BANTENRAYA.COM- Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta mendukung penuh Rancanangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR di Kota Cilegon yang dijuluki kota baja.
Raperda KTR saat ini sedang disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon.
Raperda tersebut, diklaim Sanuji akan bisa mengendalikan konsumsi rokok, distribusi serta penjualan produk tembakau Di Kota Cilegon.
Baca Juga: Tanding Saat Hamil, Seorang Pesilat Jawa Tengah Sukses Raih Medali PON XX
“Kami menyambut baik Raperda tentang KTR, di mana Raperda ini diharapkan akan memerkuat regulasi yang bertujuan untuk menekan bahaya dari perilaku merokok bagi kesehatan masyarakat,” kata Sanuji ditemui usai Rapat Paripurna Pembentukan Pansus Raperda tentang KTR di DPRD kota baja, Selasa 12 Oktober 2021.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, Pemkot Kota Baja memang sudah memiliki Peraturan Walikota nomor 38 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, namun dalam perkembangannya perlu ditingkatkan statusnya sebagai peraturan daerah.
“Di mana hal ini sesuai dengan amanat pasal 52 Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan,” katanya.
Baca Juga: DLH Cilegon Klaim Angkut Sampah Secara Rutin di Jalan Raya Merak
“Kami mengharapkan agar materi muatan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok juga dapat diperkaya, dengan melihat beberapa praktik baik yang telah dilakukan beberapa kota di indonesia yang berhasil mengendalikan dampak produk tembakau bagi kesehatan masyarakat,” pintanya.
Sanuji menambahkan, secara substansi perlu dilakukan beberapa penyempurnaan agar dapat memberikan kepastian hukum kepada konsumen produk tembakau serta jaminan hak asasi masyarakat, untuk dapat menghirup udara bebas dari paparan asap produk tembakau.
“Karena pada intinya Raperda ini bukan melarang orang atau konsumen untuk merokok namun mengendalikan pola konsumsi, distribusi dan penjualan produk tembakau di masyarakat,” jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Baja Nurrotul Uyun mengatakan, Raperda tersebut yang merupakan inisiatif DPRD Kota Cilegon, akan segera dibahas dan diselesaikan menjadi Perda. Harapannya, dengan adanya Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok bisa mengurangi kebiasaan merokok warga Kota Cilegon dan membatasi tempat untuk merokok.
Baca Juga: Kepala Badan Intelijen Negara Datangi Pelajar SMA di Cilegon, Ini yang Dilakukan
“Berdasarkan Peraturan Walikota No 38 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok , dimana ada beberapa wilayah tempat umum yang dilarang untuk aktivitas merokok. Beberapa kawasan yang dilarang atau KTR di Kota Cilegon seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, fasilitas olahraga, angkutan umum, tempat kerja dan tempat lain yang diterapkan oleh Keputusan Walikota,” urainya.
Di Kota Cilegon, kata Uyun, juga sudah banyak para remaja yang menjadi pecandu rokok. Berdasarkan data BPS Kota Cilegon tahun 2020 menyatakan bahwa dalam seminggu rata-rata batang rokok yang dihabiskan oleh para kaum muda tersebut mencapai 109 batang rokok. Adapun usia pecandu rokok di Kota Cilegon sebagai kota baja merupakan usia produktif dan masih sangat belia.
“Dengan kondisi tersebut tentu saja Kami sangat prihatin dan usulan Raperda Inisiatif tentang Kawasan Tanpa Rokok yang disampaikan oleh Komisi II menjadi hal yang sangat positif untuk segera ditindaklanjuti pembahasannya di DPRD,” terangnya. ***

















