BANTEN RAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon telah memfasilitasi dan melindungi pekerja jasa konstruksi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Jasa Konstruksi Penataan Ruang dan Pertahanan DPUPR Kota Cilegon Ui Lutfi mengatakan, untuk melindungi para pekerja jasa konstruksi di Kota Cilegon Pemkot Cilegon bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini semacam kita mengingatkan kembali bagaimana pentingnya penerapan BPJS di dalam kegiatan-kegiatan yang ada di bidang Pemerintah terutama di bagian pekerja jasa konstruksi,” kata Ui kepada Banten Raya, usai kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Perlindungan Jasa Konstruksi di Zuka Bistro, Selasa 18 Februari 2025.
Dikatakannya, hal ini menjadi salah satu dorongan untuk pekerja jasa konstruksi untuk memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami dari Pemkot Cilegon telah memberikan dan memfasilitasi pentingnya memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” ucapnya.
Ia menjelaskan, para pekerja jasa konstruksi perlu memiliki BPJS Ketenagakerjaan karena sebagai antisipasi dalam bekerja.
“Biasanya kan jasa konstruksi itu keterkaitannya sama bangunan jalan, nah jadi perusahaannya ini kami dorong untuk bisa bekerjasama dengan BPJS Cilegon,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Cilegon Arif Lukman mengungkapkan, pihaknya akan turut serta mendorong Pemkot Cilegon kepada para pekerja jasa konstruksi memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Setiap perusahaan di Kota Cilegon, kata dia, perlu memiliki perlindungan kepada setiap pekerjanya dengan mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Meski Terdampak Efisiensi, OPD di Kabupaten Serang Diminta Tak Kurangi Capaian Kinerja
“Pekerja konstruksi ini resikonya sangat besar, ada kecelakaan atau kematian. Mereka harus bergelut dengan ketinggian alat-alat berat dan pekerjaan berat lainnya,” ungkapnya.
Arif menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan manfaat yang nantinya dpaat diterima oleh para pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ia berharap, setiap perusahaan dapat melakukan mitigas kecelakaan kerja sejak awal dengan mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini sebagai salah satu mitigasi awal kecelakaan kerja. Nanti manfaatnya itu akan diterima oleh para pekerja sesuai program yang diikuti mulai dari Jaminan Kematian (J
KM) atau Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),” pungkasnya. (***)