Minggu, 25 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 25 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

BPOM Tak Hadir, Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Anak Bos Apotek Gama Ditunda

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
31 Januari 2025 | 14:00
BPOM Tak Hadir, Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Anak Bos Apotek Gama Ditunda

BPOM di Serang menyita ratusan ribu obat yang diduga dijual secara ilegal oleh Apotek Gama Cilegon. Dokumentasi Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Sidang praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka Lucky Mulyawan Martono atau anak Bos Apotek Gama Cilegon ditunda hingga pekan depan.

Sidang praperadilan anak bos Apotek Gama ditunda karena Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai termohon tak hadir.

Diketahui,  anak bos Apotek Gama terseret dalam kasus dugaan penjualan obat-obatan racikan tanpa resep dokter, dan membahayakan kesehatan.

Baca Juga: 5 Tips Aman Bagi Pengenda Motor Agar Selamat di Perjalanan Saat Hujan, Ternyata Ada yang Sering Diabaikan

Kuasa hukum Apotek Gama Rahmatullah Jupri membenarkan jika sidang Praperadilan itu ditunda. Hal itu lantaran pihak termohon yaitu Kepala Balai BPOM tidak bisa hadir di persidangan.

“Sidang ditunda ketidakhadiran dari BPOM,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat 31 Januari 2025.

Ia menambahkan, pihak Balai BPOM di Serang telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Serang, agar persidangan ditunda hingga 7 Februari 2025 mendatang.

Baca Juga: Minim Penerangan, Warga Carenang Tabrak Pohon Tumbang hingga Tak Sadarkan Diri

“Di suratnya tidak bisa menghadiri, memohon ditunda,” tambahnya.

Rahmatullah menyayangkan ketidakhadiran BPOM selaku termohon pada sidang perdana tersebut. Meski begitu, pihaknya menghargai keputusan Majelis Hakim.

“Kami keberatan dengan tidak hadirnya termohon. Tapi kami ikuti saja aturan Pengadilan,” tandasnya.

Baca Juga: Jengah dengan Situasi, Ratusan Guru Honorer R2-R3 Desak Pemprov Banten Selesaikan Formasi PPPK

Sementara itu, Kepala Balai Besar POM Serang, Mojaza Sirait mengaku jika ketidakhadirannya dalam persidangan, lantaran kuasa hukum BPOM belum bisa mendampingi.

“Kamis kemarin, 30 Januari 2025, kami sudah bermohon ke Pengadilan kiranya sidang dimulai di hari Rabu, tanggal 5 Februari, sehubungan dengan ketersediaan waktu dari Tim Hukum Badan POM,” katanya.

Untuk diketahui, Lucky Mulyawan Martono merupakan Pemilik Sarana Apotek (PSA) yang juga Direktur PT Amal Bikin Sukses ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari BPOM di Serang.

Baca Juga: Abuya Muhtadi Pimpin Doa, Harlah NU jadi Sarana Menebar Kebaikan di Pandeglang

Penetapan tersangka itu merupakan tindaklanjut temuan dugaan penjualan obat tanpa resep, saat BPOM bersama dengan Polda Banten melakukan operasi penindakan terhadap apotek Gama di Kota Cilegon pada 9 Oktober 2024 lalu.

Saat operasi itu pihaknya menemukan sekitar 400 ribu butir obat dengan 60 item jenis obat. Obat tersebut dikemas dalam kemasan yang bukan aslinya.

Obat setelan merupakan obat yang berisi beberapa obat dalam bentuk sediaan tablet, kapsul atau kaplet yang dikemas dalam satu plastik.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Cilegon Minta Helldy Agustian Tak Cuci Tangan Atas Permasalahan yang Ditinggalkan

Di mana obat yang ditemukan di Apotek Gama merupakan campuran obat keras yang kemudian dijual tanpa resep dokter.

Hal tersebut memiliki risiko timbulnya efek samping dan beresiko terhadap kesehatan, antara lain gangguan fungsi hati, gangguan fungsi ginjal dan gangguan metabolisme tubuh.

