Kamis, 12 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 12 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Ketua LSM di Serang Didakwa Memeras Perusahaan Limbah Rp300 Juta

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
24 September 2025 | 19:05
Ketua LSM di Serang didakwa peras perusahaan

Terdakwa kasus pemerasan perusahaan mendengarkan dakwaan JPU, Rabu (24/9/2025). (Darjat/Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Mustopa Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), didakwa memeras perusahaan pengelola limbah, PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WLPI) Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang sebesar Rp300 juta.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Pujiyati mengatakan, Mustopa bersama-sama dengan Jatna dan Feriyanto (DPO) serta Antaja (Almarhum) melakukan pemerasan sejak 10 Maret 2021 hingga 14 Oktober 2022, di kantor PT WLPI, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

“Sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022, perusahaan telah menyerahkan total Rp300 juta melalui transfer ke rekening LSM MPL,” kata JPU dalam dakwaannya.

ADVERTISEMENT

BACA JUGA: Bobol Uang Rp25,9 Juta, Enam Pelaku Ganjal ATM Dibekuk Polisi

Pujiyati mengungkapkan pemerasan yang dilakukan sejak 2017, bermula dari LSM MPL gencar melakukan aksi demonstrasi dengan menuntut dana tanggung jawab sosial (CSR) serta menuding adanya pencemaran lingkungan oleh PT WLPI.

‘Dengan tuntutan agar diberikan dana CSR, dan perusahaan ditutup dengan mengangkat isu pencemaran lingkungan yang berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Pujiyati menambahkan tuntutan tersebut sempat berlanjut hingga ke meja mediasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Beberapa tuntutan bahkan dipenuhi perusahaan, seperti pembangunan klinik, bantuan untuk mushola dan koperasi, hingga dana ratusan juta rupiah.

“Pemberian uang lelah Rp500 juta, penyaluran dana CSR Rp50 juta untuk masyarakat Desa Parakan melalui pihak LSM MPL. Dari beberapa tuntutan PT WLPI telah mengabulkan diantaranya pembangunan klinik berobat, sumbangan untuk mushola Rp.20 juta-, sumbangan untuk Koperasi LSM MPL Rp50 juta dan uang lelah Rp100 juta,” tambahnya.

Namun, Pujiyati menerangkan pada Agustus 2020, Mustopa bersama rekan-rekannya kembali menekan perusahaan dengan isu warga terkena penyakit akibat pencemaran.

“Kembali mempermasalahkan soal adanya masyarakat yang terkena penyakit gatal-galat akibat pencemaran lingkungan, dan belum direalisasikannya tuntutan uang Rp200 juta,” terangnya.

Puji menambahkan ancaman dari LSM MPL itu membuat kegiatan operasional WLPI terhenti. Direktur PT WLPI, Ipe Priyatna akhirnya menyerahkan uang kompensasi sebesar Rp15 juta per bulan agar tuntutan LSM tidak berlanjut.

“Sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022, perusahaan telah menyerahkan total Rp300 juta melalui transfer ke rekening LSM MPL,” tambahnya.

Selain menerima uang bulanan, Pujiyati mengatakan pada tahun 2023 Mustopa juga disebut kembali menyampaikan permintaan barang bernilai besar, mulai dari mobil Toyota Avanza, Isuzu Elf, hingga iPhone 14 Pro Max, disertai ancaman akan membawa kasus pencemaran ke ranah hukum.

BACAJUGA:

Kunjungan Dirjen Hubla dan Komisi 5 DPR RI ke Pelabuhan Merak untuk meninjau pelabuhan dan kapal pada Kamis, 12 Maret 2026. (Uri/Bantenraya.com)

80 Kapal Disiapkan Angkut Pemudik dari Jawa ke Sumatera

12 Maret 2026 | 19:52
Yeremia Mendrofa

Dana Sekolah Gratis Tersendat, DPRD Banten Desak Pemprov Segera Cairkan

12 Maret 2026 | 19:16
Warmindo NYC

Warmindo NYC Warjok Serang Tawarkan Paket Bukber Rp25 Ribu Selama Ramadan

12 Maret 2026 | 17:55
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang Abidin Nasyar. (Dok Pemkab Serang)

Kabar Baik untuk PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang, Honor Aman dan Insentif Bertambah

12 Maret 2026 | 17:35

“Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh saksi Ipe Priyatna (Direktur PT WLPI, Ipe Priyatna-red),” katanya.

Tindakan Bertolak Belakang dengan Fungsi LSM

Puji menegaskan uang hasil pemerasan yang diterima Mustopa sebagian dipakai untuk kepentingan pribadi, dan disalurkan kepada beberapa orang serta operasional LSM. Tindakan terdakwa bertolak belakang dengan maksud pendirian LSM MPL yang seharusnya memperjuangkan kepentingan masyarakat di bidang lingkungan hidup.

“Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pemerasan yang dilakukan berlanjut dan bersama-sama,” tegasnya.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa tidak keberatan atas dakwaan tersebut. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi. (darjat)

Editor: Dede Yusup
Tags: didakwa memeras perusahaankabupaten serangLSMpengelola limbahPT Wahana Pamunah Limbah Industri (WLPI)
Previous Post

Bobol Uang Rp25,9 Juta, Enam Pelaku Ganjal ATM Dibekuk Polisi

Next Post

Satgas PAD Bongkar 23 Tempat Parkir Ilegal di Kota Cilegon

Related Posts

Kunjungan Dirjen Hubla dan Komisi 5 DPR RI ke Pelabuhan Merak untuk meninjau pelabuhan dan kapal pada Kamis, 12 Maret 2026. (Uri/Bantenraya.com)
Daerah

80 Kapal Disiapkan Angkut Pemudik dari Jawa ke Sumatera

12 Maret 2026 | 19:52
Yeremia Mendrofa
Daerah

Dana Sekolah Gratis Tersendat, DPRD Banten Desak Pemprov Segera Cairkan

12 Maret 2026 | 19:16
Warmindo NYC
Daerah

Warmindo NYC Warjok Serang Tawarkan Paket Bukber Rp25 Ribu Selama Ramadan

12 Maret 2026 | 17:55
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang Abidin Nasyar. (Dok Pemkab Serang)
Daerah

Kabar Baik untuk PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang, Honor Aman dan Insentif Bertambah

12 Maret 2026 | 17:35
Forum OPD Dinkop UKM Kota Cilegon pada Rabu, 11 Maret 2026. (Dokumentasi Rahmatulloh)
Daerah

DPRD Kota Cilegon Dorong Digitalisasi UMKM hingga Kemitraan dengan Industri

12 Maret 2026 | 16:11
Tol Tamer dinilai membahayakan pemudik
Daerah

Bahayakan Pemudik, Komisi V DPR-RI Soroti Jalan Tol Tamer Rusak

12 Maret 2026 | 15:29
Load More

Popular

  • Kasus perselingkuhan suami Maissy

    Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ibu Cindy Rizap Tegas Sang Anak Kena Tipu Dokter Riky Febriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gelontorkan Rp 45 Miliar untuk THR PNS, PPPK Penuh Waktu Hingga PPPK Paruh Waktu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SDIT Bina Bangsa Tanamkan Spiritualitas, Akhlakul Karimah Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angkanya Terus Meningkat, Pemprov Banten Dinilai Gagal Atasi Kemiskinan di Perkotaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Link Twibbon Hari Perempuan Internasional 2026, Terbaru dan Paling Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampung Ramadan Spenda Cilegon, Kolaborasikan Literasi dan Numerasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Kunjungan Dirjen Hubla dan Komisi 5 DPR RI ke Pelabuhan Merak untuk meninjau pelabuhan dan kapal pada Kamis, 12 Maret 2026. (Uri/Bantenraya.com)

80 Kapal Disiapkan Angkut Pemudik dari Jawa ke Sumatera

12 Maret 2026 | 19:52
Review hampers coklat yang dilakukan Aurel Hermansyah daj dikritik Om Polos. (Kolase X/@janezebaa)

TikToker Om Polos Sentil Aurel Hermansyah Lantaran Review Hampers Coklat yang Dinilai Overclaim

12 Maret 2026 | 19:40
kereta

Viral Warga Tertabrak Kereta di Pesing Koneng, Terpental Kencang!

12 Maret 2026 | 19:34
Ilustrasi Beasiswa Manaaki New Zealand 2026. (Freepik.com/ wirestock)

Ini Syarat dan Cara Daftar Beasiswa Manaaki New Zealand 2026 untuk Mahasiswa Indonesia

12 Maret 2026 | 19:30

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda