Rabu, 24 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 24 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Ketua LSM di Serang Didakwa Memeras Perusahaan Limbah Rp300 Juta

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
24 September 2025 | 19:05
Ketua LSM di Serang didakwa peras perusahaan

Terdakwa kasus pemerasan perusahaan mendengarkan dakwaan JPU, Rabu (24/9/2025). (Darjat/Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Mustopa Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), didakwa memeras perusahaan pengelola limbah, PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WLPI) Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang sebesar Rp300 juta.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Pujiyati mengatakan, Mustopa bersama-sama dengan Jatna dan Feriyanto (DPO) serta Antaja (Almarhum) melakukan pemerasan sejak 10 Maret 2021 hingga 14 Oktober 2022, di kantor PT WLPI, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

“Sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022, perusahaan telah menyerahkan total Rp300 juta melalui transfer ke rekening LSM MPL,” kata JPU dalam dakwaannya.

BACA JUGA: Bobol Uang Rp25,9 Juta, Enam Pelaku Ganjal ATM Dibekuk Polisi

Pujiyati mengungkapkan pemerasan yang dilakukan sejak 2017, bermula dari LSM MPL gencar melakukan aksi demonstrasi dengan menuntut dana tanggung jawab sosial (CSR) serta menuding adanya pencemaran lingkungan oleh PT WLPI.

‘Dengan tuntutan agar diberikan dana CSR, dan perusahaan ditutup dengan mengangkat isu pencemaran lingkungan yang berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Pujiyati menambahkan tuntutan tersebut sempat berlanjut hingga ke meja mediasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Beberapa tuntutan bahkan dipenuhi perusahaan, seperti pembangunan klinik, bantuan untuk mushola dan koperasi, hingga dana ratusan juta rupiah.

“Pemberian uang lelah Rp500 juta, penyaluran dana CSR Rp50 juta untuk masyarakat Desa Parakan melalui pihak LSM MPL. Dari beberapa tuntutan PT WLPI telah mengabulkan diantaranya pembangunan klinik berobat, sumbangan untuk mushola Rp.20 juta-, sumbangan untuk Koperasi LSM MPL Rp50 juta dan uang lelah Rp100 juta,” tambahnya.

Namun, Pujiyati menerangkan pada Agustus 2020, Mustopa bersama rekan-rekannya kembali menekan perusahaan dengan isu warga terkena penyakit akibat pencemaran.

“Kembali mempermasalahkan soal adanya masyarakat yang terkena penyakit gatal-galat akibat pencemaran lingkungan, dan belum direalisasikannya tuntutan uang Rp200 juta,” terangnya.

Puji menambahkan ancaman dari LSM MPL itu membuat kegiatan operasional WLPI terhenti. Direktur PT WLPI, Ipe Priyatna akhirnya menyerahkan uang kompensasi sebesar Rp15 juta per bulan agar tuntutan LSM tidak berlanjut.

“Sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022, perusahaan telah menyerahkan total Rp300 juta melalui transfer ke rekening LSM MPL,” tambahnya.

Selain menerima uang bulanan, Pujiyati mengatakan pada tahun 2023 Mustopa juga disebut kembali menyampaikan permintaan barang bernilai besar, mulai dari mobil Toyota Avanza, Isuzu Elf, hingga iPhone 14 Pro Max, disertai ancaman akan membawa kasus pencemaran ke ranah hukum.

“Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh saksi Ipe Priyatna (Direktur PT WLPI, Ipe Priyatna-red),” katanya.

Tindakan Bertolak Belakang dengan Fungsi LSM

Puji menegaskan uang hasil pemerasan yang diterima Mustopa sebagian dipakai untuk kepentingan pribadi, dan disalurkan kepada beberapa orang serta operasional LSM. Tindakan terdakwa bertolak belakang dengan maksud pendirian LSM MPL yang seharusnya memperjuangkan kepentingan masyarakat di bidang lingkungan hidup.

BacaJuga

walikota cilegon robinsar

Robinsar Pilih Irit Bicara Soal Isu Pergantian Sekda Cilegon Maman Mauludin

24 September 2025 | 22:33
usaha biliar cilegon

Usaha Biliar di Cilegon Sumbang Rp500 Juta Pajak per Tahun, POBSI Dorong Iklim Bisnis Kondusif

24 September 2025 | 22:11
Jargas

Belum Semua Warga Kramatwatu Nikmati Jargas dari PGN

24 September 2025 | 22:02
Agus Suparmanto

Dukungan DPW PPP Banten untuk Agus Suparmanto Dinilai Tidak Utuh, Kubu Mardiono Berpeluang Menang

24 September 2025 | 21:54

“Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pemerasan yang dilakukan berlanjut dan bersama-sama,” tegasnya.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa tidak keberatan atas dakwaan tersebut. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi. (darjat)

Editor: Dede Yusup
Tags: didakwa memeras perusahaankabupaten serangLSMpengelola limbahPT Wahana Pamunah Limbah Industri (WLPI)

