Selasa, 7 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 7 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Pandeglang Bekuk Jaringan Pengedar Sabu dan Tembakau Sintetis di Banten

Yanadi Oleh: Yanadi
12 Agustus 2025 | 16:45
Satresnarkoba Polres Pandeglang Bekuk Jaringan Pengedar Sabu dan Tembakau Sintetis di Banten

Satresnarkoba Polres Pandeglang membekuk empat terduga pengedar narkoba jenis tembakau sintetis dan sabu, Selasa 12 Agustus 2025.

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Satresnarkoba Polres Pandeglang membekuk empat terduga pengedar narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis.

Keempat tersangka berinisial MR (23), SA (24), MA (27), dan DT (27) warga Kecamatan Labuan dan Panimbang.

BACAJUGA:

obat

Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

7 Oktober 2025 | 19:35
Polres Serang

Tangkap Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang Lepaskan Timah Panas ke Dua Orang

7 Oktober 2025 | 19:08
LPS indeks menabung dan keperceyaan

Lapangan Kerja Sulit, Indeks Menabung dan Kepercayaan Konsumen Turun

6 Oktober 2025 | 15:45
PN Serang

Koalisi Nelayan Banten Sebut Kasus Pagar Laut Tangerang Merupakan Perkara Korporasi

30 September 2025 | 15:00

Kapolres Pandeglang, AKBP Dyno Indra Setyadi mengatakan, penangkapan kasus narkoba berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan transaksi jual beli narkoba.

Baca Juga: Produk Baja Kena Tarif Masuk 50 Persen ke Pasar Amerika, Picu Perang Harga Tidak Sehat

Dari laporan warga, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap keempat pelaku.

“Sesuai laporan warga, kami dalami. Kasus pertama, diamankan tersangka MR yang sudah dua tahun mengedarkan tembakau sintetis. Lalu dilakukan pengembangan, diamankan tersangka lain SA. Kemudian tersangka narkoba jenis sabu, yakni MA dan DT,” kata Kapolres, saat gelar perkara, Selasa 12 Agustus 2025.

Dijelaskannya, keempat pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni dua pelaku di Kecamatan Labuan, dan dua pelaku di Kecamatan Panimbang. Saat ditangkap, mereka tidak bisa berkutik karena adanya barang bukti.

Baca Juga: Non ASN Lebak Harap-harap Cemas, Usulan Penetapan Paruh Waktu Belum Jelas

“Mereka diamankan di rumahnya masing-masing. Dari tangan keempat pelaku, barang bukti yang diamankan 11 bungkus plastik tembakau sintetis dengan total berat 18 gram, 65 gram sabu, alat timbang sabu,” jelasnya.

Kata Kapolres, para tersangka mengaku telah beroperasi selama tiga bulan terakhir, memasarkan narkoba di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Polisi masih mendalami jaringan pemasok barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan sindikat lintas kota.

Baca Juga: Tak Semua Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Robinsar Akan Pilih dari Hasil Kinerja

“Untuk tembakau sintetis dijual seharga Rp 50 ribu per satu klip plastik bening, sementara untuk sabu dijual seharga Rp 300-500 ribu per paket dengan berat kisaran 0,3 hingga 0,5 gram, dengan sasaran penjualannya masyarakat umum,” terangnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Kapolres, modus pemasaran pelaku dengan cara sistem tempel untuk sabu, dan melalui online untuk tembakau sintetis.

“Mereka jual lewat online,” ujarnya.

Baca Juga: Akui Pernah Ditakut-takuti Pocong Saat Jurit Malam, Andra Soni Ceritakan Pengalamannya Ikut Pramuka

Dikatakan Kapolres, barang bukti tembakau sintetis dan sabu dibeli dari rekannya. Saat ini kasus tersebut tengah didalami.

Para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Permenkes nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika.

