BANTEN RAYA.COM – Pj Sekda Kabupaten Serang Rudy Suhartanto meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk serius mengatur efisiensi anggaran. OPD juga diminta untuk tidak mengurangi capaian terget kinerja seperti kuantitas, dan kualitas pelayanan publik meski terdampak efisiensi anggaran.
Rudy Suhartanto mengatakan, setiap OPD berhak untuk mengatur sedemikian rupa untuk efisiensi anggaran dengan cacatan sesuai dengan Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
“Sudah saya jelaskan poin penting mana saja yang harus di efisiensi, tapi pada prinsipnya kita memberi kekeluasaan pada kepada Kepala OPD. Setiap OPD berhak mengatur sedemikian rupa tapi dengan patokan sesuai dengan regulasi” ujarnya, di Puspemkab, Selasa (18/2)
Ia menjelaskan, pihaknya meminta setiap OPD tidak boleh mengurangi kualitas capaian target yang bersifat langsung bersentuhan dengan masyarakat. “Kita pada prinsipnya boleh efisiensi, tapi tidak boleh mengurangi kualitas capaian target kita. kemudian untuk yang mengurusi pelayanan tidak boleh mengurangi pelayanan pada publik dan mengurangi kualitas dan kuantitas pelayanan pada masyarakat,” katanya.
Rudy menuturkan, siap memberikan arahan jika terdapat OPD yang mengalami kesulitan dalam mengatur efisiensi anggaran. “Kalau teman-teman (OPD-red) merasa kesulitan segera konsultasi jangan diam saja, sehingga ketika nanti sudah ketemu formulanya bisa diperhatikan dengan baik. Prinsip efisiensi itu yang penting kepala OPD harus bisa mementingkan program unggulannya,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya menargetkan efisiensi anggaran di linkup Pemkab Serang sebesar Rp290 miliar baik yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) maupun lainnya. “Yang baru terhitung itu Rp14o miliar tapi jumlah rincian per OPD nya saya belum hafal. Untuk Kecamatan masih kecil paling Rp20 sampai Rp30 juta, untuk opd-opd ada yang 400 hingga miliaran rupiah,” paparnya.
Dalam melakukan efisiensi anggaran pihaknya memangkas dana-dana seperti untuk kegiatan seremonial, kegiatan menginap di hotel, studi banding, kunjungan kerja, dan lain-lain. “Yang wajib itu cuman perjalanan dinas dipotong 5o persen,” tuturnya. (***)