BACAJUGA:

pidana

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15
Yaqut Cholil Qoumas

KPK Dapat Dukungan Warganet Usai Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas

10 Januari 2026 | 11:00
Polres Cilegon ungkap pelaku pembunuhan bocah 9 tahun

Pakar Psikologi Forensik Sanksikan Penangkapan Pelaku Pembunuhan di BBS 3 Cilegon

4 Januari 2026 | 16:09

Beberapa jenis obat yang ditemukan berdasarkan hasil pengujian BPOM yaitu obat jenis Natrium Diklofenat, Deksametasol, Teofilin, Klorfeniramine Maleat dan Asam Mefenamat.

Baca Juga: Kolaborasi Aktif Himawar dan Masyarakat, Fokus Kembangkan Potensi Desa Telaga Luhur

Obat itu diperuntukkan untuk obat sakit gigi, asam urat, pegal linu dan dijual sekitar Rp25 ribu.

Apabila terbukti mengedarkan obat-obatan racikan itu, Lucky melanggar Pasal 435 junto Pasal 138 dan atau Pasal 436 Undang- Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. ***

Editor: Administrator
Tags: anak bos Apotek GamaBPOMpenetapan tersangkaSidang Praperadilan
Previous Post

MUI Pandeglang Launching Koperasi Syariah, Digadang Jadi Alternatif Daya Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Next Post

Di Luar Nurul, Helldy Dapat Penghargaan Kasbon dari Masyarakat Kota Cilegon

Related Posts

pidana
Hukum & Kriminal

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi
Hukum & Kriminal

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15
Yaqut Cholil Qoumas
Hukum & Kriminal

KPK Dapat Dukungan Warganet Usai Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas

10 Januari 2026 | 11:00
Polres Cilegon ungkap pelaku pembunuhan bocah 9 tahun
Hukum & Kriminal

Pakar Psikologi Forensik Sanksikan Penangkapan Pelaku Pembunuhan di BBS 3 Cilegon

4 Januari 2026 | 16:09
pembunmuhan
Hukum & Kriminal

Putra Pengurus Jadi Korban Pembunuhan di BBS 3 Kota Cilegon, Politisi PKS Minta Polisi Mengusut Tuntas

17 Desember 2025 | 09:38
radioaktif
Hukum & Kriminal

Dua Satpam PT PMT Nyolong Besi Terkontaminasi Radioaktif di Cikande

10 Desember 2025 | 18:45
Load More

Popular

  • truk sampah

    Anggaran Dicoret, Pengadaan Truk Sampah di DLH Kabupaten Lebak Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Boyong RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Minta Jatah 20 Ribu Liter Minyakita untuk KKMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekomendasi Hotel Murah Nyaman Rp200 Ribuan di Kota Cilegon, Pas untuk Staycation Bareng Ayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Ada Aturan Daerah, Pemprov Banten Siapkan Pergub Tata Kelola Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serie A Sassuolo vs Cremonese, Pertemuan 2 Diaspora Timnas Pertemuan di Mapei Stadium

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lurah Kebonsari Bangun Saung Bengkel Inovasi Tanpa APBD Untuk Kumpul Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Turki Bidik Banten, Tertarik untuk Bangun Pabrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premier League Newcastle United vs Aston Villa, Tekad Pasukan Eddie Howe Bangkit di Kandang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

sushi

4 Tempat Makan Sushi Ternyaman di Cilegon, Rasa Enak Harga Pas di Kantong!

25 Januari 2026 | 21:15
NJOP KS

Pemkot Cilegon Bantah Penurunan NJOP Kawasan Jadi Alat Tukar Negosiasi Agar Dapat Pemanfaatan Lahan Akses ke Pelabuhan dari KS

25 Januari 2026 | 21:00
Beasiswa Angka Nitisastro

Beasiswa Angka Nitisastro ITS 2026 Dibuka, Peluang Kuliah S2 dan S3 dengan UKT Gratis Plus Biaya Hidup

25 Januari 2026 | 20:45
Gerindra

Jalankan Instruksi Prabowo Subianto, Kader Gerindra Kabupaten Serang Berjibaku di Tengah Banjir

25 Januari 2026 | 20:30

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda