BANTENRAYA.COM – Sebanyak rata-rata 125 meter kubik pasir dan batu dari tambang di Banten diangkut keluar daerah setiap harinya.
Volume material tambang pasair dan batu tersebut diangkut hampir 5.000 truk dengan kapasitas 25 meter kubik per muatan.
Diketahui, penambangan besar-besaran tersebut sebagai efek dari ditutupnya tambang di Parung Panjang, Bogor oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
BACA JUGA: Demo Warnai HUT ke-499 Kabupaten Serang, Zakiyah-Najib Langsung Berdialog dengan Mahasiswa
Dampaknya, volume dan aktivitas truk tambang di Provinsi Banten meningkat hingga 2 kali lipat.
Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Provinsi Banten Syaiful Bahri menjelaskan, rata-rata per hari per daerah bisa 1.000 truk tambang pasir dan batu yang hilir mudik.
Total ada 5 daerah dengan aktivitas tambang tersebut yakni Kota Cilegon, Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.
BACA JUGA: Rokok Jadi Pengeluaran Tertinggi di Kota Cilegon, Beras Jadi Nomor Sekian
Sehingga rata-rata per hari bisa sampai 5.000 truk, itu belum termasuk hasil tambang lainnya.
“Sehari kalau kita mobil se-Banten untuk tambang Cilegon ada 1.000 yang beroprasi pasir dan batu. Belum lagi Kabupaten Serang, Lebak, Tangerang dan Pandeglang,” katanya, Rabu 8 Oktober 2025.
Per truk saja, papar Syaiful, bisa mencapai 25 sampai 30 kubik muatan pasir dan baru, sehingga jika dikalikan jumlah truk maka bisa mencapai 125 ribu meter kubik per hari.
“Kalau satu atau sekitar 25 kubik itu kalau sehari seribu mobil itu berapa. Itu baru pasir dan batu. Kalau se-Banten lebih gila lagi jutaan lah per bulan,” jelasnya.
Namun, jelas Syaiful, maraknya truk dari luar daerah yang mengangkut hasil tambang dari Banten masih minim kontribusi. Hal itu, karena angkutan dari luar dan tidak memiliki domisili di Banten.
“Ini lagi banyak angkutan dari luar yah itu barang kali harus di atur. Supaya angkutan punya kontribusi juga terhadap pemerintah daerah minimal domisili (pajak-red),” tuturnya.
“Tapi sekarang sebagain besar angkutan dari luar semua, sebagain besar yah, sehingga kecil sekali ke PAD kan baik kota dan provinsi. Idealnya harus diaturlah,” pungkasnya. ***