BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Lebak rupanya belum melakukan pembahasan terkait warganya yang belum mendapat ganti rugi atas lahan mereka yang digunakan untuk pembangunan Waduk Karian.
Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya menyebut pihaknya baru akan melakukan pembahasan terkait langkah yang akan diambil dalam mengawal warganya dalam memperjuangkan haknya tersebut.
“Masih mau dibahas dulu hari ini,” kata Hasbi singkat saat ditemui pada Selasa, 3 Juni 2025.
Sebelumnya, Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Lebak, Alkadri menyampaikan, berdasarkan data yang dimilikinya, masih ada sekitar 200 bidang lahan yang belum mendapat ganti rugi.
Baca Juga: PHRI Banten Sebut Industri Hotel Diterpa Angin Segar Keran Efisinesi Kini Mulai Dibuka
Kendati begitu, dalam persoalan itu Pemkab Lebak sendiri hanya sebatas menjadi fasilitator antara warga dan Pemerintah Pusat, selaku pihak yang berkewajiban membayar ganti rugi tersebut.
“Kami memahami keresahan masyarakat. Namun memang ada kendala administratif dan legalitas yang membuat proses ini memakan waktu,” ungkap Alkadri.
Ia mengatakan, proses pembayaran saat ini sedang dalam tahap verifikasi data oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS3).
“Perlu dipahami bahwa semua proses ini harus sesuai prosedur hukum dan aturan yang berlaku yang dilakukan oleh balai,” tuturnya. (***).



















