BANTENRAYA.COM – Satresnarkoba Polres Pandeglang membekuk empat terduga pengedar narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis.
Keempat tersangka berinisial MR (23), SA (24), MA (27), dan DT (27) warga Kecamatan Labuan dan Panimbang.
Kapolres Pandeglang, AKBP Dyno Indra Setyadi mengatakan, penangkapan kasus narkoba berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan transaksi jual beli narkoba.
Baca Juga: Produk Baja Kena Tarif Masuk 50 Persen ke Pasar Amerika, Picu Perang Harga Tidak Sehat
Dari laporan warga, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap keempat pelaku.
“Sesuai laporan warga, kami dalami. Kasus pertama, diamankan tersangka MR yang sudah dua tahun mengedarkan tembakau sintetis. Lalu dilakukan pengembangan, diamankan tersangka lain SA. Kemudian tersangka narkoba jenis sabu, yakni MA dan DT,” kata Kapolres, saat gelar perkara, Selasa 12 Agustus 2025.
Dijelaskannya, keempat pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni dua pelaku di Kecamatan Labuan, dan dua pelaku di Kecamatan Panimbang. Saat ditangkap, mereka tidak bisa berkutik karena adanya barang bukti.
Baca Juga: Non ASN Lebak Harap-harap Cemas, Usulan Penetapan Paruh Waktu Belum Jelas
“Mereka diamankan di rumahnya masing-masing. Dari tangan keempat pelaku, barang bukti yang diamankan 11 bungkus plastik tembakau sintetis dengan total berat 18 gram, 65 gram sabu, alat timbang sabu,” jelasnya.
Kata Kapolres, para tersangka mengaku telah beroperasi selama tiga bulan terakhir, memasarkan narkoba di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Polisi masih mendalami jaringan pemasok barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan sindikat lintas kota.
Baca Juga: Tak Semua Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Robinsar Akan Pilih dari Hasil Kinerja
“Untuk tembakau sintetis dijual seharga Rp 50 ribu per satu klip plastik bening, sementara untuk sabu dijual seharga Rp 300-500 ribu per paket dengan berat kisaran 0,3 hingga 0,5 gram, dengan sasaran penjualannya masyarakat umum,” terangnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Kapolres, modus pemasaran pelaku dengan cara sistem tempel untuk sabu, dan melalui online untuk tembakau sintetis.
“Mereka jual lewat online,” ujarnya.
Baca Juga: Akui Pernah Ditakut-takuti Pocong Saat Jurit Malam, Andra Soni Ceritakan Pengalamannya Ikut Pramuka
Dikatakan Kapolres, barang bukti tembakau sintetis dan sabu dibeli dari rekannya. Saat ini kasus tersebut tengah didalami.
Para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Permenkes nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika.
“Sedang kami dalami. Untuk pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya. Sementara salah seorang pelaku, SA mengaku baru tiga kali melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Dengan upah pertitik Rp 50 ribu rupiah. Keuntungan baru dapat Rp 2,5 juta, uangnya buat sehari-hari,” singkatnya. ***