Selasa, 7 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 7 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Punya Utang Pajak, Kanwil DJP Sita Aset Senilai Rp3,3 Miliar dalam Lima Hari

Raden Warna Oleh: Raden Warna
12 Agustus 2025 | 15:20
Punya Utang Pajak, Kanwil DJP Sita Aset Senilai Rp3,3 Miliar dalam Lima Hari

Tim juru sita pajak negara Kanwil DJP Banten melakukan penyitaan aset para penunggak pajak di 12 KPP se Banten. Dokumentasi Pribadi

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten melakukan penyitaan aset senilai Rp3,3 miliar, terhadap wajib pajak yang tidak mau melaksanakan kewajiban perpajakan.

Kegiatan penyitaan aset serentak pada 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten selama lima hari yakni pada hari Senin sampai Jumat tanggal 4 – 8 Agustus 2025.

Plh. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten Mokh. Solikhun mengatakan, agenda ini dilakukan dallam rangka meningkatkan efek jera terhadap para penunggak pajak dan memberikan rasa keadilan terhadap para wajib pajak yang telahpatuh melaksanakan kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Satu Dekade BRI Singapore Branch: Aset Tumbuh 60,8 Persen, Laba Naik dan UMKM Melaju ke Global

“Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penanggung pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Solikhun dalam keterangan yang diterima Bantenraya.com, Selasa 12 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, penyitaan merupakan rangkaian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa, seperti

yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

BACAJUGA:

modifikasi

Honda Stylo 160 Bawa Vulla Hendrata ke Ajang Modifikasi Sepeda Motor Dunia

7 Oktober 2025 | 18:00
IHSG tembus rekor baru

IHSG Tembus Rekor Baru 8.200, Saham Prajogo Pangestu Mendominasi

7 Oktober 2025 | 15:54
Apple

Jangan Tangan Apple Watch Ultra 3 untuk Olahraga

7 Oktober 2025 | 10:45
ihsg

IHSG Lanjutkan Tren Positif, Pantau Pergerakan NCKL, SSIA dan AUTO

7 Oktober 2025 | 10:10

Baca Juga: Link Nonton Drakor My Girl Friend Is The Man Episode 7 Sub Indo Full Movie dengan Sinopsis

“Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melaksanakan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu, namun penunggak pajak tidak kunjung dan/atau tidak ada itikad untuk melunasi utang pajaknya sehingga berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, JSPN turun langsung ke lokasi objek sita,” jelas Solikhun.

Aset yang disita berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan tunggakan pajak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kanwil DJP Banten, berhasil mengamankan total 20 aset dengan nilai taksiran aset mencapai Rp3,3 miliar.

“Rincian aset ini, berula dua bidang tanah dengan nilai taksiran senilai Rp765 juta, dua bidang tanah dan bangunan dengan nilai taksiran senilai Rp140 juta, satu unit Apartemen dengan nilai taksiran senilai Rp850 juta, sembilan rekening bank dengan nilai taksiran senilai Rp1,1 miliar, uang tunai dengan nilai taksiran senilai Rp50 juta, satu unit sepeda motor dengan nilai taksiran senilai Rp20 juta, dan empat unit kendaraan roda empat dengan nilai taksiran senilai Rp395 juta,” jelasnya.

Baca Juga: Hanya 30 Persen Angkot Cilegon Lakukan Uji Kir, Sopir Keluhkan Soal Trayek

Penyitaan serentak dilakukan terhadap 18 penunggak pajak guna menagih tunggakan pajak senilai Rp27,9 miliar.

“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten,” kata Solikhun.***

 

Editor: Administrator
Tags: DJP BantenPenyitaan Asetwajib pajak
Previous Post

Satu Dekade BRI Singapore Branch: Aset Tumbuh 60,8 Persen, Laba Naik dan UMKM Melaju ke Global

Next Post

Info Loker PT QJmotor Industry Indonesia Penempatan Jakarta dan Cikarang, Cek Posisinya

Related Posts

modifikasi
Ekonomi & Bisnis

Honda Stylo 160 Bawa Vulla Hendrata ke Ajang Modifikasi Sepeda Motor Dunia

7 Oktober 2025 | 18:00
IHSG tembus rekor baru
Ekonomi & Bisnis

IHSG Tembus Rekor Baru 8.200, Saham Prajogo Pangestu Mendominasi

7 Oktober 2025 | 15:54
Apple
Ekonomi & Bisnis

Jangan Tangan Apple Watch Ultra 3 untuk Olahraga

7 Oktober 2025 | 10:45
ihsg
Ekonomi & Bisnis

IHSG Lanjutkan Tren Positif, Pantau Pergerakan NCKL, SSIA dan AUTO

7 Oktober 2025 | 10:10
bisnis
Ekonomi & Bisnis

Rekomendasi Saham Senin 6 Oktober 2025, Cermati Pergerakan CDIA, PGEO dan CPIN

6 Oktober 2025 | 11:10
dimsum
Ekonomi & Bisnis

Bisnis Dimsum Kian Lezat, 3.000 pcs Ludes Dalam Sehari

5 Oktober 2025 | 23:56
Load More
Next Post
Info Loker PT QJmotor Industry Indonesia Penempatan Jakarta dan Cikarang, Cek Posisinya

Info Loker PT QJmotor Industry Indonesia Penempatan Jakarta dan Cikarang, Cek Posisinya

Akui Pernah Ditakut-takuti Pocong Saat Jurit Malam, Andra Soni Ceritakan Pengalamannya Ikut Pramuka

Akui Pernah Ditakut-takuti Pocong Saat Jurit Malam, Andra Soni Ceritakan Pengalamannya Ikut Pramuka

Tak Semua Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Robinsar Akan Pilih dari Hasil Kinerja

Tak Semua Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Robinsar Akan Pilih dari Hasil Kinerja

Non ASN Lebak Harap-harap Cemas, Usulan Penetapan Paruh Waktu Belum Jelas

Non ASN Lebak Harap-harap Cemas, Usulan Penetapan Paruh Waktu Belum Jelas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • ilustrasi HUT Kabupaten Serang ke-499

    Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 930 Honorer di Kota Cilegon Terancam Pemecatan, Tidak Masuk Data PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bojonegara Banjir Truk Tambang, Mahasiswa Desak Penertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjualan Makanan Rebusan di Kota Serang Melejit, Gaya Hidup Sehat Sedang Jadi Tren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Tambang Pasir di Cilegon Untung Ratusan Juta, Order Naik 2 Kali Lipat Sejak Penutupan Tambang Parung Panjang Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RBC dan Telkom Banten Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Bagi Ratusan UMKM di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IGI Kota Serang Dorong Pengalokasian Dana BOSDA untuk Guru Honorer Bersertifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovatif! Mahasiswa Unpam Serang Kenalkan Prototype Pendeteksi Gempa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nazriel Pemain Muda Persib Bandung Bangga Menjadi Bagian Timnas U17

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Lebak

Program 3 Juta Rumah Dinilai Bisa Atasi Backlog di Lebak

7 Oktober 2025 | 21:12
Kabupaten Lebak

Rumah Reot Milik Juned di Kabupaten Lebak Rata dengan Tanah, Begini Kondisi Pemiliknya

7 Oktober 2025 | 20:59
Lebak

Pantai Selatan Lebak Telan Dua Korban Jiwa Sepanjang 2025

7 Oktober 2025 | 20:49
Kota Cilegon

331 Pemandi Jenazah di Kota Cilegon Terima Santunan Rp200 Ribu

7 Oktober 2025 | 20:40

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda