BANTENRAYA.COM – Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa Syukron Yuliadi Mufti ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan atau DLHK Kota Tangerang Selatan atau Tangsel tahun 2024 senilai Rp75 miliar.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, jika Syukron Yuliadi Mufti selaku Dirut PT Ella Prtama Perkasa telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tipikor kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLHK Kota Tangsel dan langsung dilakukan penahanan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Banten.
“Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka SYM (Direktur PT EPP),” katanya kepada awak media, Senin, 14 April 2025.
Rangga menjelaskan kasus korupsi itu bermula pada Mei 2024, DLHK Kota Tangsel melaksanakan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah.
Pihak PT Ella Pratam Perkasa merupakan pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut.
“Dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 75.940.700.000,00 dengan rincian pekerjaan yaitu Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp. 50.723.200.000,00 dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah sebesar Rp. 25.217.500.000,” jelasnya.
Rangga menambahkan dari hasil penyelidikan, diduga saat proses pemilihan penyedia jasa, telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa.
“Serta pada tahap pelaksanaan pekerjaan ternyata PT Ella Pratama Perkasa atau EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak yakni tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah, dan tidak memiliki fasilitas, kapasitas sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah,” tambahnya.
Kemudian, Rangga menjelaskan peran tersangka Syukron Yuliadi Mufti selaku penyedia jasa yaitu mempersiapkan proses pengadaan, agar PT EPP dapat mengikuti proses pengadaan tersebut.
Baca Juga: KPU Kabupaten Pandeglang Laporkan Partisipasi Masyarakat ke Bupati, Parmas Hanya 68 Persen
“Tersangka SYM (Direktur PT. EPP) telah bersekongkol dengan WL (Kepala Dinas DLH Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman untuk mengurus KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) PT EPP agar memiliki KBLI pengelolaan sampah, tidak hanya KB pengangkutan,” jelasnya.
Rangga menerangkan sebelum proses pengadaan telah dilakukan pertemuan antara Wahyunoto Lukman dalam pembentukan CV. BSIR selaku perusaahan Bank Sampah Induk Rumpintama.
“WL dan Tersangka SYM (Direktur PT. EPP) menyepakati mendirikan CV. BSIR yang bergerak di bidang pengelolaan sampah Cibodas Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor,” terangnya.
Rangga menegaskan PT EPP selaku pelaksana pekerjaan tidak melakukan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Baca Juga: Buntut Efisiensi Anggaran dari Pemerintah Pusat, Pemkab Pandeglang Sampai Bentuk Satgas PAD
Serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
“Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya.***















