BANTENRAYA.COM – Komisi II DPRD Kota Cilegon mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok atau larangan merokok sembarangan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon Faturohmi mengatakan, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dilatarbelakangi oleh kebiasaan merokok saat ini.
Bahkan merokok dianggap menjadi sebuah tren atau gaya hidup tersendiri bagi hampir semua kalangan.
Baca Juga: Proyek Kereta Cepat Kini Dibiayai APBN Disebut Masuk ‘Jebakan’ China
“Bagi sebagian besar perokok aktif, rokok telah menjadi seperti candu, menjadi bagian dari mata rantai aktivitas yang tidak bisa dilepaskan,” kata Faturohmi kepada Bantenraya.com, Sabtu 9 Oktober 2021.
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, merokok merupakan prilaku adiktif yang membahayakan bagi kesehatan.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam pasal 113 ayat 2 Undang-undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Satu Regu Damkar Bongkar Gorong Gorong Gara Gara Ada Kartu ATM Warga yang Jatuh, Ini Ceritanya..
Produk hukum itu enyatakan bahwa zat adiktif meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif.
Dalam penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya.
“Tidak jarang, kita mendengar argumen perokok yang menyatakan bahwa merokok adalah HAM atau Hak Asasi Manusia,” ungkapnya.
Baca Juga: Tancap Gas Terus! Atlet Gulat Banten Desi Sinta Persembahkan Emas di PON XX Papua
“Sekilas, alasan ini terkesan masuk akal, tetapi, jika kita kaji lebih dalam, kenyataan yang ada justru berkebalikan dengan argumen tersebut,” kata pria yang akrab disapa Kang Fat ini.
Faturohmi menjelaskan, hak setiap orang untuk menikmati udara sehatlah yang merupakan HAM, itu tertuang pada pasal 28 h ayat 1 Undang-undang Dasar 1945.
Di sana dinyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Baca Juga: BEM Untirta Turun Tangan, Bentuk Tim Investigasi Dugaan Pelecehan Seksual Presma
“Melihat kondisi Kota Cilegon berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2020, menunjukan bahwa hampir seperempat penduduk Kota Cilegon merupakan perokok,” paparnya.
“Penduduk Kota Cilegon usia 15 tahun ke atas ternyata pecandu berat,” imbuhnya.
Faturohmi menjelaskan, langkah Pemkot Cilegon salah satunya untuk memerbaiki regulasi yang ada, untuk bisa diimplementasikan secara efektif dan efisien.
Peraturan Walikota Cilegon Nomor 38 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang saat ini berlaku belum membuahkan tujuan yang diharapkan.
“Untuk itu, pemerintah harus memertegas regulasi dengan membahas kembali Raperda Kawasan Tanpa Rokok,” katanya.
“Harapannya dengan perda tersebut akan ditentukan kawasan mana saja orang boleh merokok, dan tidak boleh merokok,” terangnya.
Ia mengatakan, edukasi merupakan salah satu langkah yang strategis yang perlu dilakukan oleh pemerintah, agar terus menyosialisasikan pentingnya hidup sehat tanpa rokok.
Sasaran pengaturan kawasan tanpa rokok adalah setiap penduduk dan pendatang yang berada di wilayah Kota Cilegon tanpa terkecuali.
“Pengaturan komprehensif melingkupi perilaku merokok yang tidak mengganggu dan membahayakan pihak lain,” ujarnya.
“Pengendalian produksi, distribusi, penjualan, dan pemasaran produk tembakau,” urainya.
Baca Juga: Lebak Masuk PPKM Level 3, Kunjungan ke Kawasan Adat Baduy Turut Ditutup
Faturohmi menambahkan, pengaturan kawasan tanpa rokok meliputi berbagai institusi milik pemerintah, swasta dan masyarakat, tempat-tempat publik, dan juga tempat tinggal.
Dengan demikian, keberadaan Raperda Kawasan Tanpa Rokok diarahkan pertama-tama sebagai sarana pengendali sosial yakni mengendalikan masyarakat.
Itu agar toleransi dan saling mengakui serta menghormati hak-hak mereka yang implementasinya seringkali menimbulkan benturan.
Baca Juga: Mempertikaikan RUU PKS
“Namun Perda Kawasan Tanpa Rokok ini juga dimaksudkan sebagai sarana pembaharu sosial yang dapat menggerakkan kesadaran masyarakat dalam memahami secara benar dan utuh mengenai hak asasi mereka,” tutupnya. ***

