Related Posts

walikota cilegon robinsar
Daerah

Robinsar Pilih Irit Bicara Soal Isu Pergantian Sekda Cilegon Maman Mauludin

24 September 2025 | 22:33
usaha biliar cilegon
Daerah

Usaha Biliar di Cilegon Sumbang Rp500 Juta Pajak per Tahun, POBSI Dorong Iklim Bisnis Kondusif

24 September 2025 | 22:11
Jargas
Daerah

Belum Semua Warga Kramatwatu Nikmati Jargas dari PGN

24 September 2025 | 22:02
Agus Suparmanto
Daerah

Dukungan DPW PPP Banten untuk Agus Suparmanto Dinilai Tidak Utuh, Kubu Mardiono Berpeluang Menang

24 September 2025 | 21:54
ASN dan guru
Daerah

Fenomena Pinjol Marak di Serang, ASN dan Guru Paling Banyak Jadi Korban

24 September 2025 | 21:37
dinkes cilegon luncurkan proram I hati
Daerah

Dinkes Cilegon Launching Program Informasi Terintegras I Hati

24 September 2025 | 21:25
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
MBG

Kelola Dapur MBG Secara Mandiri, Al Izzah Klaim Jaga Standar Kualitas Makanan

24 September 2025 | 12:53
Direktur RS MISI Rangkasbitung Toton Moenardi

Manajemen Ungkap RS MISI Rangkasbitung Rugi 1,2 M, Jasa Pelayanan Karyawan Terpaksa Ditahan

24 September 2025 | 13:46
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
Agus Salam Salim saat mendaftarkan diri sebagai calon Ketua KONI Banten.

Abdul Salam Salim Dikabarkan Mengundurkan Diri Sebagai Calon Ketua KONI Provinsi Banten

24 September 2025 | 11:58
HIMPAS

Pasar Induk Rau Kota Serang Bakal Bongkar, HIMPAS Minta Win Win Solution

23 September 2025 | 15:00
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
Sidak

DPRD Kabupaten Serang Sidak PT Mingyue Green Technology, Diduga Sebarkan Bau Tidak Sedap

23 September 2025 | 17:14
walikota cilegon robinsar

Robinsar Pilih Irit Bicara Soal Isu Pergantian Sekda Cilegon Maman Mauludin

Nusantara Melo Run 2025

Event Nusantara Melo Run 2025 Perebutkan Hadiah Daihatsu dan Umroh

Sekolah kedinasan Kemenhub

Seleksi Tahap IV Sekolah Kedinasan Kemenhub: Berikut Ketentuan, Jadwal, Biaya dan Lokasi Tes

usaha biliar cilegon

Usaha Biliar di Cilegon Sumbang Rp500 Juta Pajak per Tahun, POBSI Dorong Iklim Bisnis Kondusif

Jargas

Belum Semua Warga Kramatwatu Nikmati Jargas dari PGN

Agus Suparmanto

Dukungan DPW PPP Banten untuk Agus Suparmanto Dinilai Tidak Utuh, Kubu Mardiono Berpeluang Menang

ASN dan guru

Fenomena Pinjol Marak di Serang, ASN dan Guru Paling Banyak Jadi Korban

walikota cilegon robinsar

Robinsar Pilih Irit Bicara Soal Isu Pergantian Sekda Cilegon Maman Mauludin

24 September 2025 | 22:33
Nusantara Melo Run 2025

Event Nusantara Melo Run 2025 Perebutkan Hadiah Daihatsu dan Umroh

24 September 2025 | 22:27
Sekolah kedinasan Kemenhub

Seleksi Tahap IV Sekolah Kedinasan Kemenhub: Berikut Ketentuan, Jadwal, Biaya dan Lokasi Tes

24 September 2025 | 22:18
usaha biliar cilegon

Usaha Biliar di Cilegon Sumbang Rp500 Juta Pajak per Tahun, POBSI Dorong Iklim Bisnis Kondusif

24 September 2025 | 22:11
Jargas

Belum Semua Warga Kramatwatu Nikmati Jargas dari PGN

24 September 2025 | 22:02
Agus Suparmanto

Dukungan DPW PPP Banten untuk Agus Suparmanto Dinilai Tidak Utuh, Kubu Mardiono Berpeluang Menang

24 September 2025 | 21:54
ASN dan guru

Fenomena Pinjol Marak di Serang, ASN dan Guru Paling Banyak Jadi Korban

24 September 2025 | 21:37

Recent News

walikota cilegon robinsar

Robinsar Pilih Irit Bicara Soal Isu Pergantian Sekda Cilegon Maman Mauludin

24 September 2025 | 22:33
Nusantara Melo Run 2025

Event Nusantara Melo Run 2025 Perebutkan Hadiah Daihatsu dan Umroh

24 September 2025 | 22:27
Sekolah kedinasan Kemenhub

Seleksi Tahap IV Sekolah Kedinasan Kemenhub: Berikut Ketentuan, Jadwal, Biaya dan Lokasi Tes

24 September 2025 | 22:18
usaha biliar cilegon

Usaha Biliar di Cilegon Sumbang Rp500 Juta Pajak per Tahun, POBSI Dorong Iklim Bisnis Kondusif

24 September 2025 | 22:11
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda