BANTENRAYA.COM – Pemprov Banten menegaskan komitmennya dalam membangun budaya kerja yang aman dan sehat di lingkungan industri.
Melalui peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026, Pemprov Banten mendorong dunia usaha untuk tidak lagi memandang K3 sebatas kewajiban formal, melainkan sebagai kebutuhan utama dalam menjaga produktivitas dan kesejahteraan pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, keberhasilan penerapan K3 sangat ditentukan oleh kesadaran dan kepatuhan perusahaan.
BACA JUGA: TAMAT! Spring Fever Episode 12 Sub Indo: Ending Drakor Ahn Bo Hyun dan Lee Joo Bin
Menurutnya, perlindungan tenaga kerja hanya dapat terwujud jika pelaku usaha terlibat aktif dalam membangun sistem keselamatan yang berkelanjutan.
“Penerapan K3 bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan kebutuhan mendasar untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujar Septo.
Dia menambahkan, perusahaan di Banten diimbau untuk ikut mengampanyekan Bulan K3 Nasional melalui berbagai bentuk publikasi dan pemasangan atribut keselamatan di lingkungan kerja.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menumbuhkan kesadaran kolektif di kalangan pekerja dan manajemen.
Bulan K3 Nasional diperingati setiap tahun pada 12 Januari hingga 12 Februari, bertepatan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Momentum ini dimanfaatkan sebagai sarana evaluasi sekaligus penguatan sistem perlindungan tenaga kerja di seluruh sektor.
Pada tahun 2026, Bulan K3 Nasional mengusung tema “Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 Nasional yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif.”
Di Provinsi Banten, tema tersebut diterjemahkan melalui penguatan kerja sama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman.
Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan dan K3 Disnakertrans Provinsi Banten Hilman Haris menilai bahwa konsep ekosistem K3 menegaskan pentingnya peran semua pihak dalam menjaga keselamatan kerja.
Konsep ekosistem menunjukkan bahwa K3 merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.















