BANTENRAYA.COM – Alternatif ekonomi yang berbasis pada prinsip-prinsip syariah dinilai menjadi semakin relevan. Salah satu bentuk alternatif tersebut adalah koperasi syariah.
Koperasi syariah adalah koperasi yang menerapkan prinsip-prinsip yang sesuai dengan nilai Syariah menciptakan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Dalam rangka mewujudkan ekonomi syariah, MUI Pandeglang melaunching koperasi syariah, dalam mengedukasi umat diantaranya untuk penumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Minim Penerangan, Warga Carenang Tabrak Pohon Tumbang hingga Tak Sadarkan Diri
Ketua Koperasi Syariah Pandeglang Berkah Kiyai Uung Muhammad Muhibudin mengatakan, koperasi telah menjadi bagian penting dalam perkembangan ekonomi Indonesia.
Ekonomi syariah harusnya jadi ikon dominan di negara Indonesia utamanya di Pandeglang.
“Kolaborasi antar lembaga keagamaan untuk menguatkan perekonomian,” katanya,
“Koperasi syariah terus tumbuh dan berkembang di Indonesia dan menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya mengatasi kemiskinan dan mendukung ekonomi rakyat,” terangnya, Jumat 31 Januari 2025.
Baca Juga: Jengah dengan Situasi, Ratusan Guru Honorer R2-R3 Desak Pemprov Banten Selesaikan Formasi PPPK
Kata Kiyai Uung, menyangkut hak teknis pelayanan umat perusahaan keuangan atau koperasi akan menjadi wadah, salah satunya untuk produk lokal Kabupaten Pandeglang.
“Produk UMKM bisa kita endors sebagai tolak ukur menguatkan pelayanan koperasi syariah,” tuturnya.
“Ini komitmen kami sebagai pengurus dan bekerjasama dengan semua pihak, semua lembaga ekonomi di Pandeglang,” katanya.
Baca Juga: Warga Desak Pemkab Lebak Copot Oknum ASN Inspektorat yang Diduga Minta Uang ke Pengelola Galian C
Sekretaris Umum MUI Pandeglang, Dindin Herdiansah, selaku pendiri Koperasi Syariah MUI mengatakan, latar belakang didirikannya koperasi syariah MUI adalah berangkat dari keprihatinan terhadap semakin merebaknya praktek rentenir di tengah masyarakat.
“MUI Pandeglang hadir dengan kesadaran penuh, bahwa para ulama bukan hanya memiliki kewajiban untuk memandu dan mengarahkan masyarakat melalui fatwa-fatwanya,” ujarnya.
“Namun juga dituntut untuk dapat memberikan solusi ketika masyarakat memerlukan lembaga keuangan yang memberikan pinjaman dalam rangka memenuhi kebutuhannya, dengan menjaga kesesuaian dengan nilai-nilai syariah Islam,” terangnya. ***