“Sedang kami dalami. Untuk pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya. Sementara salah seorang pelaku, SA mengaku baru tiga kali melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Dengan upah pertitik Rp 50 ribu rupiah. Keuntungan baru dapat Rp 2,5 juta, uangnya buat sehari-hari,” singkatnya. ***

Editor: Administrator
Tags: pengedar narkobaSatresnarkoba Polres PandeglangTembakau Sintetis
Previous Post

Produk Baja Kena Tarif Masuk 50 Persen ke Pasar Amerika, Picu Perang Harga Tidak Sehat

Next Post

Pemkab Pandeglang Dinilai Tidak Peka, Warga Bangkonol Desak Kerja Sama Kiriman Sampah Tangsel Dibatalkan

Related Posts

obat
Hukum & Kriminal

Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

7 Oktober 2025 | 19:35
Polres Serang
Hukum & Kriminal

Tangkap Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang Lepaskan Timah Panas ke Dua Orang

7 Oktober 2025 | 19:08
LPS indeks menabung dan keperceyaan
Hukum & Kriminal

Lapangan Kerja Sulit, Indeks Menabung dan Kepercayaan Konsumen Turun

6 Oktober 2025 | 15:45
PN Serang
Hukum & Kriminal

Koalisi Nelayan Banten Sebut Kasus Pagar Laut Tangerang Merupakan Perkara Korporasi

30 September 2025 | 15:00
Pagar Laut
Hukum & Kriminal

Terungkap Dalam Sidang, Kades Kohod Terima Uang Rp500 Juta Dalam Kasus Pagar Laut

30 September 2025 | 14:40
Polres Serang
Hukum & Kriminal

Polres Serang Tangani 155 Kasus Kriminal Pada 2025, Kasus Asusila Mendominasi

29 September 2025 | 18:52
Load More
Next Post
Pemkab Pandeglang Dinilai Tidak Peka, Warga Bangkonol Desak Kerja Sama Kiriman Sampah Tangsel Dibatalkan

Pemkab Pandeglang Dinilai Tidak Peka, Warga Bangkonol Desak Kerja Sama Kiriman Sampah Tangsel Dibatalkan

Kumpulan Pantun Tema HUT RI 17 Agustus, Singkat Tapi Penuh Semangat, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

Kumpulan Pantun Tema HUT RI 17 Agustus, Singkat Tapi Penuh Semangat, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

Tingkat Kejahatan Naik, Polda Banten Bentuk Tim Patroli Maung Presisi

Tingkat Kejahatan Naik, Polda Banten Bentuk Tim Patroli Maung Presisi

JLS Cilegon Rusak Parah, Pemkot Cilegon Minta Bantuan Pemerintah Pusat Rp56 Miliar

JLS Cilegon Rusak Parah, Pemkot Cilegon Minta Bantuan Pemerintah Pusat Rp56 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • ilustrasi HUT Kabupaten Serang ke-499

    Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 930 Honorer di Kota Cilegon Terancam Pemecatan, Tidak Masuk Data PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bojonegara Banjir Truk Tambang, Mahasiswa Desak Penertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Tambang Pasir di Cilegon Untung Ratusan Juta, Order Naik 2 Kali Lipat Sejak Penutupan Tambang Parung Panjang Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RBC dan Telkom Banten Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Bagi Ratusan UMKM di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjualan Makanan Rebusan di Kota Serang Melejit, Gaya Hidup Sehat Sedang Jadi Tren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IGI Kota Serang Dorong Pengalokasian Dana BOSDA untuk Guru Honorer Bersertifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovatif! Mahasiswa Unpam Serang Kenalkan Prototype Pendeteksi Gempa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nazriel Pemain Muda Persib Bandung Bangga Menjadi Bagian Timnas U17

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

handphone

Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra, Kualitas Foto Bakal Lebih Tajam

7 Oktober 2025 | 21:53
bus

Didominasi Mahasiswa, Bus Trans Banten Tetap Berjalan Meski Angkut Satu Penumpang

7 Oktober 2025 | 21:47
pencaker

Lama Menganggur, Warga Pandeglang Serbu Job Fair Berharap Bisa Kerja

7 Oktober 2025 | 21:32
raperda

Pembuangan Limbah B3 Selama Ini Tak Diatur, DPRD Kota Serang Usulkan Raperda Inisiatif

7 Oktober 2025 | 21:23

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda