Selasa, 10 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 10 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Perhatian, Warga Kota Cilegon Tak Akan Bisa Merokok Sembarangan Lagi  

Gillang Mubarok Oleh: Gillang Mubarok
9 Oktober 2021 | 20:38
Perhatian, Warga Kota Cilegon Tak Akan Bisa Merokok Sembarangan Lagi  

Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon, Faturohmi menyebut pihaknya menginisiasi Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok atau larangan merokok sembarangan. Ainul Gillang/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

 

BANTENRAYA.COM – Komisi II DPRD Kota Cilegon mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok atau larangan merokok sembarangan. 

ADVERTISEMENT

Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon Faturohmi mengatakan, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dilatarbelakangi oleh kebiasaan merokok saat ini.

Bahkan merokok dianggap menjadi sebuah tren atau gaya hidup tersendiri bagi hampir semua kalangan. 

Baca Juga: Proyek Kereta Cepat Kini Dibiayai APBN Disebut Masuk ‘Jebakan’ China 

“Bagi sebagian besar perokok aktif, rokok telah menjadi seperti candu, menjadi bagian dari mata rantai aktivitas yang tidak bisa dilepaskan,” kata Faturohmi kepada Bantenraya.com, Sabtu 9 Oktober 2021.

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, merokok merupakan prilaku adiktif yang membahayakan bagi kesehatan.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam pasal 113 ayat 2 Undang-undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Satu Regu Damkar Bongkar Gorong Gorong Gara Gara Ada Kartu ATM Warga yang Jatuh, Ini Ceritanya..

Produk hukum itu enyatakan bahwa zat adiktif meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif.

Dalam penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya. 

“Tidak jarang, kita mendengar argumen perokok yang menyatakan bahwa merokok adalah HAM atau Hak Asasi Manusia,” ungkapnya.

Baca Juga: Tancap Gas Terus! Atlet Gulat Banten Desi Sinta Persembahkan Emas di PON XX Papua   

“Sekilas, alasan ini terkesan masuk akal, tetapi, jika kita kaji lebih dalam, kenyataan yang ada justru berkebalikan dengan argumen tersebut,” kata pria yang akrab disapa Kang Fat ini. 

BACAJUGA:

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07

Faturohmi menjelaskan, hak setiap orang untuk menikmati udara sehatlah yang merupakan HAM, itu tertuang pada pasal 28 h ayat 1 Undang-undang Dasar 1945.

Di sana dinyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 

Baca Juga: BEM Untirta Turun Tangan, Bentuk Tim Investigasi Dugaan Pelecehan Seksual Presma 

“Melihat kondisi Kota Cilegon berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2020, menunjukan bahwa hampir seperempat penduduk Kota Cilegon merupakan perokok,” paparnya.

“Penduduk Kota Cilegon usia 15 tahun ke atas ternyata pecandu berat,” imbuhnya. 

Faturohmi menjelaskan, langkah Pemkot Cilegon salah satunya untuk memerbaiki regulasi yang ada, untuk bisa diimplementasikan secara efektif dan efisien.

Baca Juga: Pamer Foto Bareng Helldy Lagi, Netizen Ajak Sanuji Main di GOR Milik Politikus Golkar yang Singgung Dirinya

Peraturan Walikota Cilegon Nomor 38 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang saat ini berlaku belum membuahkan tujuan yang diharapkan. 

“Untuk itu, pemerintah harus memertegas regulasi dengan membahas kembali Raperda Kawasan Tanpa Rokok,” katanya.

“Harapannya dengan perda tersebut akan ditentukan kawasan mana saja orang boleh merokok, dan tidak boleh merokok,” terangnya. 

Baca Juga: Pemerintah Bolehkan Pilkades di Daerah PPKM Level 3 dan 2, Ternyata Begini Keputusan di Kabupaten Serang.. 

Ia mengatakan, edukasi merupakan salah satu langkah yang strategis yang perlu dilakukan oleh pemerintah, agar terus menyosialisasikan pentingnya hidup sehat tanpa rokok.

Sasaran pengaturan kawasan tanpa rokok adalah setiap penduduk dan pendatang yang berada di wilayah Kota Cilegon tanpa terkecuali. 

“Pengaturan komprehensif melingkupi perilaku merokok yang tidak mengganggu dan membahayakan pihak lain,” ujarnya.

“Pengendalian produksi, distribusi, penjualan, dan pemasaran produk tembakau,” urainya. 

Baca Juga: Lebak Masuk PPKM Level 3, Kunjungan ke Kawasan Adat Baduy Turut Ditutup 

Faturohmi menambahkan, pengaturan kawasan tanpa rokok meliputi berbagai institusi milik pemerintah, swasta dan masyarakat, tempat-tempat publik, dan juga tempat tinggal. 

Dengan demikian, keberadaan Raperda Kawasan Tanpa Rokok diarahkan pertama-tama sebagai sarana pengendali sosial yakni mengendalikan masyarakat.

Itu agar toleransi dan saling mengakui serta menghormati hak-hak mereka yang implementasinya seringkali menimbulkan benturan.

Baca Juga: Mempertikaikan RUU PKS

“Namun Perda Kawasan Tanpa Rokok ini juga dimaksudkan sebagai sarana pembaharu sosial yang dapat menggerakkan kesadaran masyarakat dalam memahami secara benar dan utuh mengenai hak asasi mereka,” tutupnya. ***

Editor: Administrator
Tags: adiktif
Previous Post

Libur Maulid Nabi Muhammad Digeser, Netizen: Kenapa Kemarin Libur 17 Agustus Gak Digeser?

Next Post

Ini Line Up Tim Thomas Indonesia vs Algeria, The Minions Diistirahatkan

Related Posts

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Kota Cilegon

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas
Kota Cilegon

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Breaking News

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon
Daerah

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07
PKS Kota Cilegon
Kota Cilegon

Musda ke VI PKS Kota Cilegon, Fery Budiman Berharap Partai Berikan Manfaat Seluas-luasnya untuk Masyarakat

7 September 2025 | 19:32
lowongan kerja
Kota Cilegon

Industri di Cilegon Diminta Aktif Laporkan Lowongan Pekerjaan

7 September 2025 | 16:36
Load More

Popular

  • Ilustrasi masyarakat miskin di perkotaan. Foto dibuat menggunakan AI. (freepik.com)

    Angkanya Terus Meningkat, Pemprov Banten Dinilai Gagal Atasi Kemiskinan di Perkotaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Usulkan Rekonstruksi Istana Surosowan Kepada Menteri Kebudayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Serang Miliki Dua Jembatan Baru Hasil Kolaborasi dengan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Pemkot Cilegon Dibuka Transparan, Warga Bisa Akses Cukup Via Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lomba Ilmiah Safari Lirboyo Banten Menyapa Kabupaten Pandeglang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Budi Rustandi Turun Tangan Bredel Spanduk Liar di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah-Anak Bersitegang, Rumah Aspirasi Bupati Lebak Disegel JB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudik Gratis Tak Pakai Bus Abal-abal, Dishub Kota Cilegon Jamin Semua Sudah Dicek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak Keluhan Menu MBG, Pemkot Serang Buka Posko Pengaduan Makan Bergizi Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Tim SAR gabungan mengevakuasi korban yang tenggelam di Perairan Puloampel, Kecamatan Pulomampel, Kabupaten Serang, Selasa 10 Maret 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Tenggelam di Perairan Puloampel, ABK Kapal Ditemukan Meningal Dunia

10 Maret 2026 | 19:00
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah meninjau bazar murah yang digelar di Kantor Kecamatan Waringinkurung pada Selasa 10 Maret 2026. (Andika/Bantenraya.com)

Warga Waringinkurung Diguyur Pangan Murah, Semua Dijual di Bawah Harga Pasar

10 Maret 2026 | 18:45
Persib bersiap hadapi laga tunda versus Borneo FC. (Instagram/@beckham_put7)

Berhasil Raih Kemenangan Atas Persik Kediri, Modal Baik Persib Jelang Hadapi Borneo FC

10 Maret 2026 | 18:29
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran DLHK Provinsi Banten Ruli Riatno Ruli Riatno menganalisas jika banjir di Bojonegara, Kabupaten Serang bukan terjadi hanya karena curah hujan yang tinggi. (Dokumentasi pribadi)

BUKAN CURAH HUJAN! Pengamat Ini Ungkap Penyebab Utama Banjir Bojonegara

10 Maret 2026 | 18:15

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda