BANTENRAYA.COM – Mustopa Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), didakwa memeras perusahaan pengelola limbah, PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WLPI) Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang sebesar Rp300 juta.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Pujiyati mengatakan, Mustopa bersama-sama dengan Jatna dan Feriyanto (DPO) serta Antaja (Almarhum) melakukan pemerasan sejak 10 Maret 2021 hingga 14 Oktober 2022, di kantor PT WLPI, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
“Sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022, perusahaan telah menyerahkan total Rp300 juta melalui transfer ke rekening LSM MPL,” kata JPU dalam dakwaannya.
BACA JUGA: Bobol Uang Rp25,9 Juta, Enam Pelaku Ganjal ATM Dibekuk Polisi
Pujiyati mengungkapkan pemerasan yang dilakukan sejak 2017, bermula dari LSM MPL gencar melakukan aksi demonstrasi dengan menuntut dana tanggung jawab sosial (CSR) serta menuding adanya pencemaran lingkungan oleh PT WLPI.
‘Dengan tuntutan agar diberikan dana CSR, dan perusahaan ditutup dengan mengangkat isu pencemaran lingkungan yang berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Pujiyati menambahkan tuntutan tersebut sempat berlanjut hingga ke meja mediasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Beberapa tuntutan bahkan dipenuhi perusahaan, seperti pembangunan klinik, bantuan untuk mushola dan koperasi, hingga dana ratusan juta rupiah.
“Pemberian uang lelah Rp500 juta, penyaluran dana CSR Rp50 juta untuk masyarakat Desa Parakan melalui pihak LSM MPL. Dari beberapa tuntutan PT WLPI telah mengabulkan diantaranya pembangunan klinik berobat, sumbangan untuk mushola Rp.20 juta-, sumbangan untuk Koperasi LSM MPL Rp50 juta dan uang lelah Rp100 juta,” tambahnya.
Namun, Pujiyati menerangkan pada Agustus 2020, Mustopa bersama rekan-rekannya kembali menekan perusahaan dengan isu warga terkena penyakit akibat pencemaran.
“Kembali mempermasalahkan soal adanya masyarakat yang terkena penyakit gatal-galat akibat pencemaran lingkungan, dan belum direalisasikannya tuntutan uang Rp200 juta,” terangnya.
Puji menambahkan ancaman dari LSM MPL itu membuat kegiatan operasional WLPI terhenti. Direktur PT WLPI, Ipe Priyatna akhirnya menyerahkan uang kompensasi sebesar Rp15 juta per bulan agar tuntutan LSM tidak berlanjut.
“Sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022, perusahaan telah menyerahkan total Rp300 juta melalui transfer ke rekening LSM MPL,” tambahnya.
Selain menerima uang bulanan, Pujiyati mengatakan pada tahun 2023 Mustopa juga disebut kembali menyampaikan permintaan barang bernilai besar, mulai dari mobil Toyota Avanza, Isuzu Elf, hingga iPhone 14 Pro Max, disertai ancaman akan membawa kasus pencemaran ke ranah hukum.
“Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh saksi Ipe Priyatna (Direktur PT WLPI, Ipe Priyatna-red),” katanya.
Tindakan Bertolak Belakang dengan Fungsi LSM
Puji menegaskan uang hasil pemerasan yang diterima Mustopa sebagian dipakai untuk kepentingan pribadi, dan disalurkan kepada beberapa orang serta operasional LSM. Tindakan terdakwa bertolak belakang dengan maksud pendirian LSM MPL yang seharusnya memperjuangkan kepentingan masyarakat di bidang lingkungan hidup.
“Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pemerasan yang dilakukan berlanjut dan bersama-sama,” tegasnya.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa tidak keberatan atas dakwaan tersebut. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi. (darjat)