Sabtu, 6 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 6 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Diduga Sekongkol dengan Kepala DLHK Tangsel, Direktur PT Ella Pratama Perkasa Jadi Tersangka Pengakutan Sampah

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
14 April 2025 | 20:40
Diduga Sekongkol dengan Kepala DLHK Tangsel, Direktur PT Ella Pratama Perkasa Jadi Tersangka Pengakutan Sampah

Direktur PT Ella Pratama Perkasa yang menjadi tersangka kasus pengangkutan sampah di Tangsel, Senin, 14 April 2025. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

Turun ke Lapangan Menyamar Jadi Warga, Pilar Saga Petakan Masalah dan Solusi di Pasar Serpong

Turun ke Lapangan Menyamar Jadi Warga, Pilar Saga Petakan Masalah dan Solusi di Pasar Serpong

27 Agustus 2025 | 13:44
TPA Bangkonol Miliki Daya Tampung 750 Ton Sampah Per Hari, Bakal Tampung Sampah Kiriman dari Tangsel

Pemkot Tangsel Kembangkan PSEL Percontohan, Pandeglang Hentikan Sementara ‘Impor’ Sampah dari Tangsel

26 Agustus 2025 | 18:00
Pilar Saga: Pelayanan Informasi Diberikan hingga Menyentuh Disabilitas

Pilar Saga: Pelayanan Informasi Diberikan hingga Menyentuh Disabilitas

21 Agustus 2025 | 21:42
BI Banten Perkuat QRIS di Tangsel Lewat PQN

BI Banten Perkuat QRIS di Tangsel Lewat PQN

16 Agustus 2025 | 20:53

BANTENRAYA.COM – Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa Syukron Yuliadi Mufti ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan atau DLHK Kota Tangerang Selatan atau Tangsel tahun 2024 senilai Rp75 miliar.

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, jika Syukron Yuliadi Mufti selaku Dirut PT Ella Prtama Perkasa telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tipikor kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLHK Kota Tangsel dan langsung dilakukan penahanan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Banten.

“Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka SYM (Direktur PT EPP),” katanya kepada awak media, Senin, 14 April 2025.

Rangga menjelaskan kasus korupsi itu bermula pada Mei 2024, DLHK Kota Tangsel melaksanakan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah.

Pihak PT Ella Pratam Perkasa merupakan pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut.

Baca Juga: Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Banten Baru Kantongi Rp12 Miliar dari Tunggakan Rp744 Miliar

“Dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 75.940.700.000,00 dengan rincian pekerjaan yaitu Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp. 50.723.200.000,00 dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah sebesar Rp. 25.217.500.000,” jelasnya.

Rangga menambahkan dari hasil penyelidikan, diduga saat proses pemilihan penyedia jasa, telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa.

“Serta pada tahap pelaksanaan pekerjaan ternyata PT Ella Pratama Perkasa atau EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak yakni tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah, dan tidak memiliki fasilitas, kapasitas sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah,” tambahnya.

Kemudian, Rangga menjelaskan peran tersangka Syukron Yuliadi Mufti selaku penyedia jasa yaitu mempersiapkan proses pengadaan, agar PT EPP dapat mengikuti proses pengadaan tersebut.

Baca Juga: KPU Kabupaten Pandeglang Laporkan Partisipasi Masyarakat ke Bupati, Parmas Hanya 68 Persen

“Tersangka SYM (Direktur PT. EPP) telah bersekongkol dengan WL (Kepala Dinas DLH Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman untuk mengurus KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) PT EPP agar memiliki KBLI pengelolaan sampah, tidak hanya KB pengangkutan,” jelasnya.

Rangga menerangkan sebelum proses pengadaan telah dilakukan pertemuan antara Wahyunoto Lukman dalam pembentukan CV. BSIR selaku perusaahan Bank Sampah Induk Rumpintama.

