Rabu, 8 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 8 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pembuangan Limbah B3 Selama Ini Tak Diatur, DPRD Kota Serang Usulkan Raperda Inisiatif

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
7 Oktober 2025 | 21:23
raperda

Anggota Bapemperda DPRD Kota Serang Tubagus Yassin menyerahkan dokumen Raperda usul tentang pengelolaan limbah B3 saat rapat paripurna DPRD Kota Serang, Selasa 7 Oktober 2025. (Dokumentasi Setwan DPRD Kota Serang untuk Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Serang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun atau limbah B3.

BACAJUGA:

honorer

Selalu Dikecewakan, Honorer Ngaku 3 Kali Dijanjikan Bertemu Walikota Cilegon tapi Gagal

8 Oktober 2025 | 13:05
Honorer Pemkot Cilegon jadi outsourching

Beda Outsourching dan PPPK Paruh Waktu, Nasib Ratusan Honorer Pemkot Cilegon Segera Ditentukan

8 Oktober 2025 | 12:44
perokok aktif

32,2 Persen Penduduk Cilegon Perokok Aktif, Pergaulan dan Stres Jadi Pemicu

8 Oktober 2025 | 12:23
rokok

Rokok Jadi Pengeluaran Tertinggi di Kota Cilegon, Beras Jadi Nomor Sekian

8 Oktober 2025 | 12:01

Kepastian ini terungkap dalam rapat paripurna DPRD Kota Serang yang digelar di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Serang, Selasa 7 Oktober 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Serang Roni Alfanto, Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Muhammad Farhan Aziz, dan diikuti anggota DPRD Kota Serang.

Walikota Serang Budi Rustandi pun mengikuti rapat paripurna, begitu pula Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin beserta jajarannya.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Serang Tubagus Yassin mengatakan, Raperda inisiatif DPRD Kota Serang terkait limbah B3.

BACA JUGA: Pentingnya Kurangi Limbah Makanan, IPB University Berikan Edukasi Pencegahan Food Waste di SDN Banjarsari 5 Kota Serang

“Jadi limbah ini di Kota Serang perlu kita payung hukum kan. Atau regulasi harus sudah jelas. Yang mana limbah-limbah ini diantaranya di rumah sakit terutama seperti limbah suntikan atau limbah non medis. Limbah ini harus kita pisahkan untuk pembuangan sampahnya. Maka harus diatur dengan aturan regulasi yang jelas,” ujar Yassin, kepada Bantenraya.com.

Ia menjelaskan, latar belakang Raperda inisiatif tentang pengelolaan limbah B3 ini, karena desakan dari rumah sakit, agar limbah B3 jelas dibuangnya atau dimanfaatkannya.

“Jangan sampai limbah ini dibuangnya begitu saja, karena ini limbah yang beda dengan sampah-sampah yang lain terutama di rumah sakit, di klinik, dokter-dokter praktek sangat perlu kita atur dalam penjelasan Perda dalam pengelolaan limbah ini,” jelas dia.

Menurut Yassin, Raperda usul tentang pengelolaan limbah B3 ini sangat berpotensi mendulang pendapatan asli daerah atau PAD Kota Serang.

“Kita sedang bahas. Karena kita juga jujur secara pribadi saya di Komisi 3 tentunya ingin menggali PAD, supaya ada peningkatannya. Nanti kita masih ada duduk bareng dengan leading sektornya OPD terkait kesehatan, dan lingkungan hidup untuk bagaimana caranya limbah ini bisa jadi PAD,” tandasnya.

BACA JUGA:Polda Banten Tangkap Sekretaris LSM, DPO Pemerasan Pabrik Limbah di Jawilan

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan, Raperda usul tentang pengelolaan limbah B3 berdasarkan implementasi dari peraturan pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam rancangan Perda limbah B3 ini mengatur mengenai ruang lingkup penetapan limbah B3.

Kemudian pengurangan limbah bahan berbahaya dan beracun, penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dari fasilitas pelayanan kesehatan.

“Kemudian penyelenggaraan pengelolaan sampah mengandung bahan berbahaya dan beracun, dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup,” ujar Muji, kepada Banten Raya.

Ia menjelaskan, pengelolaan limbah B3 di Kota Serang sudah ada, hanya saja dasar hukumnya belum diatur secara jelas, sehingga pihaknya mengusulkan Perda pengelolaan limbah B3.

BACA JUGA: Ketua LSM di Serang Didakwa Memeras Perusahaan Limbah Rp300 Juta

“Artinya dengan hadirnya pengelolaan limbah ini, nanti item-item pasal-pasalnya itu diatur sesuai dengan protect daripada UU Nomor 22 tahun 2021,” ucap dia.

Muji mengungkapkan, limbah B3 ini berasal dari rumah sakit, puskesmas, dan klinik.

“Kebetulan di Sawah Luhur juga ada kan pabrik yang pengolahan limbah B3 itu,” ungkapnya.

Untuk pengawasan limbah B3, kata dia, nantinya diatur oleh dinas terkait.

“Iya nanti di situ ada DLH, ada Dinas Kesehatan dan juga Satpol PP,” sebut Muji.

BACA JUGA: Melalui PPM, UNIS Ajak Warga Sulap Limbah Rumah Tangga Jadi Kompos

Menurut Muji, Perda pengelolaan limbah B3 manfaatnya sangat besar bagi masyarakat Kota Serang, karena rumah sakit, puskesmas, klinik dan pabrik akan lebih protektif dalam pengelolaan limbah B3.

“Justru dengan adanya Perda ini manfaatnya sangat luar biasa.
Artinya kalau memang hadirnya Perda ini mereka akan protect untuk pengelolaannya, terus baknya, TPS pembuangan sementaranya tidak terbuka lagi. Kalau sekarang kan tempatnya terbuka banget, kadang-kadang di pinggir jalan nggak ada tutupnya. Banyak klinik-klinik juga. Makanya dengan pasal ini nanti diatur juga ada sanksi administrasinya. Bisa jadi pencabutan, pembekuan,” terang dia.

Ia menambhakan, Perda ini tidak hanya mengatur pengelolaan limbah B3, melainkan juga bisa mendulang pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kota Serang.

“Ada. Pasti ada. Dari pemanfaatan itu. Pengelolaan limbah ini. Pasti ada retribusi masuk. Sampah ini buat DLH,” tandasnya.***

Editor: Gillang Mubarok
Tags: DPRD Kota SerangLimbah B3Raperda
Previous Post

Program 3 Juta Rumah Dinilai Bisa Atasi Backlog di Lebak

Next Post

Lama Menganggur, Warga Pandeglang Serbu Job Fair Berharap Bisa Kerja

Related Posts

honorer
Daerah

Selalu Dikecewakan, Honorer Ngaku 3 Kali Dijanjikan Bertemu Walikota Cilegon tapi Gagal

8 Oktober 2025 | 13:05
Honorer Pemkot Cilegon jadi outsourching
Daerah

Beda Outsourching dan PPPK Paruh Waktu, Nasib Ratusan Honorer Pemkot Cilegon Segera Ditentukan

8 Oktober 2025 | 12:44
perokok aktif
Daerah

32,2 Persen Penduduk Cilegon Perokok Aktif, Pergaulan dan Stres Jadi Pemicu

8 Oktober 2025 | 12:23
rokok
Daerah

Rokok Jadi Pengeluaran Tertinggi di Kota Cilegon, Beras Jadi Nomor Sekian

8 Oktober 2025 | 12:01
Walikota Serang
Daerah

2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

8 Oktober 2025 | 11:16
Pemkab Serang
Daerah

Mantan Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Jadi Staf Kesra Pemkab Serang

8 Oktober 2025 | 10:39
Load More
Next Post
pencaker

Lama Menganggur, Warga Pandeglang Serbu Job Fair Berharap Bisa Kerja

bus

Didominasi Mahasiswa, Bus Trans Banten Tetap Berjalan Meski Angkut Satu Penumpang

handphone

Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra, Kualitas Foto Bakal Lebih Tajam

sapi

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

Popular

  • Honorer di Kota Cilegon

    450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 930 Honorer di Kota Cilegon Terancam Pemecatan, Tidak Masuk Data PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Jadi Staf Kesra Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RBC dan Telkom Banten Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Bagi Ratusan UMKM di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Tambang Pasir di Cilegon Untung Ratusan Juta, Order Naik 2 Kali Lipat Sejak Penutupan Tambang Parung Panjang Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IGI Kota Serang Dorong Pengalokasian Dana BOSDA untuk Guru Honorer Bersertifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 14 Truk di Kawasan Modern Cikande Terkontaminasi Radioaktif Cs-137, Proses Dekontaminasi Terus Berjalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

honorer

Selalu Dikecewakan, Honorer Ngaku 3 Kali Dijanjikan Bertemu Walikota Cilegon tapi Gagal

8 Oktober 2025 | 13:05
Honorer Pemkot Cilegon jadi outsourching

Beda Outsourching dan PPPK Paruh Waktu, Nasib Ratusan Honorer Pemkot Cilegon Segera Ditentukan

8 Oktober 2025 | 12:44
perokok aktif

32,2 Persen Penduduk Cilegon Perokok Aktif, Pergaulan dan Stres Jadi Pemicu

8 Oktober 2025 | 12:23
rokok

Rokok Jadi Pengeluaran Tertinggi di Kota Cilegon, Beras Jadi Nomor Sekian

8 Oktober 2025 | 12:01

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda