BANTENRAYA.COM – Tokoh masyarakat di Kabupaten Lebak berinisial BS bersama sopir pribadinya DN ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Banten saat pesta narkoba jenis sabu di sebuah ruko lantai dua, Jalan Jendral Ahmad Yani, Desa Kaduagung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan membenarkan adanya penangkapan seorang tokoh di Kabupaten Lebak tersebut, atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Kamis 31 Juli 2025, kemarin.
“Tersangka (BS) merupakan figur di wilayah Kabupaten Lebak. Saat ini, ia masih aktif menjabat di sejumlah posisi penting, seperti Ketua Dewan Pembina dan Dewan Penasehat pada berbagai organisasi kemasyarakatan,” katanya kepada awak media, Minggu (3/8/2025).
Wiwin menjelaskan penangkapan BS bersama rekannya itu merupakan tindaklanjut informasi masyarakat, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di sebuah roko lantai dua, Jalan Jendral Ahmad Yani, Desa Kaduagung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
“Sekitar pukul 02.00 WIB, keduanya tertangkap tangan bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Wiwin menambahkan dari penggeledahan di toko tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 3 buah alat hisap atau bong, 4 bungkus plastik klip bening bekas isi narkotika jenis sabu, 2 buah korek, HP serta hasil tes urine keduanya.
Baca Juga: Tradisi Ngasrod Hurang Kembali Digelar, Warga Kubang Baros Tangkap Udang ala Leluhur di Sungai Capar
“Tersangka BS mengaku telah aktif mengonsumsi sabu selama empat tahun terakhir,” tambahnya.
Wiwin menerangkan BS berdalih sabu digunakan untuk mengurangi rasa nyeri akibat asam urat serta menambah semangat beraktivitas. Sementara itu, tersangka DN hanya ikut-ikutan mengonsumsi karena sering bersama bosnha.
“Sabu itu dibeli seharga Rp400 ribu dari seseorang berinisial IZ yang saat ini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” terangnya.
Baca Juga: Cegah Hoaks dari Konten AI, Puluhan Warga Sindangheula Dapat Edukasi Cerdas Bersama Mahasiswa
Wiwin menegaskan BS dan sopirnya akan disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
“Kami berharap masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya. Pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri, perlu kerja sama semua pihak termasuk generasi muda yang berakhlak,” tegasnya.***