Minta Korban Gas PT Vopak Terminal Merak Diperiksa Berkelanjutan

12 Februari 2026 | 22:01
Sekda Pemkab Serang Zaldi Dhuhana memotong pita pada acara pendistribusian SPPT yang dirangkaikan dengan launching mobil kelingi baru, Kamis 12 Februari 2026.

Bependa Kabupaten Serang Percepat Pendistribusian SPPT dan DHKP

12 Februari 2026 | 21:52
Taman Bonakarta Kota Cilegon pada Kamis, 11 Februari 2026. (Tia/Bantenraya.com)

Revitalisasi Taman Bonakarta Cilegon Bakal Habiskan Rp1,2 Miliar

12 Februari 2026 | 21:41

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda