Rabu, 24 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 24 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Bobol Uang Rp25,9 Juta, Enam Pelaku Ganjal ATM Dibekuk Polisi

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
24 September 2025 | 18:53
pelaku ganjal ATM ditangkap polisi

Tiga dari enam pelaku yang telah ditetapkan tersangka ganjal ATM saat ekpose di Mapolsek Cikande, Rabu (24/9/2025).

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Setelah beraksi di 41 Tempat Kejadian Perkara (TKP), komplotan pencuri uang dengan modus ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) atau ganjal ATM asal Lampung, Sumatera berhasil dibekuk petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Cikande dan Tim Resmob Satreskrim Polres Serang.

Dari enam pelaku ganjal ATM yang berhasil amankan, tiga diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya yaitu Adi Yusadi (41) warga Desa Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Zikri (41) dan Ashari (42), warga Desa Pekondoh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan pengungkapan pembobolan ganjal ATM ini merupakan tindaklanjut dari laporan Izah (42) warga Puri Teratai Cikande, Kabupaten Serang setelah uangnya senilai Rp25,950 juta raib, usai kartu ATM nya terganjal di mesin ATM tidak jauh dari rumahnya, Minggu, 14 September 2025.

BACA JUGA: Sharp Gelar Kompetisi AC Installer Championship 2025, Teknisi Asal Serang Masuk Top 20

“Pada saat kartu ATM korban terganjal, salah seorang pelaku berpura-pura memberikan bantuan. Korban sempat mengikuti arahan pelaku dan menekan nomor PIN di mesin ATM. Karena kartu tak juga bisa diambil, pelaku menyarankan korban untuk mendatangi Banknya,” katanya saat ekpose, Rabu (24/9/2025).

Modus Ganjal ATM Diungkap Polisi

Condro menerangkan setelah korban pergi meninggalkan mesin ATM.

Setelah sepi, pelaku mengambil kartu ATM korban dengan alat yang sudah disiapkan.

Para pelaku ganjal ATM itu kemudian menarik uang tabungan korban dengan cara tarik tunai dan transfer dari sejumlah mesin ATM.

“Pelaku menggunakan tusuk gigi, supaya ATM korban tidak keluar dan mengganti ATM korban yang sudah dipersiapkan,” terangnya.

BacaJuga

unit sekolah baru di Banten

6 Unit Sekolah Baru di Banten Ditarget Beroperasi Awal Ajaran Baru

24 September 2025 | 20:07
Ombudsman RI

Ombudsman RI Temukan Maladministrasi dalam Kasus Penimbunan Anak Sungai di Tangerang

24 September 2025 | 19:53
kasus pungli PTSL

Pungli Program PTSL, Mantan Pejabat BPN Tangerang dan Mantan Kades Divonis 1,9 Tahun Penjara

24 September 2025 | 19:44
Tempat parkir di Kota Cilegon

Satgas PAD Bongkar 23 Tempat Parkir Ilegal di Kota Cilegon

24 September 2025 | 19:22

Condro mengungkapkan setelah melapor ke Bank dan dicek, korban diberitahu ada sejumlah transaksi transfer ataupun penarikan tunai senilai Rp25,950 juta. Mengetahui uang tabungannya raib, korban melapor ke Mapolsek Cikande.

“Atas laporan itu, personil Unit Reskrim dibantu Tim Resmob segera bergerak melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, enam pelaku berhasil diamankan dan ditahan di Mapolsek Cikande,” ungkapnya.

Menurut Condro, dari enam pelaku hanya tiga pelaku ganjal ATM yang sudah terbukti dan ditetapkan tersangka.

Kawanan spesialis ganjal kartu ATM lintas provinsi ini diakui sudah melakukan kejahatan sebanyak 41 kali di wilayah Jakarta, Jawa Barat dan Banten.

“Ada 41 TKP yang diakui pelaku, diantaranya di Bogor, Parung Panjang, Cijantung, Kampung Rambutan, Kabupaten Serang dan Tangerang, Kota Serang, Cilegon dan Kota Tangerang,” ujarnya.

Condro menegaskan dari ketiga pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Calya, 28 kartu ATM berbagai bank, satu kartu ATM Bank BRI yang sudah dimodifikasi serta 7 potong tusuk gigi yang sudah dimodifikasi dengan potongan korek kuping/cotton bud.

