Jumat, 26 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 26 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Dapat Pengampunan Negara, Narapidana Narkoba di Rutan Serang Ini Terima Amnesti Presiden Prabowo Subianto

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
3 Agustus 2025 | 20:33
Dapat Pengampunan Negara, Narapidana Narkoba di Rutan Serang Ini Terima Amnesti Presiden Prabowo Subianto

Rizki disambut keluarga saat bebas dari Rutan Serang, Sabtu (2/8/2025). Rutan Serang

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Rizki Safiqri terpidana kasus narkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang bebas dari hukuman, setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Diketahui, amnesti merupakan pengampunan secara menyeluruh dari negara kepada pelaku tindak pidana tertentu, yang diberikan oleh Presiden sebagai kepala negara.

Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Rangga Permata mengatakan jika Rizki merupakan satu-satunya warga binaan di Rutan Serang, yang menerima kebijakan amnesti dari Presiden.

Baca Juga: Tradisi Ngasrod Hurang Kembali Digelar, Warga Kubang Baros Tangkap Udang ala Leluhur di Sungai Capar

“Dia termasuk satu dari 1.178 narapidana di seluruh Indonesia yang menerima pengampunan tersebut,” katanya kepada awak media, Minggu (3/8/2025).

Rangga menjelaskan narapidana kasus narkotika telah menjalani penahanan di Rutan Serang sejak Oktober 2023. Majelis hakim menghukum Rizki dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

‘Narapidana atas nama inisial Rizki kini resmi bebas dan kembali ke masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga: Cegah Hoaks dari Konten AI, Puluhan Warga Sindangheula Dapat Edukasi Cerdas Bersama Mahasiswa

Rangga menegaskan pembebasan tersebut sesuai salinan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti.

“Kami telah memastikan bahwa seluruh administrasi, verifikasi data, dan pelaksanaan amnesti berjalan dengan baik,” tegasnya.

BacaJuga

KPU Kota Serang

Kejari Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Jasa Lipat Surat Suara KPU Kota Serang

26 September 2025 | 12:38
Pagar Laut

Termasuk Kades Kohod, Sidang Kasus Pagar Laut Tangerang Digelar di Pengadilan Negeri Serang

26 September 2025 | 11:20
sidang

Terdakwa Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Kota Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara

25 September 2025 | 19:21
Kabid humas Polda Banten Kombes Polisi Didik Haryanto

Polda Bantan Tetapkan DPO Dua Orang Kasus Penipuan, Kerugian Capai Rp7,2 Miliar

17 September 2025 | 18:40

Sementara itu, Rizki mengatakan jika dirinya cukup bersyukur mendapatkan pengampunan dari Presiden sehingga dirinya bisa kembali berkumpul dengan keluarganya, setelah hampir dua tahun menjalani hukuman di Rutan Serang.

Baca Juga: Siapkan Rp14 Miliar, Seragam Gratis Sekolah SD SMP Kota Serang Dimulai Tahun 2026

“Melalui kebijakan amnesti ini, saya bisa kembali berkumpul dengan keluarga dan memperbaiki hidup saya. Ini adalah kesempatan kedua yang sangat berarti bagi saya,” katanya.

Rizki mengaku sudah kapok dan tidak akan mengulang perbuatannya kembali. Selama mendapatkan pembinaan di Rutan, dirinya akan kembali ke jalan yang benar.

“Saya berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik, menjauhi pelanggaran hukum, dan turut membangun masyarakat dengan cara yang positif,” tandasnya.***

Editor: Administrator
Tags: amnestiKasus narkobaNarapidanapresiden prabowo subiantoRutan Kelas IIB Serang

Related Posts

KPU Kota Serang
Hukum & Kriminal

Kejari Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Jasa Lipat Surat Suara KPU Kota Serang

26 September 2025 | 12:38
Pagar Laut
Hukum & Kriminal

Termasuk Kades Kohod, Sidang Kasus Pagar Laut Tangerang Digelar di Pengadilan Negeri Serang

26 September 2025 | 11:20
sidang
Hukum & Kriminal

Terdakwa Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Kota Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara

25 September 2025 | 19:21
Kabid humas Polda Banten Kombes Polisi Didik Haryanto
Hukum & Kriminal

Polda Bantan Tetapkan DPO Dua Orang Kasus Penipuan, Kerugian Capai Rp7,2 Miliar

17 September 2025 | 18:40
tersangka
Hukum & Kriminal

Polres Serang Tangkap 17 Pengedar Narkoba dalam Waktu Dua Bulan

17 September 2025 | 18:26
DPO kasus penipuan
Hukum & Kriminal

Polda Banten Buru Pelaku Penipuan dan Penggelapan Asal Cilegon

12 September 2025 | 16:43
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
perusahaan Cilegon mangkir lapor loker

Ratusan Perusahaan di Cilegon Mangkir Lapor Loker, Dari 482 yang Lapor Tak Sampai 50

23 September 2025 | 19:07
PT MGT

PT MGT Diminta Ditutup Sementara Karena Tak Miliki Izin Pengelolaan Lingkungan

25 September 2025 | 11:11
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
43 Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Cilegon, Pengurus Harus Berintegritas

Dinkop UKM Kota Cilegon Dukung Keterlibatan Usaha Mikro dalam MBG

25 September 2025 | 19:41
mahasiswa

Pengajian Akbar Poltekkes Aisyiyah Banten Cetak Generasi Akhlak Mulia dengan Pengajian Akbar

25 September 2025 | 17:54
Pasar Induk Rau

Budi Rustandi Perintahkan Satpol PP Tutup Tempat Hiburan Karaoke di Pasar Induk Rau

25 September 2025 | 20:30
FISIP Untirta

Konferensi Nasional Komunikasi Pembangunan FISIP Untirta Dukung Upaya Pengentasan Kemiskinan

25 September 2025 | 17:44
Honda New ADV 160

Spesifikasi Honda New ADV 160, Senjata Baru Produsen Bersayap di Pasat Motor

saham

Pantau Terus, Cek 5 Saham yang Berpotensi Terkerek Pada Awal Pekan Depan

warga rangkasbitung patungan pembangunan cor jalan

20 Tahun Tak Tersentuh Pembangunan, Warga Rangkasbitung Patungan Cor Jalan

Persib

Persib Ingin 3 Poin Lawan Persita di Bali

Bayern Munchen vs Werder Bremen

Bayern Munchen vs Werder Bremen, Peluang FC Hollywood Makin Kedinginan Mantap di Puncak

pesawat gagal take off gegara ibu hamil

Gegara Ibu Hamil Ini Kekeuh Naik Pesawat, Cekcok hingga Gagal Take Off ke Jakarta

saldo dana

Giveaway Saldo DANA Rp1 Juta, Cukup Pilih Outfit yang Tepat untuk Ngantor

Persib

Persib Ingin 3 Poin Lawan Persita di Bali

26 September 2025 | 16:46
Honda New ADV 160

Spesifikasi Honda New ADV 160, Senjata Baru Produsen Bersayap di Pasat Motor

26 September 2025 | 16:46
saham

Pantau Terus, Cek 5 Saham yang Berpotensi Terkerek Pada Awal Pekan Depan

26 September 2025 | 16:35
warga rangkasbitung patungan pembangunan cor jalan

20 Tahun Tak Tersentuh Pembangunan, Warga Rangkasbitung Patungan Cor Jalan

26 September 2025 | 16:21
Bayern Munchen vs Werder Bremen

Bayern Munchen vs Werder Bremen, Peluang FC Hollywood Makin Kedinginan Mantap di Puncak

26 September 2025 | 16:11
pesawat gagal take off gegara ibu hamil

Gegara Ibu Hamil Ini Kekeuh Naik Pesawat, Cekcok hingga Gagal Take Off ke Jakarta

26 September 2025 | 16:05
komisi v DPRD Banten MBG

Antisipasi Keracunan Makanan MBG, Waktu Masak Jadi Sorotan Komisi V DPRD Banten

26 September 2025 | 15:50

Recent News

Persib

Persib Ingin 3 Poin Lawan Persita di Bali

26 September 2025 | 16:46
Honda New ADV 160

Spesifikasi Honda New ADV 160, Senjata Baru Produsen Bersayap di Pasat Motor

26 September 2025 | 16:46
saham

Pantau Terus, Cek 5 Saham yang Berpotensi Terkerek Pada Awal Pekan Depan

26 September 2025 | 16:35
warga rangkasbitung patungan pembangunan cor jalan

20 Tahun Tak Tersentuh Pembangunan, Warga Rangkasbitung Patungan Cor Jalan

26 September 2025 | 16:21
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda