BANTENRAYA.COM – Sebanyak 11.319 warga Kota Serang dinonaktifkan dari peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan pusat.
Penonaktifan 11.319 peserta BPJS Kesehatan PBI Jaminan Kesehatan itu karena masuk kategori desil 6-10 dan belum masuk data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang M. Ibra Gholibi mengatakan, sebelas ribu warga Kota Serang dinonaktifkan dari peserta BPJS Kesehatan PBI, karena tidak masuk desil
BACA JUGA : BPJS Ketenagakerjaan Batuceper Cairkan Santunan Kematian sebesar Rp 42 juta tahun 2026
“Mereka dinonaktifkan karena masuk kategori desil 6-10. Kemudian mereka belum masuk di DTSEN,” ujar Ibra, kepada Bantenraya.com, Selasa 10 Februari 2026.
Kendati telah dinonaktifkan, kata dia, 11.319 warga Kota Serang itu bisa mengaktifkan BPJS Kesehatan PBI JK pusat, dengan catatan mereka harus terdaftar di DTSEN.
Kemudian jika memang mereka urgent sakit atau berobat ke puskesmas, surat keterangan dokternya bisa digunakan untuk keterangan ke Dinsos untuk mereaktivasi ulang peserta BPJS Kesehatan PBI JK pusat.
“Surat keterangan dokternya diserahkan kepada operator Dinsos melalui aplikasi siks ng, lalu kita ajukan ke pusat nanti pusat yang mengACC. Prosesnya tetap di kita nanti dari pusat yang mengACC boleh atau tidaknya,” jelas dia. (***)















