Selasa, 10 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 10 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Wakil Walikota Cilegon Sanuji Optimis Bisa Mengendalikan Peredaran Rokok di Kota Baja

Gillang Mubarok Oleh: Gillang Mubarok
12 Oktober 2021 | 16:26
Wakil Walikota Cilegon Sanuji Optimis Bisa Mengendalikan Peredaran Rokok di Kota Baja

Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta. Ainul Gilang/bantenraya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM- Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta mendukung penuh Rancanangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR di Kota Cilegon yang dijuluki kota baja.

Raperda KTR saat ini sedang disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon. 

ADVERTISEMENT

Raperda tersebut, diklaim Sanuji akan bisa mengendalikan konsumsi rokok, distribusi serta penjualan produk tembakau Di Kota Cilegon. 

Baca Juga: Tanding Saat Hamil, Seorang Pesilat Jawa Tengah Sukses Raih Medali PON XX

“Kami menyambut baik Raperda tentang KTR, di mana Raperda ini diharapkan akan memerkuat regulasi yang bertujuan untuk menekan bahaya dari perilaku merokok bagi kesehatan masyarakat,” kata Sanuji ditemui usai Rapat Paripurna Pembentukan Pansus Raperda tentang KTR di DPRD kota baja, Selasa 12 Oktober 2021. 

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, Pemkot Kota Baja memang sudah memiliki Peraturan Walikota nomor 38 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, namun dalam perkembangannya perlu ditingkatkan statusnya sebagai peraturan daerah.  

“Di mana hal ini sesuai dengan amanat pasal 52 Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan,” katanya. 

Baca Juga: DLH Cilegon Klaim Angkut Sampah Secara Rutin di Jalan Raya Merak

“Kami mengharapkan agar materi muatan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok juga dapat diperkaya, dengan melihat beberapa praktik baik yang telah dilakukan beberapa kota di indonesia yang berhasil mengendalikan dampak produk tembakau bagi kesehatan masyarakat,” pintanya. 

Sanuji menambahkan, secara substansi perlu dilakukan beberapa penyempurnaan agar dapat memberikan kepastian hukum kepada konsumen produk tembakau serta jaminan hak asasi masyarakat, untuk dapat menghirup udara bebas dari paparan asap produk tembakau.

“Karena pada intinya Raperda ini bukan melarang orang atau konsumen untuk merokok namun mengendalikan pola konsumsi, distribusi dan penjualan produk tembakau di masyarakat,” jelasnya.  

Wakil Ketua DPRD Kota Baja Nurrotul Uyun mengatakan, Raperda tersebut yang merupakan inisiatif DPRD Kota Cilegon, akan segera dibahas dan diselesaikan menjadi Perda. Harapannya, dengan adanya Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok bisa mengurangi kebiasaan merokok warga Kota Cilegon dan membatasi tempat untuk merokok. 

Baca Juga: Kepala Badan Intelijen Negara Datangi Pelajar SMA di Cilegon, Ini yang Dilakukan

“Berdasarkan Peraturan Walikota No 38 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok , dimana ada beberapa wilayah tempat umum yang dilarang untuk aktivitas merokok. Beberapa kawasan yang dilarang atau KTR di Kota Cilegon seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, fasilitas olahraga, angkutan umum, tempat kerja dan tempat lain yang diterapkan oleh Keputusan Walikota,” urainya.

Di Kota Cilegon, kata Uyun, juga sudah banyak para remaja yang menjadi pecandu rokok. Berdasarkan data BPS Kota Cilegon tahun 2020 menyatakan bahwa dalam seminggu rata-rata batang rokok yang dihabiskan oleh para kaum muda tersebut mencapai 109 batang rokok. Adapun usia pecandu rokok di Kota Cilegon sebagai kota baja merupakan usia produktif dan masih sangat belia. 

BACAJUGA:

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07

“Dengan kondisi tersebut tentu saja  Kami sangat prihatin dan usulan Raperda Inisiatif  tentang Kawasan Tanpa Rokok yang disampaikan oleh Komisi II menjadi hal yang sangat positif untuk segera ditindaklanjuti pembahasannya di DPRD,” terangnya. ***

 

 

Editor: Administrator
Tags: kota bajaSanuji
Previous Post

Tanding Saat Hamil, Seorang Pesilat Jawa Tengah Sukses Raih Medali PON XX

Next Post

Tayang Rabu 13 Oktober 2021 di Bioskop XXI, Ini Tempat dan Harga Tiket Blackpink The Movie

Related Posts

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Kota Cilegon

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas
Kota Cilegon

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Breaking News

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon
Daerah

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07
PKS Kota Cilegon
Kota Cilegon

Musda ke VI PKS Kota Cilegon, Fery Budiman Berharap Partai Berikan Manfaat Seluas-luasnya untuk Masyarakat

7 September 2025 | 19:32
lowongan kerja
Kota Cilegon

Industri di Cilegon Diminta Aktif Laporkan Lowongan Pekerjaan

7 September 2025 | 16:36
Load More

Popular

  • Ilustrasi masyarakat miskin di perkotaan. Foto dibuat menggunakan AI. (freepik.com)

    Angkanya Terus Meningkat, Pemprov Banten Dinilai Gagal Atasi Kemiskinan di Perkotaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Usulkan Rekonstruksi Istana Surosowan Kepada Menteri Kebudayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Serang Miliki Dua Jembatan Baru Hasil Kolaborasi dengan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Pemkot Cilegon Dibuka Transparan, Warga Bisa Akses Cukup Via Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lomba Ilmiah Safari Lirboyo Banten Menyapa Kabupaten Pandeglang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Budi Rustandi Turun Tangan Bredel Spanduk Liar di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah-Anak Bersitegang, Rumah Aspirasi Bupati Lebak Disegel JB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudik Gratis Tak Pakai Bus Abal-abal, Dishub Kota Cilegon Jamin Semua Sudah Dicek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak Keluhan Menu MBG, Pemkot Serang Buka Posko Pengaduan Makan Bergizi Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Tim SAR gabungan mengevakuasi korban yang tenggelam di Perairan Puloampel, Kecamatan Pulomampel, Kabupaten Serang, Selasa 10 Maret 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Tenggelam di Perairan Puloampel, ABK Kapal Ditemukan Meningal Dunia

10 Maret 2026 | 19:00
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah meninjau bazar murah yang digelar di Kantor Kecamatan Waringinkurung pada Selasa 10 Maret 2026. (Andika/Bantenraya.com)

Warga Waringinkurung Diguyur Pangan Murah, Semua Dijual di Bawah Harga Pasar

10 Maret 2026 | 18:45
Persib bersiap hadapi laga tunda versus Borneo FC. (Instagram/@beckham_put7)

Berhasil Raih Kemenangan Atas Persik Kediri, Modal Baik Persib Jelang Hadapi Borneo FC

10 Maret 2026 | 18:29
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran DLHK Provinsi Banten Ruli Riatno Ruli Riatno menganalisas jika banjir di Bojonegara, Kabupaten Serang bukan terjadi hanya karena curah hujan yang tinggi. (Dokumentasi pribadi)

BUKAN CURAH HUJAN! Pengamat Ini Ungkap Penyebab Utama Banjir Bojonegara

10 Maret 2026 | 18:15

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda