BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan internet di Diskominfo Kabupaten Tangerang sebesar Rp105 miliar, tahun anggaran 2021-2025.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Bantenraya.com, perkara di Diskominfo Kabupaten Tangerang tersebut merupakan pelimpahan dari Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Dari data yang didapat, biaya pengadaan internet di Diskominfo Kabupaten Tangerang untuk durasi kontrak selama lima tahun dengan besaran nilai kontrak per tahun Rp 21 miliar atau total anggaran mencapai Rp105 miliar.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Platinum Network Indonesia (PNI), dengan produk yang disediakan berupa PNI-DO-DOM-1000 Mbps-DIAMANTE-Last Mile Domestic 100 Mbps.
Namun saat kontrak berjalan, Dinas Kominfo menambahkan anggaran kembali sebesar Rp 12 miliar untuk sewa alat internet melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
Diduga terdapat pengaturan besaran fee yang dibagikan dari proyek tersebut. Untuk pengadaan internet dari nilai Rp12 miliar dengan fee Rp 532 juta.
Baca Juga: Jengah dengan Situasi, Ratusan Guru Honorer R2-R3 Desak Pemprov Banten Selesaikan Formasi PPPK
Kemudian fee sebesar Rp 958 juta dari last mile. Diperkirakan, fee yang mengalir pada proyek pengadaan internet selama lima tahun mencapai sekitar Rp 7,5 miliar.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna membenarkan jika pihaknya tengah menyelidiki perkara dugaan korupsi pengadaan internet di Diskominfo Kabupaten Tangerang yang merupakan pelimpahan dari Kejagung RI.
“Kami tidak tahu apakah nanti akan ditingkatkan penyelidikan, nanti kita lihat hasil dari tim penyidik yang menginvestigasi itu,” katanya.
Baca Juga: Warga Desak Pemkab Lebak Copot Oknum ASN Inspektorat yang Diduga Minta Uang ke Pengelola Galian C
Rangga mengaku belum mengetahui secara detail mengenai kronologi kasusnya. Sebab perkara itu masih dalam tahap penelitian.
“Kita lakukan pemeriksaan lagi, infonya ya pengadaan internet, saya belum tau pasti berapanya (dugaan kerugian negara),” tandasnya. ***