Jumat, 14 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 14 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Ketua LSM di Serang Didakwa Memeras Perusahaan Limbah Rp300 Juta

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
24 September 2025 | 19:05
Ketua LSM di Serang didakwa peras perusahaan

Terdakwa kasus pemerasan perusahaan mendengarkan dakwaan JPU, Rabu (24/9/2025). (Darjat/Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Mustopa Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), didakwa memeras perusahaan pengelola limbah, PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WLPI) Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang sebesar Rp300 juta.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Pujiyati mengatakan, Mustopa bersama-sama dengan Jatna dan Feriyanto (DPO) serta Antaja (Almarhum) melakukan pemerasan sejak 10 Maret 2021 hingga 14 Oktober 2022, di kantor PT WLPI, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

“Sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022, perusahaan telah menyerahkan total Rp300 juta melalui transfer ke rekening LSM MPL,” kata JPU dalam dakwaannya.

BACA JUGA: Bobol Uang Rp25,9 Juta, Enam Pelaku Ganjal ATM Dibekuk Polisi

Pujiyati mengungkapkan pemerasan yang dilakukan sejak 2017, bermula dari LSM MPL gencar melakukan aksi demonstrasi dengan menuntut dana tanggung jawab sosial (CSR) serta menuding adanya pencemaran lingkungan oleh PT WLPI.

BACAJUGA:

Kesbangpol

Kunjungan Mahasiswa Unsera, Kesbangpol Banten Paparkan Pentingnya Mendukung Pembangunan Politik dan Keamanan Daerah

14 November 2025 | 21:29
PSEL Kota Serang

Kota Serang Ditunjuk Jadi Lokasi PSEL di Banten, tapi Kementerian Minta Ini dari Pemkot

14 November 2025 | 20:46
Pekerja migran Cilegon

Pemkot Cilegon Siap Jawab Tantangan Pabrik Asal Jepang, Siapkan 200 Pekerja Migran Terbang ke Hokkaido

14 November 2025 | 19:47
Moon River

Spoiler Drakor Moon River Episode 3 Sub Indo: Dal I Pergoki Lee Gang dan Woo Hee

14 November 2025 | 19:27

‘Dengan tuntutan agar diberikan dana CSR, dan perusahaan ditutup dengan mengangkat isu pencemaran lingkungan yang berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Pujiyati menambahkan tuntutan tersebut sempat berlanjut hingga ke meja mediasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Beberapa tuntutan bahkan dipenuhi perusahaan, seperti pembangunan klinik, bantuan untuk mushola dan koperasi, hingga dana ratusan juta rupiah.

“Pemberian uang lelah Rp500 juta, penyaluran dana CSR Rp50 juta untuk masyarakat Desa Parakan melalui pihak LSM MPL. Dari beberapa tuntutan PT WLPI telah mengabulkan diantaranya pembangunan klinik berobat, sumbangan untuk mushola Rp.20 juta-, sumbangan untuk Koperasi LSM MPL Rp50 juta dan uang lelah Rp100 juta,” tambahnya.

Namun, Pujiyati menerangkan pada Agustus 2020, Mustopa bersama rekan-rekannya kembali menekan perusahaan dengan isu warga terkena penyakit akibat pencemaran.

“Kembali mempermasalahkan soal adanya masyarakat yang terkena penyakit gatal-galat akibat pencemaran lingkungan, dan belum direalisasikannya tuntutan uang Rp200 juta,” terangnya.

Puji menambahkan ancaman dari LSM MPL itu membuat kegiatan operasional WLPI terhenti. Direktur PT WLPI, Ipe Priyatna akhirnya menyerahkan uang kompensasi sebesar Rp15 juta per bulan agar tuntutan LSM tidak berlanjut.

“Sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022, perusahaan telah menyerahkan total Rp300 juta melalui transfer ke rekening LSM MPL,” tambahnya.

Selain menerima uang bulanan, Pujiyati mengatakan pada tahun 2023 Mustopa juga disebut kembali menyampaikan permintaan barang bernilai besar, mulai dari mobil Toyota Avanza, Isuzu Elf, hingga iPhone 14 Pro Max, disertai ancaman akan membawa kasus pencemaran ke ranah hukum.

“Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh saksi Ipe Priyatna (Direktur PT WLPI, Ipe Priyatna-red),” katanya.

