BANTENRAYA.COM – Pemreintah Daerah Kabupaten Serang menyiapkan dana sebesar Rp12 miliar untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pikada Kabupaten Serang. Anggaran sebesar Rp12 miliar tersebut direncanakan diambil dari sumber biaya tak terduga (BTT) dan dari sumber lain.
Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian Evaluasi Pembangunan Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Serang Agus Firdaus mengatakan, pihaknya sempat melakukan diskusi dengan KPU Kabupaten Serang, Bawaslu Kabupaten Serang, dan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
“Pada prinsipnya Pemkan Serang berkomitmen untuk melaksanakan apa yang menjadi tugas amanat undang-undang Nomor 10 tahun 2016 terkait dengan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Pemda mempunyai tugas untuk membantu menyediakan anggaran untuk penyelenggaraan PSU,” ujarnya, pada Rabu, 26 Februari 2025.
Baca Juga: Presiden Prabowo Resmikan Bank Emas Pegadaian, BRI Group Siap Dorong Ekonomi Nasional
Ia mengakui saat ini Pemkab Serang sendiri sedang mengalami keterbatasan anggaran karena adanya efisiensi sesuai instruksi Presiden RI Prabowo Subianto.
“Untuk besaran yang diajukan oleh KPU kurang lebih di angka Rp45,3 miliar dan dari Bawaslu itu Rp13,5 miliar. Ada sisa dana hibah di KPU sebesar Rp8,5 miliar dan Bawaslu Rp2,4 miliar. Jadi pemda menyediakan sekitar Rp12 sampai Rp15 miliar,” katanya.
Adapun dana yang disiapkan oleh Pemkab Serang untuk penyelengagaraan PSU berpotensi menggunakan dana BTT walaupun harus melakukan verifikasi rencana anggaran dan biaya (RAB) terlebih dahulu.
Baca Juga: DPUPR Masih Sesuaikan Anggaran Program di Kepemimpinan Robinsar-Fajar
“Sementara ini kami memiliki dana BTT itu di angka Rp12 miliar tapi tidak mungkin juga BTT dihabiskan,” ungkapnya.
Selain dari Pemkab Serang, lanjut Agus, Pemerintah Provinsi Banten juga menyediakan dana untuk honorarium adhoc pada PSU nanti.
“Informasi yang kami terima Pak Gubernur (Andra Soni-red) sudah memerintahkan untuk memfasilitasi dukungan terkait dengan honorarium badan Adhoc. Jadi honorarium untuk KPU dan Bawasl dibantu oleh provinsi, totalnya Rp26 miliar,” jelasnya.
Pihaknya masih akan melakukan rapat dan diskusi dengan KPU dan Bawaslu untuk membahas mekanismen PSU.
“Kalau tanggal yang sudah kita terima dari informasi hasil zoom meeting bersama Pemprov dan Pusat sementara tanggal 25 April untuk PSUnya. Saya lihat di kalender pelaksananya hari Jumat, tapi ini informasi hanya secara rapat saja belum dituangkan dalam bentuk surat edaran atau aturan,” paparnya.
Terpisah, ketua KPU Kabupaten Serang Muhammad Nasehudin mengatakan, pihaknya masih melakukan pembahasan untuk pelaksanaan PSU.
“Besok (hari ini-red) ada pembahasan dengan KPU Provinsi Banten. Sementara untuk penetapan tanggal belum ada keputusan,” ujarnya.***


















