BANTENRAYA.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten melakukan penyitaan aset senilai Rp3,3 miliar, terhadap wajib pajak yang tidak mau melaksanakan kewajiban perpajakan.
Kegiatan penyitaan aset serentak pada 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten selama lima hari yakni pada hari Senin sampai Jumat tanggal 4 – 8 Agustus 2025.
Plh. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten Mokh. Solikhun mengatakan, agenda ini dilakukan dallam rangka meningkatkan efek jera terhadap para penunggak pajak dan memberikan rasa keadilan terhadap para wajib pajak yang telahpatuh melaksanakan kewajiban perpajakan.
Baca Juga: Satu Dekade BRI Singapore Branch: Aset Tumbuh 60,8 Persen, Laba Naik dan UMKM Melaju ke Global
“Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penanggung pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Solikhun dalam keterangan yang diterima Bantenraya.com, Selasa 12 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, penyitaan merupakan rangkaian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa, seperti
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Baca Juga: Link Nonton Drakor My Girl Friend Is The Man Episode 7 Sub Indo Full Movie dengan Sinopsis
“Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melaksanakan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu, namun penunggak pajak tidak kunjung dan/atau tidak ada itikad untuk melunasi utang pajaknya sehingga berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, JSPN turun langsung ke lokasi objek sita,” jelas Solikhun.
Aset yang disita berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan tunggakan pajak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kanwil DJP Banten, berhasil mengamankan total 20 aset dengan nilai taksiran aset mencapai Rp3,3 miliar.
“Rincian aset ini, berula dua bidang tanah dengan nilai taksiran senilai Rp765 juta, dua bidang tanah dan bangunan dengan nilai taksiran senilai Rp140 juta, satu unit Apartemen dengan nilai taksiran senilai Rp850 juta, sembilan rekening bank dengan nilai taksiran senilai Rp1,1 miliar, uang tunai dengan nilai taksiran senilai Rp50 juta, satu unit sepeda motor dengan nilai taksiran senilai Rp20 juta, dan empat unit kendaraan roda empat dengan nilai taksiran senilai Rp395 juta,” jelasnya.
Baca Juga: Hanya 30 Persen Angkot Cilegon Lakukan Uji Kir, Sopir Keluhkan Soal Trayek
Penyitaan serentak dilakukan terhadap 18 penunggak pajak guna menagih tunggakan pajak senilai Rp27,9 miliar.
“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten,” kata Solikhun.***