BANTENRAYA.COM – Sebanyak 930 honorer di Kota Cilegon terancam pemecatan.
Pasalnya 930 honorer tersebut tidak masuk dalam input data PPPK Paruh Waktu yang disetorkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon kepada Badan Kepegawaian Nasional pada September lalu.
Hal itu membuat para honorer terancam pemecatan karena pada 2026 nanti Pemerintah Daerah sudah tidak boleh menggaji honorer atau dihapuskan.
Salah satu honorer yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, sudah beberapa kali mengadakan audiensi dengan BKPSDM.
BACA JUGA: Pelatihan Public Speaking Kwarcab Kota Serang, Cetak Pramuka Muda yang Percaya Diri dan Inspiratif
Namun sampai sekarang belum ada kejelasan kebijakan soal honorer yang tidak masuk dalam formasi PPPK Paruh Waktu nantinya.
“Total data yang tidak masuk paruh waktu kurang lebih 930 orang. BKPSDM dari kemarin belum ada kejelasan karena masih menunggu regulasi pusat dan arahan provinsi secara resmi,” katanya, Selasa 7 Oktober 2025.
Honorer Kota Cilegon Minta Kejelasan
Ia menyatakan, pihaknya meminta kejelasan atas nasibnya dan diperjuangkan pemerintah daerah.
“Kami berharap bisa diperjuangkan. Mengingat ini juga soal nasib kedepan. Kami sudah mengabdi cukup lama,” ujarnya.
BACA JUGA: Festival Akuatik Kota Serang 2025, Cek Cara Daftar Lengkap dengan Kategori Pemenang
Alasan kenapa tidak masuk dalam data input, jelasnya, sebelumnya para honorer tersebut ikut dalam tes CPNS bukan PPPK Penuh Waktu, sehingga tidak terdata dalam pangkalan data BKN.
“Harusnya itu tidak jadi alasan. Karena kami juga merupakab honorer yang sama dengan yang lainnya,” pungkasnya. ***
Audiensi para honorer di Kantor BKPSDM Kota Cilegon menuntuk kejelasan nasib sebagai PPPK. (Dokumen honorer).