“Pelaku ditangkap di rumah kontrakan di daerah Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Sabtu malam, 20 September kemarin,” tegasnya. ***

Editor: Dede Yusup
Tags: ganjal atmKapolres Serang AKBP Condro Sasongkokomplotan pencuri uangPolsek Cikande

Related Posts

unit sekolah baru di Banten
Daerah

6 Unit Sekolah Baru di Banten Ditarget Beroperasi Awal Ajaran Baru

24 September 2025 | 20:07
Ombudsman RI
Daerah

Ombudsman RI Temukan Maladministrasi dalam Kasus Penimbunan Anak Sungai di Tangerang

24 September 2025 | 19:53
kasus pungli PTSL
Daerah

Pungli Program PTSL, Mantan Pejabat BPN Tangerang dan Mantan Kades Divonis 1,9 Tahun Penjara

24 September 2025 | 19:44
Tempat parkir di Kota Cilegon
Daerah

Satgas PAD Bongkar 23 Tempat Parkir Ilegal di Kota Cilegon

24 September 2025 | 19:22
Ketua LSM di Serang didakwa peras perusahaan
Daerah

Ketua LSM di Serang Didakwa Memeras Perusahaan Limbah Rp300 Juta

24 September 2025 | 19:05
Pemkot Serang menghentikan sementara aktivitas pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur.
Daerah

Pemkot Serang Hentikan Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur, Perizinan Belum Lengkap

24 September 2025 | 17:07
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
MBG

Kelola Dapur MBG Secara Mandiri, Al Izzah Klaim Jaga Standar Kualitas Makanan

24 September 2025 | 12:53
Direktur RS MISI Rangkasbitung Toton Moenardi

Manajemen Ungkap RS MISI Rangkasbitung Rugi 1,2 M, Jasa Pelayanan Karyawan Terpaksa Ditahan

24 September 2025 | 13:46
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
Sidak

DPRD Kabupaten Serang Sidak PT Mingyue Green Technology, Diduga Sebarkan Bau Tidak Sedap

23 September 2025 | 17:14
Agus Salam Salim saat mendaftarkan diri sebagai calon Ketua KONI Banten.

Abdul Salam Salim Dikabarkan Mengundurkan Diri Sebagai Calon Ketua KONI Provinsi Banten

24 September 2025 | 11:58
HIMPAS

Pasar Induk Rau Kota Serang Bakal Bongkar, HIMPAS Minta Win Win Solution

23 September 2025 | 15:00
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
unit sekolah baru di Banten

6 Unit Sekolah Baru di Banten Ditarget Beroperasi Awal Ajaran Baru

Ombudsman RI

Ombudsman RI Temukan Maladministrasi dalam Kasus Penimbunan Anak Sungai di Tangerang

saldo DANA

Ambil Saldo DANA Gratis Rp1.000.000 Sekarang! Simak Caranya di Sini

kasus pungli PTSL

Pungli Program PTSL, Mantan Pejabat BPN Tangerang dan Mantan Kades Divonis 1,9 Tahun Penjara

Tasya Farasya Tuntut Nafkah Rp100

Tasya Farasya Tuntut Nafkah Rp100, Sang Beauty Influencer Tenteng Tas Seharga Rumah

Tempat parkir di Kota Cilegon

Satgas PAD Bongkar 23 Tempat Parkir Ilegal di Kota Cilegon

Ketua LSM di Serang didakwa peras perusahaan

Ketua LSM di Serang Didakwa Memeras Perusahaan Limbah Rp300 Juta

unit sekolah baru di Banten

6 Unit Sekolah Baru di Banten Ditarget Beroperasi Awal Ajaran Baru

24 September 2025 | 20:07
saldo DANA

Ambil Saldo DANA Gratis Rp1.000.000 Sekarang! Simak Caranya di Sini

24 September 2025 | 19:56
Ombudsman RI

Ombudsman RI Temukan Maladministrasi dalam Kasus Penimbunan Anak Sungai di Tangerang

24 September 2025 | 19:53
kasus pungli PTSL

Pungli Program PTSL, Mantan Pejabat BPN Tangerang dan Mantan Kades Divonis 1,9 Tahun Penjara

24 September 2025 | 19:44
Tasya Farasya Tuntut Nafkah Rp100

Tasya Farasya Tuntut Nafkah Rp100, Sang Beauty Influencer Tenteng Tas Seharga Rumah

24 September 2025 | 19:31
Tempat parkir di Kota Cilegon

Satgas PAD Bongkar 23 Tempat Parkir Ilegal di Kota Cilegon

24 September 2025 | 19:22
Ketua LSM di Serang didakwa peras perusahaan

Ketua LSM di Serang Didakwa Memeras Perusahaan Limbah Rp300 Juta

24 September 2025 | 19:05

Recent News

unit sekolah baru di Banten

6 Unit Sekolah Baru di Banten Ditarget Beroperasi Awal Ajaran Baru

24 September 2025 | 20:07
saldo DANA

Ambil Saldo DANA Gratis Rp1.000.000 Sekarang! Simak Caranya di Sini

24 September 2025 | 19:56
Ombudsman RI

Ombudsman RI Temukan Maladministrasi dalam Kasus Penimbunan Anak Sungai di Tangerang

24 September 2025 | 19:53
kasus pungli PTSL

Pungli Program PTSL, Mantan Pejabat BPN Tangerang dan Mantan Kades Divonis 1,9 Tahun Penjara

24 September 2025 | 19:44
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda