Senin, 26 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 26 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pembuangan Limbah B3 Selama Ini Tak Diatur, DPRD Kota Serang Usulkan Raperda Inisiatif

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
7 Oktober 2025 | 21:23
raperda

Anggota Bapemperda DPRD Kota Serang Tubagus Yassin menyerahkan dokumen Raperda usul tentang pengelolaan limbah B3 saat rapat paripurna DPRD Kota Serang, Selasa 7 Oktober 2025. (Dokumentasi Setwan DPRD Kota Serang untuk Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Serang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun atau limbah B3.

Kepastian ini terungkap dalam rapat paripurna DPRD Kota Serang yang digelar di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Serang, Selasa 7 Oktober 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Serang Roni Alfanto, Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Muhammad Farhan Aziz, dan diikuti anggota DPRD Kota Serang.

Walikota Serang Budi Rustandi pun mengikuti rapat paripurna, begitu pula Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin beserta jajarannya.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Serang Tubagus Yassin mengatakan, Raperda inisiatif DPRD Kota Serang terkait limbah B3.

BACA JUGA: Pentingnya Kurangi Limbah Makanan, IPB University Berikan Edukasi Pencegahan Food Waste di SDN Banjarsari 5 Kota Serang

“Jadi limbah ini di Kota Serang perlu kita payung hukum kan. Atau regulasi harus sudah jelas. Yang mana limbah-limbah ini diantaranya di rumah sakit terutama seperti limbah suntikan atau limbah non medis. Limbah ini harus kita pisahkan untuk pembuangan sampahnya. Maka harus diatur dengan aturan regulasi yang jelas,” ujar Yassin, kepada Bantenraya.com.

Ia menjelaskan, latar belakang Raperda inisiatif tentang pengelolaan limbah B3 ini, karena desakan dari rumah sakit, agar limbah B3 jelas dibuangnya atau dimanfaatkannya.

“Jangan sampai limbah ini dibuangnya begitu saja, karena ini limbah yang beda dengan sampah-sampah yang lain terutama di rumah sakit, di klinik, dokter-dokter praktek sangat perlu kita atur dalam penjelasan Perda dalam pengelolaan limbah ini,” jelas dia.

Menurut Yassin, Raperda usul tentang pengelolaan limbah B3 ini sangat berpotensi mendulang pendapatan asli daerah atau PAD Kota Serang.

“Kita sedang bahas. Karena kita juga jujur secara pribadi saya di Komisi 3 tentunya ingin menggali PAD, supaya ada peningkatannya. Nanti kita masih ada duduk bareng dengan leading sektornya OPD terkait kesehatan, dan lingkungan hidup untuk bagaimana caranya limbah ini bisa jadi PAD,” tandasnya.

BACA JUGA:Polda Banten Tangkap Sekretaris LSM, DPO Pemerasan Pabrik Limbah di Jawilan

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan, Raperda usul tentang pengelolaan limbah B3 berdasarkan implementasi dari peraturan pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam rancangan Perda limbah B3 ini mengatur mengenai ruang lingkup penetapan limbah B3.

BACAJUGA:

ODGJ

Melintasi Area Banjir, ODGJ di Binuang Langsung Hilang

25 Januari 2026 | 21:30
NJOP KS

Pemkot Cilegon Bantah Penurunan NJOP Kawasan Jadi Alat Tukar Negosiasi Agar Dapat Pemanfaatan Lahan Akses ke Pelabuhan dari KS

25 Januari 2026 | 21:00
Gerindra

Jalankan Instruksi Prabowo Subianto, Kader Gerindra Kabupaten Serang Berjibaku di Tengah Banjir

25 Januari 2026 | 20:30
Janji kampanye

Pemkot Cilegon Klaim Janji Kampanye Robinsar-Fajar Terealisasi, 2026 Dipastikan Bisa Optimal

25 Januari 2026 | 20:15

Kemudian pengurangan limbah bahan berbahaya dan beracun, penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dari fasilitas pelayanan kesehatan.

“Kemudian penyelenggaraan pengelolaan sampah mengandung bahan berbahaya dan beracun, dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup,” ujar Muji, kepada Banten Raya.

Ia menjelaskan, pengelolaan limbah B3 di Kota Serang sudah ada, hanya saja dasar hukumnya belum diatur secara jelas, sehingga pihaknya mengusulkan Perda pengelolaan limbah B3.

BACA JUGA: Ketua LSM di Serang Didakwa Memeras Perusahaan Limbah Rp300 Juta

“Artinya dengan hadirnya pengelolaan limbah ini, nanti item-item pasal-pasalnya itu diatur sesuai dengan protect daripada UU Nomor 22 tahun 2021,” ucap dia.

Muji mengungkapkan, limbah B3 ini berasal dari rumah sakit, puskesmas, dan klinik.

“Kebetulan di Sawah Luhur juga ada kan pabrik yang pengolahan limbah B3 itu,” ungkapnya.

Untuk pengawasan limbah B3, kata dia, nantinya diatur oleh dinas terkait.

“Iya nanti di situ ada DLH, ada Dinas Kesehatan dan juga Satpol PP,” sebut Muji.

BACA JUGA: Melalui PPM, UNIS Ajak Warga Sulap Limbah Rumah Tangga Jadi Kompos

Menurut Muji, Perda pengelolaan limbah B3 manfaatnya sangat besar bagi masyarakat Kota Serang, karena rumah sakit, puskesmas, klinik dan pabrik akan lebih protektif dalam pengelolaan limbah B3.

“Justru dengan adanya Perda ini manfaatnya sangat luar biasa.
Artinya kalau memang hadirnya Perda ini mereka akan protect untuk pengelolaannya, terus baknya, TPS pembuangan sementaranya tidak terbuka lagi. Kalau sekarang kan tempatnya terbuka banget, kadang-kadang di pinggir jalan nggak ada tutupnya. Banyak klinik-klinik juga. Makanya dengan pasal ini nanti diatur juga ada sanksi administrasinya. Bisa jadi pencabutan, pembekuan,” terang dia.

Ia menambhakan, Perda ini tidak hanya mengatur pengelolaan limbah B3, melainkan juga bisa mendulang pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kota Serang.

“Ada. Pasti ada. Dari pemanfaatan itu. Pengelolaan limbah ini. Pasti ada retribusi masuk. Sampah ini buat DLH,” tandasnya.***

Editor: Gillang Mubarok
Tags: DPRD Kota SerangLimbah B3Raperda
Previous Post

Program 3 Juta Rumah Dinilai Bisa Atasi Backlog di Lebak

Next Post

Lama Menganggur, Warga Pandeglang Serbu Job Fair Berharap Bisa Kerja

Related Posts

ODGJ
Daerah

Melintasi Area Banjir, ODGJ di Binuang Langsung Hilang

25 Januari 2026 | 21:30
NJOP KS
Daerah

Pemkot Cilegon Bantah Penurunan NJOP Kawasan Jadi Alat Tukar Negosiasi Agar Dapat Pemanfaatan Lahan Akses ke Pelabuhan dari KS

25 Januari 2026 | 21:00
Gerindra
Daerah

Jalankan Instruksi Prabowo Subianto, Kader Gerindra Kabupaten Serang Berjibaku di Tengah Banjir

25 Januari 2026 | 20:30
Janji kampanye
Daerah

Pemkot Cilegon Klaim Janji Kampanye Robinsar-Fajar Terealisasi, 2026 Dipastikan Bisa Optimal

25 Januari 2026 | 20:15
Bulog Lebak Pandeglang
Daerah

Sudah Kantongi Kuncinya, Bulog Lebak-Pandeglang Punya Trik Jitu Putus Ketergantungan Petani ke Tengkulak

25 Januari 2026 | 20:00
SMAN 1 Cigemblong
Daerah

Ada Telur dan Jagung Mentah di Menu MBG, SMAN 1 Cigemblong Sebut SPPG Kerap Bikin Kesalahan

25 Januari 2026 | 19:45
Load More

Popular

  • truk sampah

    Anggaran Dicoret, Pengadaan Truk Sampah di DLH Kabupaten Lebak Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Boyong RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Minta Jatah 20 Ribu Liter Minyakita untuk KKMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lurah Kebonsari Bangun Saung Bengkel Inovasi Tanpa APBD Untuk Kumpul Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Ada Aturan Daerah, Pemprov Banten Siapkan Pergub Tata Kelola Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serie A Sassuolo vs Cremonese, Pertemuan 2 Diaspora Timnas Pertemuan di Mapei Stadium

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premier League Newcastle United vs Aston Villa, Tekad Pasukan Eddie Howe Bangkit di Kandang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Turki Bidik Banten, Tertarik untuk Bangun Pabrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Persib Bandung

Menang Tipis, Persib Bandung Kudeta Borneo FC dari Singgasana Klasemen BRI Super League

25 Januari 2026 | 22:25
ODGJ

Melintasi Area Banjir, ODGJ di Binuang Langsung Hilang

25 Januari 2026 | 21:30
sushi

4 Tempat Makan Sushi Ternyaman di Cilegon, Rasa Enak Harga Pas di Kantong!

25 Januari 2026 | 21:15
NJOP KS

Pemkot Cilegon Bantah Penurunan NJOP Kawasan Jadi Alat Tukar Negosiasi Agar Dapat Pemanfaatan Lahan Akses ke Pelabuhan dari KS

25 Januari 2026 | 21:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda