BANTENRAYA.COM – Hanya 30 persen dari total 300 angkutan kota (angkot) di Kota Cilegon memenuhi standar keselamatan dan kelayakan jalan atau sudah lulus uji kir.
Sisanya angkot tetap beroprasi meski tidak melakukan uji kir di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon.
Kepala Bidang (Kabid) Perlengkapan Jalan dan Pengujian Kendaraan pada Dishub Kota Cilegon Pedrosio Apinto menjelaskan, hanya sekitar 80 angkot di Kota Cilegon yang melakukam uji kir.
Baca Juga: Biaya Mahal dan Minim Lapangan, Tren Olahraga Paddle Belum Populer di Serang dan Cilegon
“Secara data hanya sekitar 80 saja yang uji kir,” ucapanya, Selasa 12 Agustus 2025.
Pedrosio menjelaskan, hal itu sangat wajar karena cukup banyak angkot yang tidak memenuhi persyaratan uji kir, terutama karena STNK itu pajaknya harus hidup.
“Sekarang sudah terbantu, jadi sejak ada pemutihan ada beberapa yang uji kir. Namun, sisanya Dishub terus melalukan upaya misalnya sosialisasi agar para sopir melakukam uji kir,” jelasnya.
Salah satu sopir angkot trayek PCI – Simpang Babang menjelaskan, kondisi kendaraanya meski sudah tua tetap layak untuk jalan.
“Yah sudah tua. Semuanya masih hidup kok. Hanya kir memang itu karena sulit dengan kondisi kendaraan angkot,” ucapnya.
Di sisi lain, ia mengeluhkan soal trayek angkot yang tidak tertib di Kota Cilegon, seharusnya seperti angkot Serang tidak boleh masuk melainkan sampai terminal saja.
Baca Juga: Biar AMOLED Awet, 7 Tips Ampuh Mencegah Burn-in Ponsel Agar Tetap Tajam dan Bebas Bayangan Permanen
“Penertiban dan pengawasan kurang. Makanya sekarang dari ratusan angkot PCI hanya paling ada 20 angkot saja beroprasi setiap harinya. Sepuluh di jalan dan 10 lagi di terminal,” pungkasnya. ***