BANTENRAYA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Serang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun atau limbah B3.
Kepastian ini terungkap dalam rapat paripurna DPRD Kota Serang yang digelar di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Serang, Selasa 7 Oktober 2025.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Serang Roni Alfanto, Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Muhammad Farhan Aziz, dan diikuti anggota DPRD Kota Serang.
Walikota Serang Budi Rustandi pun mengikuti rapat paripurna, begitu pula Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin beserta jajarannya.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Serang Tubagus Yassin mengatakan, Raperda inisiatif DPRD Kota Serang terkait limbah B3.
“Jadi limbah ini di Kota Serang perlu kita payung hukum kan. Atau regulasi harus sudah jelas. Yang mana limbah-limbah ini diantaranya di rumah sakit terutama seperti limbah suntikan atau limbah non medis. Limbah ini harus kita pisahkan untuk pembuangan sampahnya. Maka harus diatur dengan aturan regulasi yang jelas,” ujar Yassin, kepada Bantenraya.com.
Ia menjelaskan, latar belakang Raperda inisiatif tentang pengelolaan limbah B3 ini, karena desakan dari rumah sakit, agar limbah B3 jelas dibuangnya atau dimanfaatkannya.
“Jangan sampai limbah ini dibuangnya begitu saja, karena ini limbah yang beda dengan sampah-sampah yang lain terutama di rumah sakit, di klinik, dokter-dokter praktek sangat perlu kita atur dalam penjelasan Perda dalam pengelolaan limbah ini,” jelas dia.
Menurut Yassin, Raperda usul tentang pengelolaan limbah B3 ini sangat berpotensi mendulang pendapatan asli daerah atau PAD Kota Serang.
“Kita sedang bahas. Karena kita juga jujur secara pribadi saya di Komisi 3 tentunya ingin menggali PAD, supaya ada peningkatannya. Nanti kita masih ada duduk bareng dengan leading sektornya OPD terkait kesehatan, dan lingkungan hidup untuk bagaimana caranya limbah ini bisa jadi PAD,” tandasnya.
BACA JUGA:Polda Banten Tangkap Sekretaris LSM, DPO Pemerasan Pabrik Limbah di Jawilan
Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan, Raperda usul tentang pengelolaan limbah B3 berdasarkan implementasi dari peraturan pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam rancangan Perda limbah B3 ini mengatur mengenai ruang lingkup penetapan limbah B3.
Kemudian pengurangan limbah bahan berbahaya dan beracun, penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dari fasilitas pelayanan kesehatan.
“Kemudian penyelenggaraan pengelolaan sampah mengandung bahan berbahaya dan beracun, dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup,” ujar Muji, kepada Banten Raya.
Ia menjelaskan, pengelolaan limbah B3 di Kota Serang sudah ada, hanya saja dasar hukumnya belum diatur secara jelas, sehingga pihaknya mengusulkan Perda pengelolaan limbah B3.
BACA JUGA: Ketua LSM di Serang Didakwa Memeras Perusahaan Limbah Rp300 Juta
“Artinya dengan hadirnya pengelolaan limbah ini, nanti item-item pasal-pasalnya itu diatur sesuai dengan protect daripada UU Nomor 22 tahun 2021,” ucap dia.
Muji mengungkapkan, limbah B3 ini berasal dari rumah sakit, puskesmas, dan klinik.
“Kebetulan di Sawah Luhur juga ada kan pabrik yang pengolahan limbah B3 itu,” ungkapnya.
Untuk pengawasan limbah B3, kata dia, nantinya diatur oleh dinas terkait.
“Iya nanti di situ ada DLH, ada Dinas Kesehatan dan juga Satpol PP,” sebut Muji.
BACA JUGA: Melalui PPM, UNIS Ajak Warga Sulap Limbah Rumah Tangga Jadi Kompos
Menurut Muji, Perda pengelolaan limbah B3 manfaatnya sangat besar bagi masyarakat Kota Serang, karena rumah sakit, puskesmas, klinik dan pabrik akan lebih protektif dalam pengelolaan limbah B3.
“Justru dengan adanya Perda ini manfaatnya sangat luar biasa.
Artinya kalau memang hadirnya Perda ini mereka akan protect untuk pengelolaannya, terus baknya, TPS pembuangan sementaranya tidak terbuka lagi. Kalau sekarang kan tempatnya terbuka banget, kadang-kadang di pinggir jalan nggak ada tutupnya. Banyak klinik-klinik juga. Makanya dengan pasal ini nanti diatur juga ada sanksi administrasinya. Bisa jadi pencabutan, pembekuan,” terang dia.
Ia menambhakan, Perda ini tidak hanya mengatur pengelolaan limbah B3, melainkan juga bisa mendulang pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kota Serang.
“Ada. Pasti ada. Dari pemanfaatan itu. Pengelolaan limbah ini. Pasti ada retribusi masuk. Sampah ini buat DLH,” tandasnya.***