Tindakan Bertolak Belakang dengan Fungsi LSM

Puji menegaskan uang hasil pemerasan yang diterima Mustopa sebagian dipakai untuk kepentingan pribadi, dan disalurkan kepada beberapa orang serta operasional LSM. Tindakan terdakwa bertolak belakang dengan maksud pendirian LSM MPL yang seharusnya memperjuangkan kepentingan masyarakat di bidang lingkungan hidup.

“Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pemerasan yang dilakukan berlanjut dan bersama-sama,” tegasnya.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa tidak keberatan atas dakwaan tersebut. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi. (darjat)

Editor: Dede Yusup
Tags: didakwa memeras perusahaankabupaten serangLSMpengelola limbahPT Wahana Pamunah Limbah Industri (WLPI)
Previous Post

Bobol Uang Rp25,9 Juta, Enam Pelaku Ganjal ATM Dibekuk Polisi

Next Post

Satgas PAD Bongkar 23 Tempat Parkir Ilegal di Kota Cilegon

Related Posts

Kesbangpol
Daerah

Kunjungan Mahasiswa Unsera, Kesbangpol Banten Paparkan Pentingnya Mendukung Pembangunan Politik dan Keamanan Daerah

14 November 2025 | 21:29
PSEL Kota Serang
Daerah

Kota Serang Ditunjuk Jadi Lokasi PSEL di Banten, tapi Kementerian Minta Ini dari Pemkot

14 November 2025 | 20:46
Pekerja migran Cilegon
Daerah

Pemkot Cilegon Siap Jawab Tantangan Pabrik Asal Jepang, Siapkan 200 Pekerja Migran Terbang ke Hokkaido

14 November 2025 | 19:47
Moon River
Daerah

Spoiler Drakor Moon River Episode 3 Sub Indo: Dal I Pergoki Lee Gang dan Woo Hee

14 November 2025 | 19:27
THM Kota Cilegon
Daerah

Gereget Ingin Segera Tindak THM, Satpol PP Cilegon Minta Pemprov Banten Beri ‘Surat Sakti’

14 November 2025 | 18:59
bejo jahe merah
Daerah

Bejo Jahe Merah Bawa Juicy Luicy untuk Hibur Kota Serang, Beli Tiketnya Sekarang!

14 November 2025 | 18:50
Load More

Popular

  • Mie Gacoan di Cilegon

    Mie Gacoan Cilegon Tuai Keluhan Warga, Bikin Macet Jalan PCI dan Parkir Semrawut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Sekolah di Cilegon Tak Dapat MBG, Pengelola SPPG Ungkap Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tukin PPPK Banten 2025 Hanya Rp350 Ribu, Dinilai Tak Manusiawi dan Jauh di Bawah Angkatan Sebelumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskotek di Kota Cilegon Mulai Terang-terangan Beroperasi, Promo Ladies Night Party Beredar di Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Draf Rancangan APBD 2026 Kota Cilegon Dinilai Tak Sinkron dengan Realita Fiskal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar di Pandeglang Lalui Jalan Lumpur untuk ke Sekolah, Kondisinya Sepeti Belum Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Banten Bidik Proyek Rp 20 Miliar PT ABM, Tersangka Segera Diumumkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ombak Besar dan Angin Barat di Cilegon Buat Nelayan Tak Bisa Melaut, Pemkot Berikan Sembako  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap-siap! Untirta Bakal Buka Tujuh Prodi Dokter Spesialis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Download Kalender 2026, Lengkap dengan Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Kesbangpol

Kunjungan Mahasiswa Unsera, Kesbangpol Banten Paparkan Pentingnya Mendukung Pembangunan Politik dan Keamanan Daerah

14 November 2025 | 21:29
Romanian Government Scholarship di Rumania

Beasiswa Pemerintah Rumania Dibuka, Kesempatan Kuliah S1–S3 Tersedia untuk Warga Negara Non-Uni Eropa Termasuk Indonesia

14 November 2025 | 21:03
PSEL Kota Serang

Kota Serang Ditunjuk Jadi Lokasi PSEL di Banten, tapi Kementerian Minta Ini dari Pemkot

14 November 2025 | 20:46
Romanian Government Scholarship di Rumania

Romanian Government Scholarship Sediakan Beasiswa Penuh Plus Tiket Pesawat PP untuk Kuliah di Eropa Timur

14 November 2025 | 20:30

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda