BANTENRAYA.COM – Ikatan Pegawai Non ASN Kabupaten Lebak mengaku cemas terkait pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lebak. Mengingat, batas waktu pengusulan yang dinilai terlalu mepet.
Mereka khawatir, karena keterbatasan waktu tersebut tidak semua honorer terakomodir di usulan tersebut.
“Batas waktu usulan oleh instansi kepada Menpan RB paling lambat 20 Agustus 2025. Tersisa hanya beberapa hari,” kata Ketua Ikatan Pegawai Non ASN Kabupaten Lebak, Bahri Permana pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Baca Juga: Tak Semua Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Robinsar Akan Pilih dari Hasil Kinerja
“Kami hawatir batas waktu pengusulan yang semakin mepet ini menyebabkan sebagian dari kami tidak terusulkan jadi ASN PPK paruh waktu,” sambungnya.
Bahri menyampaikan, pengangkatan pegawai non ASN menjadi PPPK paruh waktu oleh pemerintah daerah sudah memiliki dasar hukum yang kuat.
Yakni berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No: B/3832/M.SM.01.00/2025 Tanggal 8 Agustus 2025 Perihal Pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Akui Pernah Ditakut-takuti Pocong Saat Jurit Malam, Andra Soni Ceritakan Pengalamannya Ikut Pramuka
“Sudah tidak boleh lagi ada keraguan bagi para kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian untuk mengusulkan para pegawai non ASN menjadi PPPK paruh waktu,” terang dia.
Bahri menuturkan, pasca keluarnya SE tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan BKPSDM. Hal ini untuk memastikan sudah sejauh mana progres pengusulan PPPK paruh waktu di Kabupaten Lebak.
Selain dengan BKPSDM, Bahri juga sudah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya, pada 30 Juli 2025.
Baca Juga: Info Loker PT QJmotor Industry Indonesia Penempatan Jakarta dan Cikarang, Cek Posisinya
Melalui audiensi nanti, pihaknya berharap Bupati mendengar langsung aspirasi pegawai non ASN yang saat ini sedang mengabdi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak.
Afirmasi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat untuk mengangkat para pegawai non ASN menjadi ASN PPPK merupakan kesempatan emas yang harus dimanfaatkan guna mendukung kualias layanan pendidikan, layanan kesehatan, dan layanan publik lainnya.
“Berbagai informasi di media sosial mengenai PPPK sangat berpengaruh terhadap psikologis para pegawai non ASN, terkadang memicu kehawatiran juga, oleh karena itu saya langsungg berkoordinasi dengan BKPSDM untuk meminta update informasi terkait progres pengusulan PPPK paruh waktu di Kabupaten Lebak,” ujarnya.
Baca Juga: Punya Utang Pajak, Kanwil DJP Sita Aset Senilai Rp3,3 Miliar dalam Lima Hari
Merespon hal tersebut, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi pada BKPSDM Kabupaten Lebak, Iqbaludin menjelaskan BKPSDM sudah menyampaikan Surat Edaran Menteri PANRB Perihal Pengusulan PPPK paruh waktu kepada Bupati dan Sekda.
Posisi BKPSDM saat ini sedang menunggu disposisi dari pimpinan untuk menindaklanjuti tahapan pengadaan PPPK paruh waktu di Kabupaten Lebak.
“Kami sudah menyampaikan SE Menteri PANRB tersebut kepada Bapak Bupati dan Bapak Sekda, karena kegiatan yang kami lakukan terkait pengadaan PPPK Paruh Waktu harus mengikuti kebijakan yang akan didisposisikan pimpinan kepada BKPSDM, mohon bersabar, apa yang kami lakukan selalu berdasarkan regulasi” Kata Iqbaludin.***