BANTENRAYA.COM – Pemkot Tangerang bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) cabang Batuceper membayarkan santunan kematian Program perlindungan Pekerja rentan daerah Pemkot Tangerang pada ahli waris, Rabu 3 Februari 2026.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Batuceper Hazairin Hasan menjelaskan, santunan kematian yang diberikan kali ini diberikan untuk pada tiga orang. Diantaranya pekerja rentan, pekerja meninggal dunia.
“Total santunan yang kami berikan Rp 42 juta untuk tiap peserta,” ujarnya disela sela acara safari pembangunan Kota Tangerang yang diselenggarakan di GOR Nambo Jaya, Selasa 3 Februari 2026.
“Tahun 2026 ini cabang Tangerang Batuceper pertama kali menyalurkan santunan kematian untuk Peserta Program Program perlindungan Pekerja rentan daerah Pemkot Tangerang dengan total 22.865 pekerja rentan yang terlindungi, pungkasnya.
Lebih lanjut, pihaknya BPJS Ketenagakerjaan mengimbau Pemberi kerja (perusahaan, badan usaha, maupun perorangan) wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan sejak hari pertama bekerja, baik untuk pekerja tetap maupun kontrak untuk medapatkan manfaat Manfaat BPJS Ketenagakerjaan meliputi perlindungan finansial dan jaminan sosial bagi pekerja melalui lima program utama: JKK (kecelakaan kerja), JKM (kematian), JHT (hari tua), JP (pensiun), dan JKP (kehilangan pekerjaan). Manfaat ini mencakup biaya pengobatan tanpa batas, santunan tunai, beasiswa pendidikan, dan tabungan masa tua.
Terlebih, wilayah Batuceper memiliki banyak Perusahaan yang dapat memanfaatkan dana CSR untuk melindungi para pekerja rentan disekitar pabrik yang belum terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.(*)



















