BANTENRAYA.COM — Kebijakan pemutakhiran data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang dilakukan Kementerian Sosial berdampak pada perubahan status ratusan ribu peserta BPJS PBI di Provinsi Banten.
Tercatat, sebanyak 480.757 warga mengalami penonaktifan kepesertaan akibat penyesuaian Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menjelaskan, bahwa pemutakhiran tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran, terutama bagi masyarakat yang masuk dalam kategori desil kesejahteraan 1 hingga 5.
“Jadi ibaratnya ditukar desilnya. Kalau misal desilnya 5 ke bawah itu dibiayainya oleh pusat. Sebenarnya adanya pembaruan bukan pengurangan yang tadinya dia kategori 5 tapi kondisinya saat ini keluar (desil) 5 dikeluarkan tapi digantikan kembali oleh yang desilnya 1-5 begitu,” kata Ati, Rabu, 22 Februari 2026.
Dia menegaskan, perubahan status kepesertaan bukan berarti pengurangan jumlah penerima manfaat, melainkan penyesuaian berbasis data terbaru.
BACA JUGA: 11.319 Warga Kota Serang Dinonaktifkan dari Peserta BPJS Kesehatan PBI
Peserta yang sebelumnya dibiayai pemerintah daerah dan masuk kategori desil 1–5 kini dialihkan menjadi peserta PBI-JK yang dibiayai pemerintah pusat.
Ati juga memastikan, seluruh fasilitas kesehatan di Banten telah diimbau agar tetap memberikan pelayanan kepada pasien BPJS PBI, khususnya penderita penyakit kronis dan katastropik, meskipun status kepesertaan mereka sedang nonaktif.
“Jadi kalau memang dia (pasien) sangat membutuhkan, apalagi untuk penyakit katastropis (kondisi medis kronis berat) tetap dilayani sambil keluarganya mengurus. Tapi, pasien harus dilayani,” ujarnya.
Menurutnya, proses pengurusan reaktivasi kepesertaan dapat diwakilkan oleh keluarga pasien melalui dinas sosial di tingkat kabupaten atau kota. Selama proses tersebut berjalan, pelayanan medis tidak boleh dihentikan.
Lebih lanjut, Ati menegaskan bahwa Pemprov Banten tetap memberikan perlindungan bagi warga tidak mampu yang membutuhkan perawatan inap di rumah sakit milik pemerintah provinsi, meski BPJS-nya tidak aktif.
BACA JUGA: Reses di Pulomerak, Shinta Wishnu Wardhani Ajak Warga Jaga Kesehatan Jelang Ramadan
“Kalau dia memang orang tidak mampu akan tetap kami (Pemprov) Banten biayai BPJS-nya yang penting dia ada surat tidak mampu dan dia butuh rawat inap kalau datang ke rumah sakit yang di bawah naungan Pemprov Banten kita akan memberikan pembiayaannya,” tuturnya.
Selain penonaktifan, Kementerian Sosial juga melakukan penambahan kepesertaan BPJS PBI-JK sebanyak 424.960 orang melalui pengalihan dari segmen PBPU yang dibiayai pemerintah daerah.
“Berasal dari pengalihan kepesertaan PBPU Pemda yg desil 1-5 ke kepesertaan PBI-JK,” kata Ati.***
