“WL dan Tersangka SYM (Direktur PT. EPP) menyepakati mendirikan CV. BSIR yang bergerak di bidang pengelolaan sampah Cibodas Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor,” terangnya.

Rangga menegaskan PT EPP selaku pelaksana pekerjaan tidak melakukan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Baca Juga: Buntut Efisiensi Anggaran dari Pemerintah Pusat, Pemkab Pandeglang Sampai Bentuk Satgas PAD

Serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

“Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya.***

Editor: Administrator
Tags: Pengangkutan SampahPT Ella Pratama Perkasatangseltersangka
Previous Post

2.798 Warga Kabupaten Lebak Jadi Korban Gigitan Ular Tanah Sejak 2023

Next Post

Pengusaha Cincau Berformalin di Petir Jadi Tersangka

Related Posts

Turun ke Lapangan Menyamar Jadi Warga, Pilar Saga Petakan Masalah dan Solusi di Pasar Serpong
Kota Tangsel

Turun ke Lapangan Menyamar Jadi Warga, Pilar Saga Petakan Masalah dan Solusi di Pasar Serpong

27 Agustus 2025 | 13:44
TPA Bangkonol Miliki Daya Tampung 750 Ton Sampah Per Hari, Bakal Tampung Sampah Kiriman dari Tangsel
Kota Tangsel

Pemkot Tangsel Kembangkan PSEL Percontohan, Pandeglang Hentikan Sementara ‘Impor’ Sampah dari Tangsel

26 Agustus 2025 | 18:00
Pilar Saga: Pelayanan Informasi Diberikan hingga Menyentuh Disabilitas
Kota Tangsel

Pilar Saga: Pelayanan Informasi Diberikan hingga Menyentuh Disabilitas

21 Agustus 2025 | 21:42
BI Banten Perkuat QRIS di Tangsel Lewat PQN
Kota Tangsel

BI Banten Perkuat QRIS di Tangsel Lewat PQN

16 Agustus 2025 | 20:53
Kursi dan Meja SMKN 8 Kota Tangsel Sampai Tengah Malam
Kota Tangsel

Kursi dan Meja SMKN 8 Kota Tangsel Sampai Tengah Malam

30 Juli 2025 | 17:38
Pimpin Razia Truk Odol, Wakil Walikota Tangsel Pilar Ancam Blacklist Pengusaha Bandel
Kota Tangsel

Pimpin Razia Truk Odol, Wakil Walikota Tangsel Pilar Ancam Blacklist Pengusaha Bandel

30 Juli 2025 | 17:29
Load More

Popular

  • Cilegon

    Robinsar – Fajar Bakal Ganti Mayoritas Camat dan Lurah di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dilantik, Walikota Cilegon Langsung Beri Peringatan Keras ke Ribuan PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seklur Warnasari Bakal Diberi Sanksi Nonjob, Daftar Indisipliner Pegawai di Kecamatan Citangkil Bertambah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Rekomendasi Tempat Ngopi di Cilegon, Enak dan Harga Masuk Kantong Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Pejabat Pemkot Cilegon Turun Pangkat Sepanjang 2025, Mulai Sekda Hingga Seklur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Film yang Bakal Tayang di Movievaganza Trans7, Dijamin Seru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oppo Reno 15 Segera Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasinya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Lengkap Peluncuran Oppo Reno 15, Bakal Hadir di Bulan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Kabupaten Tangerang

214 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Tangerang Terima Bantuan CSR

6 Desember 2025 | 20:07
Banten

PKS Banten Salurkan Rp500 Juta Untuk Korban Bencana Sumatera

6 Desember 2025 | 18:14
Tips agar nutrisi tubuh terpenuhi

Dijamin Mudah! Inilah 6 Tips Agar Nutrisi Bagi Tubuh Terpenuhi

6 Desember 2025 | 17:12
Hari Antikorupsi Sedunia 2025

Link Logo Hari Antikorupsi Sedunia 2025, Desain Dijamin Keren dan Gratis

6 Desember 2025 | 17:08

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda