BANTENRAYA.COM – Sidang praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka Lucky Mulyawan Martono atau anak Bos Apotek Gama Cilegon ditunda hingga pekan depan.
Sidang praperadilan anak bos Apotek Gama ditunda karena Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai termohon tak hadir.
Diketahui, anak bos Apotek Gama terseret dalam kasus dugaan penjualan obat-obatan racikan tanpa resep dokter, dan membahayakan kesehatan.
Kuasa hukum Apotek Gama Rahmatullah Jupri membenarkan jika sidang Praperadilan itu ditunda. Hal itu lantaran pihak termohon yaitu Kepala Balai BPOM tidak bisa hadir di persidangan.
“Sidang ditunda ketidakhadiran dari BPOM,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat 31 Januari 2025.
Ia menambahkan, pihak Balai BPOM di Serang telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Serang, agar persidangan ditunda hingga 7 Februari 2025 mendatang.
Baca Juga: Minim Penerangan, Warga Carenang Tabrak Pohon Tumbang hingga Tak Sadarkan Diri
“Di suratnya tidak bisa menghadiri, memohon ditunda,” tambahnya.
Rahmatullah menyayangkan ketidakhadiran BPOM selaku termohon pada sidang perdana tersebut. Meski begitu, pihaknya menghargai keputusan Majelis Hakim.
“Kami keberatan dengan tidak hadirnya termohon. Tapi kami ikuti saja aturan Pengadilan,” tandasnya.
Baca Juga: Jengah dengan Situasi, Ratusan Guru Honorer R2-R3 Desak Pemprov Banten Selesaikan Formasi PPPK
Sementara itu, Kepala Balai Besar POM Serang, Mojaza Sirait mengaku jika ketidakhadirannya dalam persidangan, lantaran kuasa hukum BPOM belum bisa mendampingi.
“Kamis kemarin, 30 Januari 2025, kami sudah bermohon ke Pengadilan kiranya sidang dimulai di hari Rabu, tanggal 5 Februari, sehubungan dengan ketersediaan waktu dari Tim Hukum Badan POM,” katanya.
Untuk diketahui, Lucky Mulyawan Martono merupakan Pemilik Sarana Apotek (PSA) yang juga Direktur PT Amal Bikin Sukses ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari BPOM di Serang.
Baca Juga: Abuya Muhtadi Pimpin Doa, Harlah NU jadi Sarana Menebar Kebaikan di Pandeglang
Penetapan tersangka itu merupakan tindaklanjut temuan dugaan penjualan obat tanpa resep, saat BPOM bersama dengan Polda Banten melakukan operasi penindakan terhadap apotek Gama di Kota Cilegon pada 9 Oktober 2024 lalu.
Saat operasi itu pihaknya menemukan sekitar 400 ribu butir obat dengan 60 item jenis obat. Obat tersebut dikemas dalam kemasan yang bukan aslinya.
Obat setelan merupakan obat yang berisi beberapa obat dalam bentuk sediaan tablet, kapsul atau kaplet yang dikemas dalam satu plastik.
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Cilegon Minta Helldy Agustian Tak Cuci Tangan Atas Permasalahan yang Ditinggalkan
Di mana obat yang ditemukan di Apotek Gama merupakan campuran obat keras yang kemudian dijual tanpa resep dokter.
Hal tersebut memiliki risiko timbulnya efek samping dan beresiko terhadap kesehatan, antara lain gangguan fungsi hati, gangguan fungsi ginjal dan gangguan metabolisme tubuh.
Beberapa jenis obat yang ditemukan berdasarkan hasil pengujian BPOM yaitu obat jenis Natrium Diklofenat, Deksametasol, Teofilin, Klorfeniramine Maleat dan Asam Mefenamat.
Baca Juga: Kolaborasi Aktif Himawar dan Masyarakat, Fokus Kembangkan Potensi Desa Telaga Luhur
Obat itu diperuntukkan untuk obat sakit gigi, asam urat, pegal linu dan dijual sekitar Rp25 ribu.
Apabila terbukti mengedarkan obat-obatan racikan itu, Lucky melanggar Pasal 435 junto Pasal 138 dan atau Pasal 436 Undang- Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. ***



















